UPI Jalin Kerjasama Dengan Yuanli Education Technology Co., Ltd.
27 Sep 2023 • Humas UPI
UPI Cibiru – Pada Selasa, 26 September 2023, pukul 13.00 WIB, sebuah acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Ruang Rapat Gedung PPPG Lt. 1 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). MoU ini merupakan kesepakatan antara UPI dan Yuanli Education Technology Co., LTD, sebuah perusahaan teknologi pendidikan yang berbasis di China. Acara ini menjadi sangat penting dan prestisius karena melibatkan pihak-pihak utama dari kedua belah pihak.
Penandatanganan MoU tersebut dibuka dan diterima langsung oleh Rektor UPI, Prof. Dr. Solehudin, M.Pd., M.A. Hadir juga sejumlah pejabat tinggi dari UPI, termasuk Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan Fakultas, para ketua Program Studi, Direktur Sekolah Pascasarjana, Direktur Direktorat Urusan Internasional, Kepala Divisi Pengembangan Program Internasional, DUI, dan Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya, DUI. Para Direktur Kampus Daerah juga turut hadir, meskipun secara daring.
Selain delegasi dari UPI, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah delegasi dari Yuanli Education Technology Co., LTD, China. Beberapa nama penting dalam delegasi China tersebut adalah Song Minjia (Chairman of Yuanli Education Technology Co., LTD), Wang Xiaolei (CEO of Yuanli Education Technology Co., LTD) dan He Lianmu (CEO Assistant of Yuanli Education Technology Co., LTD).
Selain itu, hadir juga beberapa pejabat pemerintah Indonesia yang memiliki kaitan dengan acara ini, seperti Mr. Yudil Chatim (Education and Culture Attaché to EMBASSY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA) dan Mr. Deny W Kurnia (Consul of CONSULATE GENERAL OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN SHANGHAI). Terdapat juga perwakilan dari China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT), Jiangsu, seperti Cong Sufeng (Vice President) dan Liu Lei (Minister of Trade and Investment Promotion Department).
Dalam kesempatan ini, hadir pula Xu Chenchen (Senior Commissioner, Jiangsu International Chamber of Commerce) dan Zhu Yuyan (Minister of Trade and Investment Promotion, CCPIT Kunshan City) yang merupakan perwakilan dari lembaga terkait di China. Acara ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama antara UPI dan Yuanli Education Technology Co., LTD dalam bidang pendidikan dan teknologi. Selain itu juga, Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dalam kerja sama antara UPI dan Yuanli Education Technology Co., LTD, China, dalam bidang pendidikan dan teknologi. Kerja sama ini diharapkan akan membawa manfaat besar bagi kedua belah pihak serta mendorong perkembangan pendidikan di Indonesia. (Cbr, 27/09/2023)
Respon Permohonan Wakil Bupati Tasikmalaya, Civitas Akademika FPTK Laksanakan Pengabdian kepada Masyarakat di SMKN 1 Cipatujah dan Kecamatan Panca Tengah Kabupaten Tasikmalaya
26 Sep 2023 • Humas UPI
Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (FPTK) Universitas Pendidikan Indonesia melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) di SMKN 1 Cipatujah dan Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya (15/08/2023).
Penyelenggaraan PkM diawali dengan komunikasi antara pimpinan fakultas dan pimpinan program studi di lingkungan FPTK UPI dengan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin yang merekomendasikan dan memberikan persetujuan pelaksanaan PkM di Kecamatan Cipatujah dan Kecamatan Pancatengah.
PkM gabungan ini merupakan bentuk kolaborasi dan integrasi keilmuan program studi untuk memberikan kontribusi yang aplikatif khususnya bagi elemen pendidik dan elemen masyarakat. PkM ini dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa dari 3 program studi dengan 4 bentuk PkM yang berbeda. Pengabdian kali ini dilaksanakan di dua lokasi dengan menyasar elemen pendidik dan elemen masyarakat yakni SMKN 1 Cipatujah dan Kecamatan Pancatengah.
