English
Indonesia

Penandatanganan Kerja Sama UPI-UKM: Kuatkan Kerja Sama

19 Jul 2023 • Humas UPI

Pendidikan Indonesia – Malaysia

Jakarta, 18 Juli 2023 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) resmi menandatangani perjanjian kerja sama pada hari Selasa, 18 Juli 2023, dalam sebuah acara yang disaksikan oleh Menteri Pendidikan Malaysia. Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua universitas yang berkomitmen untuk memperkuat kerja sama pendidikan antara Malaysia dan Indonesia.

Dari pihak Universitas Pendidikan Indonesia, hadir Prof. Dr. Sholehuddin, M.Pd, M.A., selaku Rektor UPI, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Tri Indri Hardini, M.Pd., selaku Dekan FPBS UPI, Prof. Dr. Yulianeta, M.Pd., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik FPBS UPI, dan Prof. Emi Emilia, M.Ed., Ph.D., selaku Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris. Dari pihak Universiti Kebangsaan Malaysia hadir Prof. Dato GS. TS. DR Mohd. Ekhwan Hj. Toriman, selaku Rektor UKM, Prof. Dr. Mohd. Mahzan bin Awang, selaku Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UKM, Prof. Datuk Dr. Muhammad Hussin, selaku pengarah UKM Shape, dan Dr. Nur Ehsan Mohd Said, Ph.D., selaku Kepala Program Studi TESL, Fakultas Pendidikan, Universiti Kebangsaan Malaysia.

Dalam kesempatan ini, UPI dan UKM juga menyepakati program rintisan Double Degree Doktor Pendidikan Bahasa Inggris yang ke depan akan dilanjutkan dengan program magister dan program sarjana. Program ini bertujuan untuk menghasilkan sarjana dan akademisi yang memiliki pemahaman mendalam dalam bidang pendidikan bahasa Inggris dengan perspektif lintas budaya. Para mahasiswa yang mengikuti program ini akan mendapatkan kesempatan untuk belajar dan mengajar di kedua universitas, serta memperoleh gelar ganda yang diakui secara internasional.

Acara penting ini berlangsung di Hotel Mandarin Oriental Jakarta dan bertajuk “Exchange Ceremony of The Memorandum of Agreement (MoA) and Memorandum of Understanding Malaysia-Indonesia MoU)”. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua institusi pendidikan serta mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman di bidang pendidikan antara Malaysia dan Indonesia. Melalui kerja sama ini, diharapkan akan tercipta program-program yang inovatif dan kolaboratif dalam rangka memajukan pendidikan di kedua negara.

Kami berharap kerja sama ini akan menjadi dasar yang kuat bagi pertukaran ilmu pengetahuan, pengembangan kurikulum, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkaya pengalaman akademik mahasiswa serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas di masa depan. (Neta)

PKM International UPI : Pemberdayaan TKW Indonesia Melalui Pelatihan Mentor Kewirausahaan

18 Jul 2023 • Humas UPI

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Universitas Pendidikan Indonesia yang diketuai oleh Prof Dr. Hj. Ratih Hurriyati, M.P telah melaksanakan PKM International yang diselenggarakan di Universitas Malaya, Malaysia dengan tema ”Pemberdayaan TKW Indonesia Melalui Pelatihan Mentor Kewirausahaan (26/6/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan/atau pendampingan yang dibutuhkan khususnya di bidang kewirausahaan melalui Pelatihan Talent Scouting Academy (TSA) – Master Card Academy dalam rangka optimalisasi potensi bisnis TKW di Disability Sports Center – Malaysia dan mengubahnya menjadi orang-orang yang terampil dalam berwirausaha dan memiliki keterampilan digital yang baik.

Potensi ekonomi digital Indonesia dinilai sangat besar, namun tidak dapat diwujudkan tanpa tersedianya sumber daya manusia yang terampil dan berpengetahuan luas. Target Indonesia pada tahun 2024 adalah meningkatkan daya saing digital Indonesia ke peringkat 45. Indonesia perlu menyelaraskan suplai keterampilan dengan permintaan industri yang terus tumbuh. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara perekrut/perusahaan (pemberi kerja) yang membutuhkan keterampilan, penyedia layanan pendidikan, pembuat kebijakan, dan masyarakat.  

