
Oleh
Prof. Dr. H Jaja Kustija, M.Sc.
Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia pada bidang Pembelajaran Teknik Elektro dan Mekatronika
Qurban: Lebih dari Sekadar Ritual dan Landasan Ibadah Qurban dalam Al-Qur’an
Ibadah qurban yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha seringkali dipahami sebagai ritual tahunan berupa penyembelihan hewan ternak. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, qurban memiliki makna yang jauh melampaui sekadar aktivitas fisik tersebut. Qurban merupakan simbol ketaatan, pengorbanan, serta bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Secara etimologis, qurban berasal dari kata qoruba-yaqrubu-qurbanan (ُقْرَباًنا – َيْقُرُب – َقُرَب) yang berarti mendekat atau mendekatkan diri. Dalam konteks syariat, qurban atau al-udhiyyah merujuk pada penyembelihan hewan ternak pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Praktik ini berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang dengan penuh keikhlasan bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, sebagai wujud ketaatan total kepada perintah Allah. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa keimanan sejati menuntut kesiapan untuk berkorban demi menjalankan perintah-Nya.
Lebih dari itu, qurban mengajarkan nilai pengendalian diri, yakni kemampuan menundukkan ego, mengurangi keterikatan terhadap dunia, serta menumbuhkan keikhlasan dalam berbagi. Dalam kehidupan modern yang cenderung materialistik, nilai-nilai ini menjadi semakin relevan untuk dihidupkan kembali.
Landasan ibadah qurban ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَ ِ ل لِرَبِ كَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
Ayat ini menunjukkan bahwa qurban merupakan bagian dari bentuk ibadah dan ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Namun, Al-Qur’an juga menegaskan bahwa esensi qurban tidak terletak pada aspek fisik semata. Dalam Surah Al-Hajj ayat 37 disebutkan:
لَنْ يَنَالَ اَّللَّ لُحُومُهَا وَلَ دِمَاؤُهَا وََٰلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوََٰى مِنْكُمْ
“Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kamu.”
Ayat ini memberikan penegasan bahwa nilai utama qurban adalah ketakwaan dan keikhlasan, bukan sekadar penyembelihan hewan. Dengan kata lain, qurban merupakan proses spiritual yang bertujuan membentuk kualitas keimanan seorang muslim. Lebih luas lagi, qurban merupakan bagian dari totalitas penghambaan kepada Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-An’am ayat 162:
قُلْ إِنَّ صَلَتَِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لَِِّلِ رَ بِ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku (qurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”
Dengan demikian, qurban tidak dapat dipahami sebagai ibadah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari keseluruhan orientasi hidup seorang muslim yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pada akhirnya, qurban adalah ibadah multidimensi, tidak hanya berdampak pada hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang luas dalam kehidupan masyarakat. Pemahaman inilah yang menjadi landasan untuk melihat qurban secara lebih komprehensif, khususnya dalam konteks pembangunan sosial dan ekonomi di era modern.
Tren Peningkatan Qurban di Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan ibadah qurban di Indonesia menunjukkan tren yang cenderung meningkat. Data ketersediaan hewan qurban secara nasional memperlihatkan adanya pertumbuhan yang cukup signifikan, yang tidak hanya mencerminkan peningkatan kesadaran religius masyarakat, tetapi juga menggambarkan potensi ekonomi yang besar di sektor peternakan.
Pada tahun 2019, jumlah hewan qurban berada di kisaran 1,34 juta ekor. Angka ini kemudian meningkat secara signifikan pada tahun 2020 menjadi sekitar 1,8 juta ekor, atau mengalami kenaikan sekitar 34,3 persen. Kenaikan ini menunjukkan bahwa ibadah qurban mulai semakin luas dilakukan oleh masyarakat.