Topik PkM di SMKN 1 Cipatujah yaitu untuk meningkatkan kemampuan Guru SMK Cipatujah dalam membuat instrumen evaluasi berbasis HOTS dan pelatihan manajemen laboratorium bagi Guru dan Laboran SMKN 1 Cipatujah Tasikmalaya. Topik PkM di wilayah Panca Tengah dari Program Studi Teknik Logistik dan Program Studi Agro Industri dengan topik Pelatihan Ekspor untuk Optimasi Produk Lokal Cipatujah Tasikmalaya, Pelatihan E-Commerce untuk Produk UMKM Desa Panca Tengah, Kab. Tasikmalaya dan Sosialisasi Budidaya Tanaman Kakao dan Tumpang Sari Desa Panca Tengah, Kab. Tasikmalaya. Semua kegiatan terintegrasi tersebut dilaksanakan selama 3 hari kerja yaitu tanggal 2-4 Agustus 2023.
Pengembangan Guru dan Laboran di SMKN 1 Cipatujah.
Pelaksanaan PkM bagi guru dan laboran di SMKN 1 Cipatujah dilaksanakan secara paralel oleh dosen Program Studi Pendidikan Teknik Mesin dan Progam Studi Pendidikan Teknologi Agroindustri. Pelaksanaan PkM dibuka secara bersama yang selanjutnya bersambung dengan pelaksanaan pelatihan penyusunan instrumen berbasis HOTS bagi Guru oleh Prof. Dr. Ir. Dedi Rohendi, M.T., dan Muhammad Oka Ramadhan S.Pd. Melalui PkM ini para guru diharapkan mampu bertransformasi untuk memberikan tes yang tidak hanya bertumpu pada hafalan teori melainkan aplikatif mengangkat permasalahan yang relevan.
Pelatihan lainnya yakni manajemen laboratorium bagi guru dan laboran dilaksanakan oleh Dr. Mustika Nuramalia Handayani, S.T.P., M.Pd. bersama tim diantaranya Dewi Cakrawati, Ph.D., dan Dr. Sri Handayani, M.Pd.. Sebagai cenderamata, tim juga memberikan buku hasil karangan akademisi pendidikan teknologi agroindustri berjudul “Buku Panduan Manajemen Laboratorium berbasis 5R untuk SMK APHP”. Guru dan laboran dilatih untuk mampu mengelola dan memberikan pengalaman belajar praktik yang optimal dengan fasilitas yang ada.
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Pancatengah
Sementara itu secara paralel dilaksanakan PkM Kecamatan pancatengah tepatnya di Kantor UPTD BPP Kec. Pancatengah bertemakan hilirisasi produk lokal. Kecamatan Pancatengah memiliki potensi lokal produk olahan kedelai yang melimpah. Sehingga Civitas Akademika FPTK berusaha untuk konsep hilirisasi mulai dari pemanfaatan produk samping hingga pelatihan pemasaran digital dan ekspor.
PkM dilakukan dengan memberikan pelatihan inovasi produk olahan ampas tahu (okara) yang dipandu oleh Dewi Nur Azizah, S.T.P., MP dan tim. Sementara itu, pelatihan e-commerce dan ekspor yang dipandu oleh Dr. Bambang Darmawan, M.M. dan Saskia Kanisaa Puspanikan, S.T., M.AB. Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi produk lokal pancatengah. Tidak berhenti di situ, pelatihan ini juga mendorong masyarakat untuk mampu memasarkan produk lokal ke kancah global (Kontributor Humas UPI)
Komunitas Penerima Beasiswa LPDP UPI Melaksanakan Kegiatan Pengabdian “Kita untuk Mereka” di Rumah Pejuang Kanker Ambu
25 Sep 2023 • Humas UPI
Bandung, 23 September 2023 – Komunitas Penerima Beasiswa LPDP UPI atau yang disebut “Kelurahan LPDP UPI” melaksanakan kegiatan pengabdian ‘Kita untuk Mereka’ ke Rumah Pejuang Kanker Ambu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan dukungan moral dan materi kepada para pejuang kanker yang sedang berjuang.
Dalam kegiatan pengabdian ini, Komunitas Penerima Beasiswa LPDP UPI memberikan bantuan berupa sembako dan berbagai kebutuhan lainnya, serta santunan kepada para pejuang kanker yang berada di Rumah Pejuang Kanker Ambu. Komunitas LPDP UPI dalam hal ini juga menjadi perpanjangan tangan dari sebagian bantuan yang didapatkan melalui open donasi yang telah dilakukan.
