Bandung, UPI

Sebanyak 3 orang dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang terdiri atas Dr. Elah Nurlaelah, M.Si., Dr. Andhy Setiawan, S.Pd., M.Si., dan Dr. Heni Mulyani, M.Pd., menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Rektor UPI Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., yang didampingi jajaran pimpinan universitas yang terdiri atas Ketua Senat Akademik, Ketua Dewan Guru Besar, Para Wakil Rektor, Dekan FPMIPA dan Dekan FPEB, Kepala Biro SDM, dan Kepala Kantor Humas di Ruang Rapat Gedung Partere Lantai 1, Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Senin (11/8/2025). Dosen yang dimaksud terdiri atas Dr. Elah Nurlaelah, M.Si., Dr. Andhy Setiawan, S.Pd., M.Si., dan Dr. Heni Mulyani, M.Pd.

Untuk diketahui, Dr. Elah Nurlaelah, M.Si., menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Nomor 3218/M/KPT.KP/2025 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen, dinaikkan jabatannya menjadi Profesor/Guru Besar dalam ranting ilmu/kepakaran Pembelajaran Aljabar di Perguruan Tinggi. Berikutnya, Dr. Andhy Setiawan, S.Pd., M.Si., menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Nomor 3217/M/KPT.KP/2025 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen, dinaikkan jabatannya menjadi Profesor/Guru Besar dalam ranting ilmu/kepakaran Fisika Fungsionalisasi Material. Sementara itu, Dr. Heni Mulyani, M.Pd., menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Nomor 3219/M/KPT.KP/2025 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen, dinaikkan jabatannya menjadi Profesor/Guru Besar dalam ranting ilmu/kepakaran Pedagogik Akuntansi.

Menurut Rektor UPI Prof. Didi Sukyadi, tentunya dengan bertambahnya guru besar, maka UPI akan semakin kuat di bidang Tri Dharma Perguruan Tingginya, karena diyakini mereka ingin menunjukkan kepakarannya. Ditegaskannya,”Saya optimis bahwa produktifitas riset akan meningkat, kemudian juga di bidang pengajaran, dan pengabdian serta pembinaan kemahasiswaan bisa turut berkembang dengan membantu membina dosen-dosen dan mahasiswa, sehingga proses regenerasi berjalan dengan baik.”

Upaya untuk meningkatkan jumlah guru besar, tidak bisa dilakukan dalam kegiatan yang sifatnya hit and run, tetapi harus dilakukan secara terstruktur, tegasnya lagi. Dosen-dosen baru yang belum mempunyai jabatan fungsional, diupayakan harus mempunyai jabatan fungsional terlebih dahulu, kemudian setelah itu mereka dibina dari sisi kemampuan riset dan publikasinya, serta dikuatkan kegiatan pengabdiannya.

“Apabila mereka sudah memiliki kemampuan yang mempuni, dan mempunyai bidang keahliannya masing-masing, tentu ketika diusulkan untuk menjadi guru besar tidak akan terlalu sulit, karena seperti yang kita ketahui bahwa syarat utama dalam meraih jabatan fungsional guru besar pada umunya adalah Publikasi Jurnal Internasional. Jika sejak awal mereka sudah terbiasa, tentu mereka mampu untuk memenuhinya dengan mudah,” pungkasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UPI Prof. Dr. Dadang Sunendar, M. Hum., menyatakan rasa syukurnya karena sampai hari ini UPI sudah memiliki 239 guru besar dari sejumlah 1600-an dosen yang bekerja di UPI. Dikatakannya,“Ini perlu kita syukuri, karena menurut saya, 5 tahun terkahir ini percepatan guru besar relatif lebih cepat dibandingkan dengan sebelumnya, kalau dulu itu ketika keluar SK guru besar baru, sesaat kemudian berkurang lagi. Hal ini terjadi karena ada guru besar yang pensiun, meninggal dan lain-lain. Harapannya, tentu saja dengan kehadiran 3 guru besar baru ini semakin memperkuat UPI dalam berbagai bidang dan keilmuan, serta dapat membantu masyarakat.”

Kita juga berharap, dalam melakukan percepatan guru besar, , lanjutnya, kita melakukannya dengan berbagai upaya dan strategi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri MENDIKBUDRISTEK Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.