Bandung, UPI

Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar rapat pleno dengan dua agenda utama, yakni pembahasan usulan kenaikan jabatan akademik dosen serta peninjauan draf peraturan rektor tentang penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di Ruang Rapat FPBS Lt. 1 Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung. Senin, (4/5/2026).

Ketua Senat Akademik UPI, Prof. Yadi Ruhyadi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan agenda rutin yang memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola akademik di lingkungan UPI. Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah percepatan proses kenaikan jabatan akademik dosen, khususnya dari lektor kepala ke guru besar.

“Dengan kebijakan baru, pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen hanya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan Agustus. Untuk periode Mei ini, terdapat dua batas waktu pengusulan,” ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut, Senat Akademik memberikan persetujuan terhadap usulan kenaikan jabatan akademik salah satu dosen, yakni Dr. H. Elih Sudiapermana, M.Pd.  yang akan memasuki batas usia pensiun. Proses penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari validasi oleh Komisi C, pembahasan di rapat pimpinan senat, hingga akhirnya diputuskan dalam rapat pleno.

“Senat Akademik menyetujui usulan tersebut dengan catatan seluruh persyaratan harus dipastikan lengkap agar tidak ada kendala dalam proses selanjutnya,” tambahnya.

Selain itu, rapat pleno juga membahas draf peraturan rektor tentang penyelenggaraan pendidikan di UPI yang mengacu pada kebijakan terbaru terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi. Dalam kebijakan tersebut, standar mutu kini difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

UPI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dituntut untuk mampu melampaui standar nasional pendidikan tinggi. Oleh karena itu, draf peraturan ini memuat sejumlah inovasi dalam sistem pembelajaran, seperti penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, perkuliahan hybrid, serta program double degree internal.

“Program double degree ini memungkinkan mahasiswa memperoleh dua gelar dalam waktu lima tahun, misalnya Sarjana Pendidikan (S.Pd.) dan Sarjana Sains (S.Si.), sehingga memberikan nilai tambah bagi lulusan UPI,” jelasnya.

Senat Akademik UPI menyambut baik berbagai inovasi tersebut dan memberikan dukungan terhadap implementasi kebijakan baru guna meningkatkan kualitas pendidikan. UPI juga diharapkan dapat terus adaptif dalam merespons dinamika kebijakan pendidikan tinggi yang terus berkembang. (Rija/DN)