Tidak hanya memberikan bantuan materi, Komunitas Penerima Beasiswa LPDP UPI juga menciptakan momen-momen berharga dengan para pejuang kanker melalui serangkaian acara seperti bernyanyi bersama, bermain tepuk, menempel kolase gambar buah, dan juga kegiatan menempel kertas berisikan keinginan di ‘Pohon Harapan’. Semua kegiatan tersebut bertujuan untuk menebarkan suka cita dan kasih sayang kepada adik-adik pejuang kanker di Rumah Pejuang Kanker Ambu.
Dalam sambutannya, Ibu Dewi Nurjanah, atau yang akrab disapa Ambu, selaku pendiri Rumah Pejuang Kanker Ambu, berbagi kisah inspiratif tentang awal mula berdirinya Rumah Pejuang Kanker Ambu. Kisah tersebut bermula ketika ia kehilangan putra tercinta akibat kanker mata Retinoblastoma. Putranya telah berjuang selama 2 tahun 3 bulan hingga akhirnya dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. Pengalaman tersebut membuat Ambu semakin menyadari betapa banyak orang di sekitarnya yang membutuhkan bantuan. Terutama para pejuang kanker yang sejatinya membutuhkan ruang untuk saling menguatkan, saling memberi kasih sayang, dan dapat terfasilitasi dengan baik dalam pengobatan.
Ambu juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kelurahan LPDP UPI yang secara rutin tiap tahunnya selalu memberikan bantuan dalam bentuk program pengabdian ke Rumah Pejuang Kanker Ambu. Lebih dari sekadar materi, menurut Ambu bantuan ini juga membawa kebahagiaan dan keceriaan kepada para pejuang kanker. Ambu berharap agar silaturahmi antara LPDP UPI dan Rumah Pejuang Kanker Ambu dapat terus terjalin. Tidak lupa Ambu juga memberikan nasihat untuk tidak melupakan rasa syukur serta sebisa mungkin berupaya untuk memberi kebermanfaatan dan kasih sayang kepada sekitar.
Sejalan dengan itu, ketua panitia kegiatan pengabdian, Nisrina Zahira Putri, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar program pengabdian untuk Rumah Pejuang Kanker Ambu tetap berlanjut. Ia juga berharap bahwa kegiatan pengabdian ini dapat memberikan sedikit banyaknya rasa suka cita dan kebahagiaan kepada para pejuang hebat yang berada di Rumah Pejuang Kanker Ambu.
Rumah Pejuang Kanker Ambu yang berlokasi di Jalan Bijaksana Dalam 11, Kelurahan Pasteur, Sukajadi, Kota Bandung, telah berdiri sejak tahun 2012. Rumah ini menjadi tempat singgah bagi para pasien kanker yang sedang menjalani perawatan di berbagai rumah sakit di Kota Bandung. Rumah Pejuang Kanker Ambu dapat menampung hingga ratusan pasien, mulai dari anak-anak hingga dewasa, yang didampingi oleh relawan rumah singgah dan keluarga mereka.
Kegiatan pengabdian ini tidak hanya menjadi bentuk nyata dari kepedulian sosial, tetapi juga menjadi momentum untuk menyebarkan kasih sayang kepada para pejuang hebat yang sedang diuji dengan sakit. Semoga kerja keras, doa dan niat baik dapat terus memberikan harapan dan kebahagiaan (Kontributor Humas UPI/Budi Rahmah Panjaitan)
Kabar dari Perancis (12) Pernikahan di Bawah Umur: Hukum Anti Kebebasan atau Hukum Perlindungan?
24 Sep 2023 • Humas UPI
Oleh : Nenden Nurhayati Issartel (Koresponden, Perancis)
Tri Indri Hardini (Dosen, Universitas Pendidikan Indonesia)
Dalam berita sebelumnya, kita telah membahas tentang pekerja anak di bawah umur dan sulitnya mendefinisikan secara tepat bentuk dan konsekuensinya. Untuk melanjutkan pemikiran perlindungan terhadap anak-anak (dalam kasus di artikel ini banyaknya menimpa anak-anak perempuan), artikel kali ini akan membahas tentang “Hukum Libertisida atau Hukum Pembatasan atau Pengekangan” yang berkaitan dengan perkawinan di bawah umur.
