Vaksinasi Covid-19 Untuk Pelajar dan Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2021

Universitas Pendidikan Indonesia menyelanggarakan kegiatan vaksinasi Covid-19 gelombang keempat bagi pelajar dan mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia. Pelaksanaan vaksinasi diselenggarakan pada hari Rabu 10 Agustus 2021 di gedung Gymnasim Universitas Pendidikan Indonesia (10/8/2021).  

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 20 19 (Covid- 19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyelenggaraan  vaksinasi Covid-19  di Universitas Pendidikan Indonesia dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPTPoliklinik UPI bekerjasama dengan pemerintah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kota Bandung serta Rumah Sakit RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat.  

Sebelumnya Universitas Pendidikan Indonesia telah menyelenggarakan 3 (tiga) gelombang target sasaran vaksinasi Covid-19. Pada gelombang pertama, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditujukan bagi perwakilan para pimpinan Universitas Pendidikan Indonesia yaitu Rektor, Para Wakil Rektor,  Sekretaris Universitas, Kepala  Biro Sarana dan Prasarana, Kepala Badan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha, Kepala Biro Sarana dan Prasarana, Kepala Sub Bagian Umum dan Kesekretariatan serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keamanan dan Ketertiban Kampus yang bertepatan dengan Peluncuran Vaksinasi bagi Pelayan Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Pada gelombang kedua, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditujukan bagi para tenaga dosen yang berusia lanjut diatas 60 tahun. Pada gelombang ketiga, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditujukan bagi para tenaga dosen dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 dalam empat gelombang di Universitas Pendidikan Indonesia ini, merujuk ketentuan pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang pelaksanaan  vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)  yang bertujuan untuk Mengurangi transmisi/penularan Covid-19-19; Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19; Mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); dan serta Melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi (Humas UPI)