Bandung, 31 Desember 2025 — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) resmi menerapkan penerbitan Sertifikat Pendidik dalam bentuk digital bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Sekolah Pascasarjana UPI.

Penerapan sertifikat digital ini berlaku bagi lulusan UPI terhitung mulai 12 September 2025, sebagai bagian dari upaya penataan administrasi akademik yang lebih tertib, efisien, dan adaptif terhadap transformasi digital pendidikan tinggi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Sertifikat Pendidik digital disahkan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan memiliki kekuatan hukum yang sah serta kedudukan setara dengan sertifikat cetak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 56 Tahun 2025 tentang Sertifikat Pendidik, khususnya terkait penatausahaan dokumen akademik berbasis elektronik.

Melalui sistem ini, lulusan PPG UPI dapat mengunduh Sertifikat Pendidik secara mandiri melalui akun Single Sign On (SSO) UPI pada laman resmi student.upi.edu. Selain itu, sertifikat dapat diverifikasi keasliannya melalui layanan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sekolah Pascasarjana UPI menegaskan bahwa sertifikat pendidik digital pada prinsipnya tidak memerlukan legalisasi fisik. Namun, dalam kondisi tertentu apabila dibutuhkan, legalisasi fisik dapat dilakukan oleh Dekan Sekolah Pascasarjana UPI sesuai ketentuan yang berlaku.

BERIKUT ADALAH PROSEDUR PENGUNDUHAN, VERIFIKASI, DAN KETENTUAN LEGALISASI DOKUMEN SERTIFIKAT PENDIDIK DENGAN TANDATANGAN ELEKTRONIK

A. Prosedur Pengundunduhan Sertifikat Pendidik

  1. Login di menggunakan akun SSO UPI; https://student.upi.edu/
  2. Pilih menu “Dokumen”;
  3. Isi “Tracer Study”; dan
  4. Pilih tautan sertifikat profesi untuk mengunduh dokumen

B. Prosedur Verifikasi Sertifikat Pendidik

  1. Verifikasi melalui laman Balai Sertifikat Elektronik (BSRe) dengan cara mengunggah file pdf ke tautan; atau https://bsre.bssn.qo.id/verify
  2. Verifikasi melalui laman Kementerian Komunikasi dan Digital dengan cara mengunggah file pdf sertifikat pendidik ke tautan. https://tte.komdiqi.qo.id/verifyPDF

C. Ketentuan Legalisasi Dokumen Sertifikat Pendidik

Sertifikat Pendidik dengan tanda tangan elektronik secara prinsip tidak memerlukan legalisasi fisik (tanda tangan basah dan stempel). Namun, apabila pada kondisi tertentu tetap diperlukan, pemilik sertifikat pendidik dapat mencetak dokumen sertifikat pendidik pada kertas ukuran A4 dengan cetak hitam putih (grayscale). Pihak yang berwenang memberikan legalisasi fisik sertifikat pendidik adalah Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.

Penerapan Sertifikat Pendidik Digital ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan akademik, menjamin keamanan dokumen, serta mempermudah lulusan dalam mengakses dan memanfaatkan sertifikat secara cepat dan akurat.

UPI terus berkomitmen menghadirkan inovasi layanan pendidikan tinggi yang responsif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendukung kebijakan nasional transformasi digital di sektor pendidikan.