74 Pegawai UPI Terima SK PT

Bandung, UPI

Hari ini merupakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan Pegawai Tetap Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang sudah 100%. Ini merupakan penyelenggaraan untuk pertama kalinya bagi UPI mengangkat pegawai tetap non PNS sebagai konsekuensi UPI Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Demikian pernyataan yang disampaikan Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum Dr. H. Edi Suryadi, M.Si., usai menyerahkan SK PT Universitas kepada 74 pegawai UPI. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian UPI di Gedung University Center Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Kamis (11/4/2019).

Ditegaskannya,”Pengangkatan PT Universitas ini merupakan pengalaman baru bagi UPI, jika ada kelemahan mohon dimaklumi, karena sebagai sebuah regulasi baru pastinya memiliki kelemahan namun secara berkelanjutan akan diperbaiki dari masa ke masa. Untuk gelombang pertama ini, dari sisi jumlah targetnya sudah sesuai dan tercapai meskipun memang ada yang mengundurkan diri. Sementara itu dari sisi kualitas, saya kira sudah sesuai juga karena sudah melalui proses seleksi. Diharapkan, dari sisi kualitas juga dapat memenuhi target.”

Dengan pemberian SK PT ini, lanjutnya, tentunya bagi yang bersangkutan akan menimbulkan semangat dan gairah baru untuk bekerja di UPI karena dengan menyandang status yang baru. Statusnya sudah jelas, sudah pasti, sudah tidak ada keraguan lagi karena memang sudah diangkat menjadi pegawai tetap universitas, tentu dengan hak-hak dan kewajibannya yang tidak jauh berbeda dengan PNS. Lebih jauh lagi ini akan medorong pada pencapaian kinerja universitas dengan adanya pengangkatan ini.

“Yang menarik dari proses ini adalah ada pelamar yang sudah diangkat menjadi PT, namun dengan alasan tertentu mengundurkan diri. Pertanyaannya, mengapa bisa sampai terjadi seperti itu? Apakah penetapan status tetap melalui SK PT ini belum diyakini bahwa akan memberikan pengaruh pada masa depannya? Bisa jadi ini terjadi karena belum ada best practice dari PTN-BH lainnya yang bisa jadi pengamatan, pegangan atau kepastian di dalam berkarir,” tanyanya.

Namun saya meyakini dengan regulasi yang ada, ungkapnya lagi, status PT dan PNS sama saja jika di lihat dari aspek manapun. Kekuatan hukumnya sudah jelas, penetapannya melalui SK Rektor, Kemenristekdikti pun menegaskan bahwa PTN-BH dimungkinkan untuk mengangkat pegawai tetap universitas non PNS. Kami menuntut adanya kejujuran, loyalitas dan komitmen serta tanggung jawab dari para pegawai yang dimaksud, karena dengan itulah universitas bisa berkembang dan maju, tanpa itu semua kita akan mengalami kesulitan untuk bersaing dengan perguruan tinggi lain.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian UPI Dr. Sahroni, S. Sn., M.Pd., menginformasikan bahwa pegawai tetap universitas non PNS yang menerima SK 100% jumlahnya 74 orang dari 76 orang yang tercatat. Ditegaskannya,”Secara De jure mereka sudah memiliki kepastian hukum, sudah definitif menjadi pegawai tetap universitas, hak-hak dan kewajibannya dan kesempatan berkarirnya sama seperti PNS pada umumnya. Namun ada sedikit kendala dalam proses penetapannya, tetapi dapat segera diatasi, selebihnya lancar, hanya masalah administrasi.”

Diharapkan, katanya, para pegawai tersebut semakin matang untuk berkomitmen dan memiliki loyalitas pada UPI serta tidak perlu tengok kiri kanan lagi, karena kini statusnya sudah definitif, tinggal meniti karir saja. Penetapan status kepegawaian ini memiliki dampak besar bagi UPI, harapannya visi misi UPI dapat tercapai sesuai target. (dodiangga)