Bandung, UPI

Program Studi Pendidikan Profesi Guru Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKP-PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025, bertempat di GH Universal Hotel (8/7). Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memastikan kesiapan dan sinkronisasi pelaksanaan UKP-PPG yang akan menjadi tahapan krusial dalam proses sertifikasi pendidik bagi guru-guru peserta PPG.

Prof. Dr. Asep Herry Hernawan, M.Pd., selaku Ketua Program Studi PPG Sekolah Pascasarjana UPI, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan UKP-PPG GT Tahap 1/2025 melibatkan dua kategori peserta, yaitu First-taker, 9.687 peserta dari 46 bidang studi, merupakan guru yang telah menyelesaikan pembelajaran daring dan aktif terdaftar di PDDikti. Retaker, 150 peserta eligible, yaitu guru yang belum lulus UKP-PPG pada periode sebelumnya, namun masih aktif dan telah menyelesaikan modul mandiri.

Untuk mendukung proses asesmen, UKP-PPG Tahap 1 ini melibatkan 329 dosen dan 224 guru pamong sebagai penguji. Lima narasumber utama dalam rapat koordinasi ini diantaranya Prof. Dr. Neti Budiwati, M.Si., Dr. Ai Nurhayati, M.Si., Drs. H. Toto Subroto, M.Pd., Acep Suryadi Fatoni, S.Pd., dan Nuludin Saefudin, S.Kom. Kegiatan ini di moderator oleh dosen PPG SPs UPI yaitu Dr. Rita Anggorowati, M.Pd., dan Dr. Hany Handayani, M.Pd.

Prof. Dr. Neti Budiwati, M.Si., memaparkan  kebijakan terbaru pelaksanaan UKP-PPG. Dalam presentasinya, ditegaskan bahwa UKP-PPG merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran, menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.

Sementara itu, Dr. Ai Nurhayati, M.Si., menyampaikan pemaparan teknis terkait mekanisme dan prosedur pelaksanaan UKP-PPG. UKP-PPG tahun ini terdiri dari tiga bentuk asesmen utama, yaitu Ujian Tertulis (daring, berbasis komputer) yang menguji Pedagogical Knowledge (PK), Content Knowledge (CK), Pedagogical Content Knowledge (PCK), serta Situational Judgement Test (SJT). Tes Subjektif Reflektif, berupa uraian kasus untuk menilai kemampuan refleksi dan pemecahan masalah peserta. Ujian Kinerja (UKIN), yakni asesmen praktik pembelajaran nyata di kelas melalui video yang diunggah ke platform resmi UKPPPG.

Selanjutnya pematerian dilanjutkan oleh Drs. H. Toto Subroto, M.Pd., terkait UKP-PPG Modul/RPP dan Video Pembelajaran. Pada kesempatan ini, beliau penyampaikan materi yang berfokus pada dua komponen penting dalam UKP-PPG, yaitu Modul/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Video Pembelajaran. Dalam paparannya, Drs. H. Toto Subroto menjelaskan secara rinci mengenai struktur dan kualitas modul atau RPP yang harus disusun oleh peserta PPG, mulai dari penyusunan tujuan pembelajaran, pemilihan materi yang relevan, strategi pembelajaran yang kontekstual, hingga penilaian yang autentik.

Pematerian terakhir dari sisi teknis pelaksanaan PPG, peserta diberikan pengenalan mendalam Kembali mengenai penggunaan platform digital yang mendukung kelancaran proses pembelajaran, yakni Learning Management System (LMS) Ruang GTK dan Sistem Informasi PPG. Materi ini disampaikan secara kolaboratif oleh Acep Suryadi Fatoni, S.Pd., yang merupakan narasumber dengan kompetensi di bidang teknologi pendidikan dan sistem informasi.

Nuludin Saefudin, S.Kom., juga menjabarkan kembali mengenai persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh peserta, khususnya yang berkaitan dengan proses verifikasi data dan dokumen yang menjadi dasar dalam penerbitan sertifikat pendidik setelah seluruh tahapan PPG dinyatakan selesai. Penjelasan ini sangat penting untuk memastikan tidak ada kendala administratif yang dapat menghambat kelulusan dan sertifikasi peserta.

Penilaian dilakukan oleh dua penguji, yaitu satu dosen dan satu guru pamong, dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalisme. Proses ini dilaksanakan secara daring dengan sistem evaluasi asynchronous untuk perangkat pembelajaran dan video praktik.

Kegiatan rapat ini dihadiri oleh koordinator bidang studi, guru pamong, fasilitator, dosen PPG serta panitia pelaksana. Sinergi antarelemen pelaksana UKP-PPG diharapkan mampu menjamin kualitas dan kelancaran proses asesmen, sehingga guru yang lolos benar-benar memenuhi standar profesionalisme pendidikan Indonesia. (Hany H)