Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., Ph.D., memberikan materi Implementasi Akreditasi Perguruan Tinggi di Auditorium DPPM UPI, Kamis (6/11)

Bandung, UPI — Direktorat Penjamin Mutu dan Pemeringkatan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Sesuai Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025” di Auditorium Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) UPI, Jln. Dr. Setiabudhi No. 229, Bandung, Kamis (6/11). Acara ini menghadirkan Direktur Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., Ph.D., sebagai narasumber utama.

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UPI, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya memahami regulasi akreditasi terbaru dan berharap para peserta dapat menyimak paparan narasumber secara mendalam. “Saya berharap para peserta dapat menyimak apa yang akan disampaikan oleh Direktur Eksekutif BAN-PT agar proses akreditasi yang akan diupayakan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan terbaru,” ujar Rektor.

Seorang peserta dalam sesi tanya jawab Seminar Nasional “Implementasi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Kamis (6/11)

Seminar ini dihadiri oleh para pimpinan, dosen, pengelola program studi dari berbagai fakultas dan sekolah pascasarjana di lingkungan UPI, serta perwakilan dari perguruan tinggi lain. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi terbaru mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, khususnya implementasi kebijakan akreditasi yang tertuang dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025.

Dalam paparannya, Prof. Ari menegaskan pentingnya penjaminan mutu yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika pendidikan tinggi global. “Mutu pendidikan tinggi bukan hanya dipenuhi melalui regulasi administratif, namun harus diwujudkan melalui budaya akademik yang kuat dan tata kelola yang akuntabel,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah perubahan kunci dalam regulasi akreditasi terbaru, termasuk penetapan status akreditasi yang dibedakan menjadi “Terakreditasi”, “Terakreditasi Unggul”, dan “Tidak Terakreditasi”. Prof. Ari menekankan bahwa Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 memberi landasan kuat bagi penguatan sistem penjaminan mutu baik melalui audit internal maupun asesmen eksternal yang terintegrasi dengan data PDDikti dan sistem informasi lainnya.

“Perguruan tinggi diharapkan tidak hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) tetapi juga mampu melampauinya melalui inovasi tridarma dan kolaborasi strategis,” tambah Guru Besar IPB University yang kini menjabat sebagai Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT periode 2021—2026 tersebut.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan seputar prosedur perpanjangan akreditasi, mekanisme pemantauan melalui SAPTO 2.0, hingga strategi menghadapi evaluasi berbasis data. Prof. Ari juga mengimbau perguruan tinggi untuk memastikan seluruh data akreditasi telah diperbarui dan dilengkapi hingga akhir tahun 2025 agar status akreditasi selanjutnya dapat diproses tepat waktu.

Melalui penyelenggaraan seminar ini, UPI menegaskan komitmennya untuk selalu berada di garis depan dalam tata kelola mutu pendidikan tinggi. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya institusi dalam memastikan keselarasan antara kebijakan pendidikan nasional dan implementasi di tingkat perguruan tinggi.