
Bandung, UPI — Pernyataan tersebut dikemukaan oleh Wakil Ketua MPR RI di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang menggelar Seminar Kebangsaan bertema “Urgensi Transisi Energi Mencegah Dampak Perubahan Iklim” di Auditorium Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA), Selasa (2/12). Kegiatan ini menghadirkan Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H., Wakil Ketua MPR RI, sebagai pembicara utama.
Seminar ini merupakan bagian dari program MPR RI Goes to Campus, yang bertujuan memperkuat literasi kebangsaan sekaligus mendekatkan lembaga legislatif kepada mahasiswa. Program ini juga dirancang untuk membuka ruang dialog kritis mengenai isu-isu strategis nasional, khususnya transisi energi dan perubahan iklim.
Dalam paparannya, Eddy menekankan bahwa transisi energi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak untuk menghadapi krisis iklim. Berdasarkan materi presentasi pada slide 6, ia menegaskan bahwa perubahan sistem energi dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan ekonomi Indonesia.

Eddy juga menyoroti tantangan ketergantungan energi fosil, menurutnya lebih dari 60 persen listrik nasional masih bergantung pada batubara, sementara bauran energi terbarukan baru mencapai 14 %—masih jauh dari target 23% pada tahun 2025.
“Dengan tingginya permintaan energi di masa depan, Indonesia harus meningkatkan pasokan energi ramah lingkungan tanpa meninggalkan komitmen terhadap pembangunan ekonomi,” ujar Eddy.
Selain itu, ia menyoroti dampak perubahan iklim yang semakin nyata. data menunjukan bahwa suhu rata-rata udara Indonesia meningkat 0,8 derajat Celsius dalam dua dekade terakhir, disertai peningkatan risiko kesehatan, cuaca ekstrem, dan polusi udara.
Eddy juga menyinggung krisis sampah sebagai bagian dari masalah lingkungan nasional. Ia menunjukkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa 60% sungai di Indonesia mengalami pencemaran berat akibat sampah domestik dan plastik.
Dalam sesi akhir, Eddy mengaitkan isu transisi energi dengan konstitusi. Menurutnya Indonesia harus kembali pada Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 sebagai dasar hukum hak warga negara atas lingkungan yang sehat dan tata kelola energi berkeadilan.
Program ditutup dengan sesi dialog interaktif antara mahasiswa dan pemateri, yang membahas peluang kebijakan energi, kesiapan generasi muda, serta arah pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (RK)