Baru-baru ini aktor Inggris Russell Brand yang berusia 48 tahun dituduh menyerang dan memperkosa seorang perempuan berusia 16 tahun. Tentu saja dia menolak tuduhan ini karena kalau terbukti, bukan saja kariernya yang rusak tetapi juga kehidupannya bakal hancur. Di dunia barat, dalam hubungan seksual, tubuh seseorang dijunjung tinggi. Sentuhan seseorang pada orang lainnya sangat sensitif di bawah mata media dan hukum, terutama jika berhubungan dengan orang-orang di bawah umur.
Menurut INSEE (Institut national de la statistique et des études économiques – Institut Statistik Nasional dan Studi Ekonomi) saat ini di Perancis usia rata-rata perempuan yang menikah adalah berusia 34 tahun dan pria berusia lebih dari 36 tahun. Walaupun begitu bukan berarti bahwa pernikahan di bawah umur tidak ada di Perancis. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengabaikannya karena hal itu tetap terjadi bahkan di negeri maju.
Di Perancis, sesuai dengan tuntutan PBB, undang-undang tentang hal ini sangat tegas diberlakukan. Sejak tahun 2006, perkawinan tidak dapat dilangsungkan sebelum pengantin berusia delapan belas tahun. Pembatasan ini bertujuan selain untuk menghindari kesalahan melanggar undang-undang, namun yang terpenting adalah menghindari/membatasi tekanan/ paksaan dari (orang tua atau pihak luar) atau bahkan kawin paksa dan kekerasan, perkosaan dan pelecehan seksual.
Di Perancis, di bawah pemerintahan Nicolas Sarkozy, Undang-Undang no.2007-1163 tanggal 1 Agustus 2007 disahkan aksesi Perancis terhadap konvensi persetujuan pernikahan, usia minimum untuk menikah, dan cara pendaftaran pernikahan. Dengan dikuatkan dengan adanya Undang-undang ini, dalam kenyataannya ternyata sangat sulit untuk benar-benar dipraktikkan oleh masyarakat yang disebabkan oleh ketidakpedulian mereka terhadap Undang-undang ini. Pelarangan pernikahan di bawah umur ini (yang terkadang dianggap sebagai anti-kebebasan) pada dasarnya adalah sebuah kebebasan. Aspek “libertisida- pengekangan” ini merupakan posisi argumentatif yang kuat dan tidak boleh diabaikan, karena sebenarnya pelarangan dan pengekangan ini menjamin perlindungan anak-anak di bawah umur.
Hukum yang terus berkembang dan berubah ternyata dapat bertabrakan dengan jaminan kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak berlaku jika berhubungan dengan anak-anak. Anak-anak, karena mereka di bawah umur, mereka belum mampu untuk memutuskan sendiri kehidupannya. Jadi, selain izin orang tua, anak di bawah umur harus mendapatkan izin dari jaksa penuntut umum (yang memerlukan penyelidikan oleh layanan sosial atau hukum) untuk menikah.
Dahulu, larangan ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak anak di luar nikah / anak haram), namun kini semua anak tak terkecuali keselamatannya dipantau dan dilindungi secara ketat. Jelas sekali, perkawinan-perkawinan ini diterapkan dengan syarat-syarat yang sama (larangan pernikahan dalam satu keluarga, penyalahgunaan kelemahan anak-anak, misalnya anak-anak di bawah umur ini tentu saja tidak memiliki kematangan dalam berpikir dan cenderung menerima semua keputusan orang tua mereka atau orang yang lebih tua tanpa berpikir ke depannya, padahal keputusan itu bukanlah suatu kebaikan bagi mereka. Seperti misalnya anak-anak yang dikawinkan oleh orang tua mereka pada orang-orang yang kaya yang jauh lebih tua karena untuk alasan keuangan, seolah-olah orang tua ini menjual anak mereka dan lain-lain). Dengan demikian, di Perancis hanya disetujui pernikahan dengan perkawinan antar orang dewasa.
