
Bandung, UPI
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menegaskan komitmennya untuk mencegah dan menangani perundungan di lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah laboratorium hingga perguruan tinggi. Penanganan dilakukan melalui pemantauan oleh pimpinan, upaya pencegahan, serta mekanisme penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rektor UPI, Prof. H. Dr. Didi Sukyadi, M.A., mengatakan pimpinan di lingkungan universitas, mulai dari program studi hingga fakultas, telah diminta untuk terus memantau potensi terjadinya perundungan. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan agar lingkungan pendidikan tetap aman bagi peserta didik dan mahasiswa.
Pernyataan tersebut disampaikan Didi dalam wawancara di sela Wisuda Gelombang IV UPI Tahun 2026 di Gedung Gymnasium UPI, Bandung, Selasa (13/10/2026).
“Baik perundungan di sekolah, di sini kita ada lab school maupun di tingkat universitas. Kita memberikan perintah kepada pimpinan dari mulai prodi sampai dengan fakultas untuk senantiasa memantau hal ini, jangan sampai terjadi di UPI,” ujarnya.
Didi menjelaskan, perundungan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal maupun perundungan di ruang digital. Karena itu, mahasiswa perlu diingatkan bahwa praktik perpeloncoan dan tindakan yang merendahkan orang lain tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, dampak perundungan dapat meluas hingga mengganggu kondisi psikologis korban. Oleh sebab itu, UPI menempatkan pencegahan dan penanganan sebagai dua langkah yang perlu berjalan beriringan.
“Kalau ada terjadi hal-hal yang seperti itu tentu kita akan melakukan langkah-langkah, baik langkah-langkah pencegahan maupun langkah-langkah penindakan,” kata Didi.
Untuk penanganan di perguruan tinggi, UPI memiliki mekanisme kelembagaan, termasuk komisi disiplin bagi mahasiswa dan komisi etik bagi dosen serta tenaga kependidikan. Sementara itu, penanganan di sekolah mengikuti mekanisme yang berlaku dengan melibatkan unsur terkait di lingkungan sekolah.

Didi menyatakan bahwa tindakan perundungan dapat dikenai sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk sanksi berat berupa dikeluarkan dari kampus. Penerapan sanksi dilakukan melalui perangkat dan ketentuan yang tersedia di institusi.
UPI menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Pemantauan, edukasi, dan penanganan sesuai prosedur diharapkan dapat mencegah perundungan serta menjaga keberlangsungan proses pendidikan.
Dengan langkah tersebut, UPI berharap seluruh warga kampus dapat menjalankan aktivitas akademik tanpa intimidasi, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat orang lain. (RK/RI/DN)

