Bandung, UPI

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dengan sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Acara penting ini dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI Pusat RI) dan Universitas Pendidikan Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Auditorium Gedung PPPG Lantai 6 UPI, dari pukul 07.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2025, yang disahkan melalui Keputusan Rektor nomor 441/UN40/KP.09.00/2025. Tujuan utama dilaksanakannya acara ini adalah untuk menyamakan “frekuensi” semua unit kerja di lingkungan UPI terkait dengan tugas dan fungsi PPID, serta untuk meningkatkan pemahaman dan kerja sama dalam pengelolaan informasi publik di unit kerja. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap citra UPI sebagai perguruan tinggi dengan kategori ‘informatif’ sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pentingnya kegiatan ini semakin ditekankan mengingat prestasi UPI yang berhasil meraih kembali predikat sebagai badan publik ‘informatif’ pada tahun 2024, menempati peringkat ke-10 di antara 139 perguruan tinggi negeri. Ini merupakan peningkatan signifikan setelah pada tahun 2023 UPI sempat “tergelincir” menjadi lembaga publik berkategori ‘menuju informatif’. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak di UPI, khususnya Hubungan Masyarakat, Direktorat Keuangan, Fakultas/Sekolah Pascasarjana/UPI Kampus di Daerah, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), dalam memenuhi kebutuhan data/dokumen yang diminta oleh Komisi Informasi Pusat.

Acara sosialisasi dan penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi UPI dan Komisi Informasi Pusat RI. Dari pihak UPI, hadir Rektor UPI yang memberikan sambutan, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., hadir pula Kepala Kantor Humas UPI, Prof. Suhendra, M.Ed., Ph.D., yang menyampaikan laporan kegiatan. Sementara itu, dari Komisi Informasi Pusat RI, turut hadir Ketua KI Pusat RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., sebagai Keynote Speaker yang menyampaikan materi berjudul “Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Perguruan Tinggi”. Komisioner KI Pusat RI, Syawaludin, S.Pd., M.H., juga hadir untuk mensosialisasikan materi “Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025”.

Struktur PPID UPI sendiri terdiri atas Rektor sebagai Atasan PPID, Para Wakil Rektor sebagai Tim Pertimbangan PPID, dan Sekretaris Universitas sebagai PPID Utama. PPID Utama dibantu oleh berbagai bidang seperti Bidang Informasi Publik (Kepala Hubungan Masyarakat), Bidang Perencanaan dan Pelaporan (Direktur Direktorat Perencanaan dan Organisasi), Bidang Sistem dan Teknologi Informasi (Direktur Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi), Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (Kepala Kantor Hukum), dan Bidang Kearsipan (Kepala Arsip Universitas). Selain itu, terdapat PPID Pelaksana yang merupakan para pimpinan unit kerja baik akademik maupun non-akademik.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Komisi Informasi Pusat RI dan Universitas Pendidikan Indonesia ini menjadi wujud nyata upaya UPI dalam menguatkan komitmen dan menunjukkan kesungguhan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan UPI dapat terus menjadi institusi pendidikan yang transparan dan akuntabel, serta senantiasa meningkatkan peringkatnya sebagai badan publik ‘informatif’ di mata publik.