UPI Selenggarakan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023

Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Kampus UPI di Daerah pada Hari Selasa, 25 Juli 2023 di Gedung Achmad Sanusi (25/7/2023). Kegiatan dihadiri oleh para pimpinan unit kerja dilingkungan UPI serta undangan pimpinan berbagai instansi lembaga pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, serta pimpinan lembaga seperti Ombudsman, komisi informasi, komisi penyiaran, lembaga pemerintah lainya serta media massa. 

Sekretaris Universitas sekaligus penanggung jawab deklarasi Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, SE., M.Si, AK, CA, MH menjelaskan bahwa secara responsif, Rektor UPI menugaskan pembangunan Zona Integritas kepada  para Dekan Fakultas, Direktur Sekolah Pascasarjana, dan para Direktur Kampus UPI di Daerah. Berbagai pepersiapan pembangunan Zona Integritas telah dilakukan baik oleh tim RB Universitas maupun oleh tim ZI Fakultas, SPs, dan Kampus UPI di Daerah. 

Menurutnya, kegiatan deklarasi ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan naskah deklarasi serta naskah fakta integritas oleh 13 unit kerja yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA), Fakultas Pendidikan Teknik dan Kejuruan (FPTK), Fakultas Pendidkan Olahraga dan Kesehatan (FPOK), Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB), Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD), Sekolah Pasacasarjana dan 5 kampus UPI di daerah yaitu UPI Kampus Tasikmalaya, UPI Kampus Serang, UPI Kampus Sumedang, UPI Kampus Purwakarta, UPI Kampus Cibiru. 

Lebih lanjut menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2023 ini, 1 unit kerja Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2023 kembali lolos seleksi Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI) untuk kedua kalinya dan diusulkan ke Kemenpan RB sebagai Tim Penilai Nasional (TPN) untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh TPN.

Pembangunan Zona Intergritas merupakan implementasi percepatan dari Reformasi Birokrasi. Sesuai dengan Peraturan MenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemdikbud Ristek, Nomor 1170/E/OT.01.00/2022 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas PTN dan LLDikti. Yang salah satu poin nya adalah Bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas khususnya di lingkungan Dirjen Dikti, dimohon Rektor dan Kepala LLDikti untuk menugaskan Dekan pada Fakultas yang belum membangun Zona Integritas.  

Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA menjelaskan bahwa  Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) harus memenuhi  persyaratan administrasi dan meraih nilai komponen yang telah ditentukan yaitu pada area manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” dengan  sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi dan sub komponen Persentasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). 

Lebih lanjut menjelaskan bahwa beberapa alasan mengapa Pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan UPI merasa perlu membangun Zona Integritas yaitu  (1) pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set)  birokrasi belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional; (2) Kualitas pelayanan publik masih belum memenuhi harapan publik, Sistem pengawasan internal belum mampu berperan sebagai quality assurance; (3) Sistem monitoring, evaluasi, dan penilaianbelum dibangun dengan baik; (4) Praktik manajemen SDM Belum optimal meningkatkan profesionalisme; serta (5) Pelaksanaan program dan kegiatan belum sepenuhnya didasarkan atas prosedur yang baku dan terstandarisasi.

Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA mengungkapkan bahwa UPI melakukan Pembangunan Zona Integritas bertujuanmenciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Menurutnya, melalui Pembangunan Zona Integritas, indikator keberhasilannya akan diukur oleh birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Keberhasilan tersebut akan sangat ditentukan oleh (1) Komitmen pimpinan fakultas, sekolah Pascasarjana, dan kampus UPI di daerah; (2) Keterlibatan secara aktif seluruh elemen pegawai; dan (3) Pelaksanannya mengikuti ketentuan.

Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA mengharapkan agar pimpinan unit yang membangun zona integritas perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh strategi percepatan pembangunan Zona Integritas melalui komitmen dari setiap level pimpinan yang diikuti oleh seluruh pegawai yang ada dalam unit kerja tersebut. Pimpinan harus memiliki peran untuk menularkan semangat dan visi terkait ZI pada unit kerjanya. Selanjutnya unit kerja yang berupaya menuju WBK/WBBM harus mampu menyediakan SDM yang kompeten, ramah, dan dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan. Unit kerja juga perlu menyediakan berbagai fasilitas yang lebih baik dalam menunjang kemudahan pelayanan.

Selain itu unit kerja yang sedang membangun ZI harus mampu mengenali pengguna layanannya. Hal ini diperlukan agar program-program yang dibuat dapat langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat.Untuk memastikan bahwa program-program unit kerja yang sedang membangun ZI tetap berada pada jalurnya maka perlu pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Monev dapat dilakukan secara mandiri oleh unit kerja didampingi tim Asesor UPI. Langkah terakhir menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas, perubahan dan inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh unit kerja yang membangun ZI diketahui dan dipahami masyarakat. 

Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menuju WBK yang diselengggarakan ini merupakan bagian penting dalam dua tahapan besar yang harus dilalui, yaitu tahapan pencanangan pembangunan (Deklarasi) pembangunan zona integritas dan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju WBK yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani dokumen fakta integritas. 

Tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pembangunan Zona Integritas melalui proses pembangunan setiap area perubahan mulai dari penyusunan program perubahan, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan pembangunan. Pada tahap ini UPI memfokuskan perubahan pada enam area, yaitu: manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan pembangunan pada enam area tersebut diukur oleh hasil penilaian publik. Bagaimana persepsi publik tentang korupsi dan kepuasan atas layanan yang diterimanya  dari setiap unit kerja yang diajukan (Yana Setiawan/Humas UPI)er