Memasuki tahun 2021, terjadi sedikit penurunan menjadi sekitar 1,77 juta ekor, atau turun sekitar 1,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini dapat dipahami sebagai dampak dari kondisi pandemi yang memengaruhi daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat secara umum. Namun demikian, tren tersebut kembali menunjukkan pemulihan pada tahun 2022, dengan jumlah hewan qurban mencapai sekitar 1,81 juta ekor, atau meningkat sekitar 2,4 persen. Lonjakan yang paling signifikan terjadi pada tahun 2023. Pada tahun ini, jumlah hewan qurban mencapai sekitar 2,74 juta ekor, meningkat sekitar 51,3 persen dibandingkan tahun 2022. Kenaikan yang cukup tajam ini menunjukkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam berqurban, sekaligus menjadi indikator pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Secara umum, tren ini menunjukkan bahwa ibadah qurban di Indonesia tidak hanya stabil, tetapi terus berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini memperlihatkan bahwa qurban telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai bentuk ibadah maupun sebagai aktivitas sosial yang melibatkan banyak pihak.
Di sisi lain, peningkatan jumlah hewan qurban juga mencerminkan adanya peluang besar dalam pengembangan sektor peternakan nasional. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar serta tradisi qurban yang kuat, Indonesia memiliki potensi untuk menjadikan qurban sebagai salah satu penggerak ekonomi umat yang berkelanjutan. Dengan demikian, tren peningkatan qurban di Indonesia tidak hanya menunjukkan meningkatnya kesadaran beribadah, tetapi juga membuka ruang yang luas untuk penguatan ekonomi berbasis masyarakat, yang dapat dikembangkan secara lebih sistematis di masa mendatang.
Sustainable Development Goals (SDGs) dan Relevansinya dalam Ibadah Qurban
Dalam konteks global, pembangunan tidak lagi hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada keberlanjutan sosial dan lingkungan. Hal ini tercermin dalam Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu agenda pembangunan dunia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga tahun 2030. SDGs terdiri dari 17 tujuan utama yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga keberlanjutan lingkungan.
SDGs pada dasarnya menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Menariknya, jika ditelaah lebih dalam, nilai-nilai yang terkandung dalam SDGs memiliki keselarasan yang kuat dengan ajaran Islam, termasuk dalam praktik ibadah qurban.
Ibadah qurban tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki implikasi nyata terhadap berbagai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dalam aspek sosial, qurban berkontribusi langsung terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial. Distribusi daging qurban kepada masyarakat yang membutuhkan menjadi bentuk nyata dari pemerataan kesejahteraan, yang sejalan dengan tujuan SDG 1 (No Poverty) dan SDG 10 (Reduced Inequalities).
Dalam aspek pangan, qurban juga berperan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber protein hewani. Bagi sebagian kelompok masyarakat, daging qurban menjadi salah satu sumber nutrisi yang jarang diperoleh dalam keseharian. Hal ini selaras dengan tujuan SDG 2 (Zero Hunger), khususnya dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas gizi masyarakat.
Di sisi lain, jika dikelola secara lebih terintegrasi, qurban juga memiliki potensi dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. Limbah dari peternakan dapat dimanfaatkan menjadi pupuk organik maupun energi alternatif seperti biogas. Praktik ini sejalan dengan SDG 12 (Responsible Consumption and Production) serta SDG 7 (Affordable and Clean Energy), yang mendorong pemanfaatan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan.
Lebih jauh, aktivitas qurban juga membuka peluang dalam penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi lokal. Mulai dari sektor peternakan, distribusi, hingga pengolahan hasil ternak, seluruh rantai kegiatan ini melibatkan banyak pihak dan memberikan dampak ekonomi yang luas. Hal ini sejalan dengan SDG 8 (Decent Work and Economic Growth), yang menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, qurban dapat dipahami sebagai salah satu praktik ibadah yang memiliki relevansi kuat dengan agenda pembangunan global. Qurban tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, ketahanan pangan, serta keberlanjutan lingkungan.
Pada titik ini, qurban tidak lagi dipandang semata sebagai ritual keagamaan, melainkan sebagai bagian dari solusi dalam menjawab tantangan pembangunan di era modern. Integrasi antara nilai-nilai ibadah dan prinsip pembangunan berkelanjutan inilah yang menjadikan qurban memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat, baik secara spiritual maupun sosial-ekonomi.