Penerapan hukum usia pernikahan demi melindungi anak-anak di Perancis ini banyak dipengaruhi oleh kegencaran Pemerintah Amerika Serikat dalam memerangi kekerasan terhadap anak-anak dengan melindungi mereka dengan hukum yang ketat dan jelas. Rencana tentang undang-undang yang bersifat melindungi, yang awalnya kelihatan bersifat melarang/ mengekang, mungkin bertentangan dengan akal sehat. Namun, sebuah penelitian dari McGill University menunjukkan bahwa kurangnya pemantauan dampak suatu perbuatan dan terlalu banyak kebebasan dapat menimbulkan konsekuensi yang buruk. Oleh karena itu, di AS, sering kali atas nama membela kebebasan individu, banyak negara bagian menganggap pernikahan anak di bawah umur 16 tahun sah, asal di bawah izin orang tua dan hakim, tanpa dilakukan penyelidikan. Selain itu, di beberapa negara bagian tidak ada batasan usia minimum untuk menikah. Namun, meskipun sebagian besar undang-undang federal menghukum kekerasan seksual, kekerasan, dan pemerkosaan antara orang dewasa dan anak di bawah umur, dan undang-undang ini tidak selalu berlaku dalam pernikahan. Oleh karena itu, mungkin terdapat paradoks atau pertentangan antara sistem hukum yang membolehkan perkawinan anak dengan sistem hukum yang melarang hubungan seksual dengan anak-anak. Terjadinya perkawinan ini sering kali dilatarbelakangi oleh alasan sosial, agama, atau ekonomi, yang menimpa anak perempuan (di USA sekitar 300.000 antara tahun 2000 dan 2018). Beberapa asosiasi berjuang melawan fenomena ini, namun perjuangan ini sering kali tidak terlalu diekspos oleh media massa.
Dalam upaya mendukung kampanye di seluruh negara bagian untuk mengakhiri pernikahan anak di bawah umur, muncul beberapa organisasi di California yang berupaya mendidik dan menyadarkan pentingnya memahami undang-undang untuk menghindari adanya pelecehan terhadap anak di bawah umur dan menyadari bahawa pernikahan anak di bawah umur adalah pelanggaran hak asasi manusia. Organisasi ini melakukan sosialisasi undang-undang yang membatasi usia pernikahan dan kontrak pernikahan hanya diberlakukan untuk dua orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun. Undang-undang ini disebut undang-undang “No Child Marriage, No Exceptions. (Tidak Ada Pernikahan Anak, Tanpa Terkecuali). American Medical Association telah menyerukan diakhirinya pernikahan anak di bawah umur dengan menyatakan bahwa “Perkawinan anak di bawah umur sangat berpotensi dengan kenaikan tingkat infeksi menular seksual, kehamilan dini, perceraian, dan kekerasan pasangan intim yang tinggi dibandingkan perempuan yang menikah pada usia 21 tahun.”
Berdasarkan data statistik tentang pernikahan anak di bawah umur, perempuan dan anak perempuan muda berusia 16-19 tahun sering menjadi korban kekerasan yang dilakukan pasangannya dan bahkan angkanya hampir tiga kali lipat dari rata-rata nasional dan mayoritas (70%-80%) perkawinan anak di bawah umur berakhir dengan perceraian. Anak di bawah umur yang menikah dini lebih besar kemungkinannya untuk menghentikan pendidikan formal mereka sebelum waktunya dan mereka cenderung memperoleh upah rendah, dan juga hidup dalam kemiskinan. Anak perempuan yang menikah dini mempunyai kemungkinan lima puluh persen lebih besar untuk putus sekolah dan empat kali lebih kecil kemungkinannya untuk lulus perguruan tinggi.
Di Perancis, pernikahan sipil diselenggarakan di gedung pemerintah Wali kota. Sebelum pernikahan disetujui, ada mekanisme yang memungkinkan orang melakukan keberatan (misalnya jika calon pengantin lelaki sudah beristri, dan istri sahnya mengajukan keberatan) selama 20 hari jika keduanya tinggal di kota yang sama. Setidaknya salah seorang pengantin harus tinggal di kota tersebut selama 40 hari. Selanjutnya, biasanya pernikahan agama dilakukan setelah pernikahan sipil dilaksanakan.
Berikut ini adalah beberapa hal penting yang harus dipenuhi agar pernikahan sipil dapat terlaksana.
