Universitas Pendidikan Indonesia secara resmi menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bentuk komitmen dalam penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan akademik (25/2/ 2025). Penyerahan PKS ini dilakukan langsung oleh perwakilan UPI dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal DJKI, Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, menandai kelanjutan kerja sama strategis antara kedua pihak.

Penyerahan dokumen PKS ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pembahasan berbagai inisiatif untuk meningkatkan pemahaman serta pendaftaran HKI bagi civitas akademika UPI, termasuk dosen, mahasiswa, dan tenaga peneliti.
Prof. Dr. Ida Kaniawati, M.Si., selaku Direktur Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas (DIPUU) UPI, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung inovasi dan perlindungan HKI di lingkungan kampus.

“Dengan adanya PKS ini, UPI semakin memperkuat komitmennya dalam mendorong inovasi akademik yang memiliki nilai paten dan dapat dikomersialisasikan. Kami berharap sinergi ini akan semakin mempercepat proses pendaftaran dan pengelolaan HKI bagi para akademisi di UPI,” ujar Prof. Ida.
Dengan adanya PKS ini, UPI dan DJKI akan terus memperkuat kolaborasi dalam berbagai aspek, mulai dari peningkatan literasi HKI, pendampingan pendaftaran paten, hingga potensi hilirisasi inovasi ke dunia industri.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen UPI dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat dan berdaya saing tinggi. Dengan dukungan dari DJKI, diharapkan lebih banyak inovasi dari UPI yang tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Ke depan, UPI dan DJKI akan terus menjalin kolaborasi dalam berbagai program edukasi, pelatihan, dan fasilitasi HKI guna meningkatkan kesadaran dan kapasitas akademisi dalam mengelola kekayaan intelektual mereka (Kontributor Humas UPI/DIPPU UPI)

