
Bandung, UPI
Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar rapat pleno untuk membahas usulan kenaikan jabatan akademik dosen, khususnya menuju jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar. Rapat tersebut dilaksanakan secara khusus sebagai tindak lanjut atas adanya lini masa pengusulan kenaikan jabatan akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Sadarjoen Siswomartojo (UC) lt.3 Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung, Jawa Barat. Selasa (18/8/2026)
Ketua Senat Akademik UPI, Prof. Yadi Ruyadi, M.Si., menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut dilaksanakan dalam waktu yang relatif mendadak karena Senat baru menerima informasi mengenai batas waktu pengusulan. Bagi dosen yang akan memasuki masa pensiun pada Desember hingga Januari, usulan kenaikan jabatan akademik harus disampaikan paling lambat 20 Agustus.
“Rapat pleno hari ini memang diusulkan untuk membahas usulan kenaikan jabatan akademik ke Guru Besar. Hal ini karena ada surat dari Direktur SDM Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang memberikan lini masa,” ujar Prof. Yadi.
Menurutnya, keterlibatan Senat Akademik menjadi bagian penting dalam proses pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen. Setiap usulan kenaikan jabatan akademik, baik Lektor Kepala maupun Guru Besar, harus disertai notulen rapat dan daftar hadir anggota Senat sebagai bukti persetujuan terhadap karya ilmiah yang diajukan.
“Setiap usulan jabatan akademik dosen itu harus disertai notulen yang isinya adalah daftar hadir anggota Senat untuk menyetujui. Jadi, memang harus melalui rapat,” jelasnya.
Dalam rapat pleno tersebut, Senat Akademik membahas dua orang dosen yang berkaitan dengan proses pengusulan kenaikan jabatan akademik menjelang masa pensiun. Salah satunya adalah Dr. H. Elih Sudiapermana, M.Pd dari FIP yang masih perlu melengkapi administrasi, khususnya terkait publikasi ilmiah yang belum tercatat dalam sistem SINTA.

Prof. Yadi menjelaskan bahwa pencatatan karya ilmiah pada SINTA menjadi salah satu bagian penting karena data tersebut selanjutnya menjadi basis dalam sistem SISTER, yang digunakan dalam proses penilaian kenaikan jabatan akademik dosen.
“Senat tadi menyepakati bahwa Pak Eli didorong untuk diusulkan tanggal 20, dengan catatan artikel yang sudah dipublikasikan segera bisa masuk ke SINTA terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk dosen lainnya, Dr. Bambang Widjajanta, M.M. , persyaratan pengusulan pada dasarnya telah terpenuhi. Namun, terdapat kendala terkait masa pensiun yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu pengusulan. Sistem pengusulan juga telah ditutup sehingga berkas tidak dapat lagi dimasukkan melalui sistem yang tersedia.
Lebih lanjut, Prof. Yadi menegaskan bahwa proses kenaikan jabatan akademik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif dan karya ilmiah. Setelah Senat Akademik memberikan persetujuan terhadap karya ilmiah dosen yang diusulkan, proses selanjutnya berkaitan dengan aspek integritas akademik.
Usulan tersebut kemudian dibawa ke Komite Integritas Akademik untuk memastikan bahwa dosen yang bersangkutan tidak memiliki persoalan atau pelanggaran terkait integritas akademik. Aspek tersebut menjadi salah satu bagian penting yang menentukan kelanjutan proses pengusulan ke tingkat kementerian.
“Setelah Senat menyetujui karya ilmiahnya bagi dosen yang akan naik jabatan, kemudian akan dibahas dan dibawa ke rapat Komite Integritas Akademik untuk dilihat apakah yang bersangkutan ada masalah dengan integritas akademiknya,” tutur Prof. Yadi.
Ia menambahkan, pemenuhan persyaratan karya ilmiah saja belum cukup apabila ditemukan persoalan integritas akademik. Apabila terdapat pelanggaran integritas akademik, usulan kenaikan jabatan tidak dapat dilanjutkan untuk diajukan ke tingkat kementerian.
“Walaupun karya ilmiahnya memenuhi, kalau ditemukan pelanggaran-pelanggaran integritas akademik, ini juga tidak bisa diusulkan ke Jakarta,” tegasnya.
Rapat pleno Senat Akademik UPI tersebut menunjukkan pentingnya peran Senat dalam memastikan proses kenaikan jabatan akademik dosen berlangsung sesuai ketentuan, baik dari sisi kelengkapan administrasi, kualitas karya ilmiah, maupun pemenuhan prinsip integritas akademik.
Dengan proses yang dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan, UPI terus berupaya memastikan setiap usulan kenaikan jabatan akademik dosen memenuhi standar akademik dan integritas yang ditetapkan, sekaligus mendukung pengembangan karier akademik para dosen di lingkungan universitas. (RI)