Pasangan yang akan menikah harus berusia minimal 18 tahun.
Pasangan yang akan menikah harus lajang atau bujangan. Seorang istri atau suami tidak bisa punya dua atau tiga pasangan. Dengan demikian tidak diperbolehkan poligami atau poliandri. Jadi, pernikahan resmi yang diakui adalah pernikahan yang pertama, kecuali jika ada perceraian, boleh melakukan pernikahan kembali. Jika terjadi poligami, perkawinan itu tidak sah di mata hukum.
Pasangan yang akan menikah tidak boleh memiliki ikatan keluarga. Undang-undang di Perancis secara resmi melarang pernikahan dengan pewaris langsung, atau dengan keturunan, atau dengan saudara laki-laki atau perempuan, paman atau bibi, keponakan.
Calon pengantin perempuan harus menunjukkan surat keterangan tidak hamil jika ia janda atau cerai, yang dapat diperolehnya dari dokter.
Bagaimana dengan kondisi perkawinan di bawah umur di Indonesia?
Kolaborasi Ditmawa dan Inkubator Bisnis UPI dalam Program P2MW
24 Sep 2023 • Humas UPI
Bandung, UPI – Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek). Program ini merupakan program pengembangan usaha mahasiswa di perguruan tinggi melalui bantuan dana pengembangan, pendampingan, serta pelatihan (coaching) usaha kepada mahasiswa peserta P2MW. Kategori usaha dapat berupa makanan dan minuman, budi daya, industri kreatif, seni budaya dan pariwisata, jasa dan perdagangan, manufaktur dan teknologi terapan, serta bisnis digital.
Pada tahun 2023 sebanyak 15 tim dari Universitas Pendidikan Indonesia lolos pendanaan P2MW. Raihan prestasi ini meningkat dari tahun sebelumnya terdapat 5 tim dari UPI yang lolos pendanaan. Tim yang lolos pendanaan, selanjutnya akan dipilih yang terbaik untuk mengikuti Kewirausahaan Mahasiswa Indonesia (KMI) Expo XIV dan KMI Award di Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, Bali pada tanggal 15—17 November 2023.
Dalam mempersiapkan tim P2MW UPI di tingkat nasional, tentu potensi mahasiswa dalam berwirausaha perlu adanya dukungan dan pendampingan. Pada tanggal 22 September 2023, Direktorat Mahasiswa (Ditmawa) bersama Inkubator Bisnis UPI menyelenggarakan kegiatan workshop “Peningkatan Kapasitas Kelompok Program Pembinaan Mahasiswa (P2MW)” di Auditorium FPTK, UPI. Ketua Inkubator Bisnis UPI, Dr. Pandu Hyangsewu, S.Th.I., M.Ag., mengungkapkan tujuan workshop ini untuk mempersiapkan tim yang lolos pendanaan dalam meningkatkan pelaporan kemajuan usaha dan menambah ilmu terkait kerja sama tim dan pengembangan mitra, legalitas bisnis, pelaporan keuangan bisnis, dan materi terkait mendapatkan konsumen potensial.
Prof. Dr. Ana, M.Pd., selaku penanggung jawab tim Task Force dalam sambutannya mengungkapkan adanya workshop ini akan membantu mengembangkan keterampilan kerja tim yang efektif dan kemampuan kepemimpinan, membantu tim mahasiswa memilih struktur bisnis yang sesuai, memahami strategi pemasaran, manajemen keuangan, dan menyediakan dukungan mentoring. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kolaborasi merupakan hal yang penting antar mahasiswa dan pembimbing dari berbagai fakultas membentuk tim untuk hasil yang terbaik.
Selanjutnya, Direktur Direktorat Kemahasiswaan UPI, Prof. Dr. Suwatno, M.Si., mengucapkan selamat dan berpesan kepada tim yang lolos pendanaan P2MW, bahwa ini pengalaman yang sangat berarti bagi para mahasiswa untuk bekal masa depan. Ditmawa UPI sangat mengapresiasi mahasiswa yang berprestasi juga yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dengan memberikan fasilitas dan pendampingan. Semoga tim Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) UPI yang lolos pendanaan mendapatkan hasil yang terbaik di KMI Expo dan KMI Award 2023 pada bulan November mendatang di Bali.