Bandung, UPI

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terus memperkuat transformasi hasil riset menjadi kekayaan intelektual yang berdampak bagi masyarakat dan industri. Melalui kolaborasi Dewan Guru Besar (DGB) dan Direktorat Inovasi, Hilirisasi, dan Science Techno Park (DIHSTP), UPI mendorong para guru besar dan dosen agar hasil penelitian tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi berkembang menjadi paten, inovasi, hingga produk yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat nyata. Upaya tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Paten dan Paten Sederhana yang diselenggarakan di Auditorium Gedung Laboratorium Pascasarjana UPI, Senin (27/7/2026).

Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan UPI, Prof. Dr. Agus Setiabudi, M.Si., mengungkapkan bahwa produktivitas penelitian UPI belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan luaran berupa paten dan hilirisasi inovasi. Hingga saat ini, UPI tercatat memiliki lima paten, 19 paten sederhana, lima merek, dan 17 desain industri, sementara jumlah penelitian yang didanai mencapai 1.161 judul pada tahun 2026. Jika diakumulasikan dengan beberapa tahun sebelumnya, jumlah penelitian telah mencapai lebih dari 3.500 judul.

Menurutnya, tantangan utama bukan hanya menghasilkan penelitian, tetapi memastikan hasil riset tersebut mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan industri.

“Yang kita hadapi sekarang adalah bottleneck dari hasil riset menuju inovasi, kemudian dari inovasi menuju hilirisasi dan komersialisasi. Hambatan-hambatan itu harus kita percepat agar hasil penelitian benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Prof. Agus menjelaskan, UPI tengah membangun ekosistem inovasi melalui berbagai program, di antaranya pengembangan Innovation Hub yang mempertemukan kebutuhan pemerintah, industri, dan masyarakat dengan kompetensi peneliti UPI. Selain itu, Direktorat Inovasi juga mengembangkan program hilirisasi, pembentukan startup berbasis hasil riset, serta kerja sama dengan industri yang membuka peluang komersialisasi inovasi dan skema pembagian keuntungan bagi universitas maupun para inventor.

Ketua Dewan Guru Besar UPI, Prof. Dr. H. Dadang Sunendar, M.Hum., menilai perubahan orientasi penelitian menjadi langkah strategis agar karya akademik tidak berhenti sebagai laporan penelitian atau artikel ilmiah.

“Tugas para periset, terutama guru besar, bukan hanya menghasilkan publikasi, tetapi bagaimana karya-karya riset itu berguna untuk masyarakat. Salah satu caranya adalah melalui paten agar karya-karya yang unik dapat dilindungi sekaligus dimanfaatkan secara lebih luas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Inovasi, Hilirisasi, dan Science Techno Park UPI, Prof. Dr. Ida Kaniawati, M.Si., menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan hingga tahap penyusunan dokumen paten dan proses pemeriksaan substantif. Menurutnya, perubahan paradigma dari riset yang berorientasi publikasi menuju riset yang menghasilkan produk inovatif merupakan kunci agar hasil penelitian memberikan dampak sosial, ekonomi, maupun industri. Hingga tahun 2026, UPI telah mendaftarkan 119 permohonan paten dan terus mengawal prosesnya bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., menambahkan bahwa potensi inovasi di UPI sangat besar. Menurutnya, kolaborasi antara peneliti di bidang humaniora, sosial, pendidikan, dan keteknikan menjadi salah satu kunci agar hasil penelitian dapat dikembangkan menjadi teknologi atau sistem yang memenuhi persyaratan paten.

Melalui penguatan budaya paten, hilirisasi, dan kolaborasi lintas disiplin, UPI berharap semakin banyak hasil riset yang berkembang menjadi inovasi siap pakai, memperkuat kemitraan dengan dunia industri, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen UPI dalam membangun ekosistem riset yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga menghadirkan solusi bagi kebutuhan masyarakat. (RK/RI)