Dampak Sosial dan Peluang Ekonomi Ibadah Qurban di Era SDGs
Ibadah qurban tidak hanya memiliki dimensi spiritual dan sosial, tetapi juga menyimpan potensi besar sebagai penggerak pembangunan ekonomi umat. Dalam konteks Indonesia, potensi ini menjadi semakin strategis karena didukung oleh kekayaan sumber daya alam, ketersediaan tenaga kerja, serta kekuatan nilai religius masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Secara sosial, qurban berfungsi sebagai mekanisme distribusi kesejahteraan yang bersifat langsung dan merata. Melalui pembagian daging qurban, masyarakat yang kurang mampu dapat merasakan manfaat ekonomi secara nyata. Dalam perspektif yang lebih luas, praktik ini merupakan bentuk redistribusi kekayaan berbasis nilai keimanan, yang secara tidak langsung berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Namun, kekuatan qurban tidak berhenti pada aspek sosial semata. Jika dikelola secara lebih sistematis dan berkelanjutan, qurban memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari sistem ekonomi umat yang kuat dan mandiri. Indonesia memiliki kondisi geografis yang sangat mendukung untuk pengembangan sektor peternakan. Lahan yang subur, iklim tropis, serta ketersediaan pakan alami dari sektor pertanian menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peternakan yang berkelanjutan.

Dalam kerangka ekonomi modern, pengelolaan peternakan dapat dikembangkan dalam bentuk ekonomi sirkular (circular economy), di mana limbah ternak tidak lagi dipandang sebagai sisa, tetapi sebagai sumber daya. Kotoran ternak dapat diolah menjadi pupuk organik yang mendukung sektor pertanian, bahkan menjadi sumber energi alternatif melalui biogas. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan yang diusung dalam SDGs.
Di sisi lain, qurban juga membuka peluang besar dalam pemberdayaan sumber daya manusia. Tingginya angka pengangguran di berbagai wilayah dapat dijawab melalui pengembangan keterampilan di bidang peternakan, pengolahan hasil ternak, serta distribusi produk. Dengan pelatihan yang tepat, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat qurban, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam rantai ekonomi tersebut.
Lebih jauh, kebutuhan hewan qurban yang terus meningkat setiap tahun dapat menjadi pintu masuk strategis untuk memenuhi kebutuhan daging nasional. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, Indonesia memiliki peluang besar untuk mencapai kemandirian, bahkan swasembada daging. Hal ini tentu tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi, tetapi juga pada ketahanan pangan nasional.
Potensi besar Indonesia sesungguhnya terletak pada sinergi antara sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan kekuatan nilai religius masyarakat. Ketiga aspek ini merupakan fondasi yang sangat kuat untuk membangun ekosistem qurban yang tidak hanya bersifat musiman, tetapi berkelanjutan sepanjang tahun. Dengan dukungan kebijakan yang tepat serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, qurban dapat dikembangkan menjadi gerakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, qurban dapat diposisikan bukan hanya sebagai ritual tahunan, tetapi sebagai instrumen strategis dalam membangun kemandirian ekonomi umat sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan global. Inilah saatnya menjadikan qurban sebagai gerakan kolektif yang tidak hanya menghadirkan nilai ibadah, tetapi juga mendorong kesejahteraan, mengurangi pengangguran, memperkuat ketahanan pangan, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan berkelanjutan di era SDGs.
Referensi
Al-Qur’an al-Karim.
Food and Agriculture Organization. (2018). The future of food and agriculture: Alternative pathways to 2050. FAO.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2021). Statistik peternakan dan kesehatan hewan 2021. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2022). Outlook komoditas peternakan Indonesia. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2023). Statistik peternakan dan kesehatan hewan 2023. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sachs, J. D. (2015). The age of sustainable development. Columbia University Press.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2015). Economic development (12th ed.). Pearson.
United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 agenda for sustainable development. https://sdgs.un.org
United Nations Development Programme. (n.d.). Sustainable development goals. https://www.undp.org/sustainable-development-goals