Mentoring memiliki dampak yang positif, baik bagi orang yang dibimbing (mentee) maupun bagi orang yang melakukan mentoring (mentor), dan lingkungan tempat mereka bekerja. Dari mereka yang memiliki mentor, 97% mengatakan kegiatan mentoring amat membantu mereka, tetapi hanya 37% saja profesional ataupun wirausaha yang memiliki mentor (Forbes, 2021). Padahal, 89% dari mereka yang telah dibimbing nanti juga akan menjadi mentor di masa depan (Harvard Business Review, 2015).

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuka oleh Direktur Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia yaitu Prof. Dr. Syihabbudin, M.Pd, dilanjutkan dengan pelaporan kegiatan dan pematerian pertama Mentor Masterclass oleh Prof. Dr. Hj. Ratih Hurriyati, M.P. Materi Wirausaha Muda dan Pemasaran Digital diberikan oleh Dr. Mokh Adib Sultan, ST., MT dan Materi Keamanan Siber oleh Ratu Dintha IZFS, S.Pd., M.M. 

Materi – materi yang diberikan membukakan wawasan para TKI bukan hanya dari segi bisnis tetapi dari kegiatan sehari-sehari. Selain itu, hasil kegiatan PKM memberikan influence kepada para TKI untuk dapat berpikir outofboxdengan bukan hanya giat bekerja di Disability Sports Center – Malaysia tetapi juga membuka lapangan pekerjaan lain yang bisa dilakukan di luar negeri seperti bisnis jastip (Kontributor Humas UPI/Ratu Dintha IZFS)

Man Jadda Wajada

16 Jul 2023 • Humas UPI

Alkisah ada seorang anak dari Tanah Minangkabau yang bercita cita menjadi seorang ilmuwan seperti BJ Habibie. Ia bernama Alif, seorang anak desa yang selalu taat pada orangtuanya. Ibunya menghendaki Alif kelak menjadi seorang sosok kyai seperti Buya Hamka. Dengan berat hati, Alif memutuskan untuk belajar sesuai harapan ibunya. Ia pergi ke sebuah pesantren yaitu Pondok Madani di Jawa Timur.

Awalnya ia sangat berat untuk belajar di pesantren. Selama mondok, ia berkawan dengan lima santri yang berasal dari 5 daerah yang berbeda. Mereka adalah Said dari Surabaya, Lubis dari Medan, Dulmajid dari Madura, Atang dari Bandung, dan Baso dari Gowa. Mereka berenam berusaha keras untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan kehidupan mondok di pesantren.

Berkat bimbingan Ustaz dan pimpinan pondok pesantren setempat, Alif dan kawan kawan mampu belajar keras dan bekerja keras dan menyesuaikan diri dengan kultur kehidupan pesantren. Takkala belajar usai, mereka berenam selalu berkumpul di dekat menara mesjid dan menyebut dirinya sebagai Sahibul Menara atau para pemilik menara.

Dengan bimbingan langsung dari kyai pemimpin pondok dan Ustaz, para santri di pesantren tersebut belajar mengaji dan belajar ilmu agama lainnya. Mereka senantiasa mendapat suntikan semangat dari pimpinan pondok dan ustaz favoritnya. Salah satunya, bernama Ustaz Salam yang senantiasa memberikan semangat dengan ungkapan bergelora, sebuah peribahasa dalam bahasa Arab yang berbunyi Man Jadda Wajada._Artinya, Siapa yang bersungguh sungguh, pasti akan berhasil. Atau kutipan indah lainnya yang dilontarkan sang Ustaz dengan ungkapan motivasional _Man shabara Zhafira. Siapa yang bersabar akan beruntung. Jangan sedih dengan cobaan dan penderitaan hari ini, ananda. Jalani saja.

Belajar dengan tekun untuk masa depan yang lebih baik. Ayo belajar keras. Itulah ungkapan arif, peribahasa dalam bahasa Arab Man Jadda Wajada yang selalu dipompakan Ustaz Salman kepada para santri dan Sahibul Menara di Pondok Pesantren Masani Jawa Timur. Melalui suntikan semangat man jadda wajada itulah para santri dan enam sekawan Sahibul menara mampu belajar keras mendalami ilmu agama dan ilmu lainnya.

Kisah ini dicuplik dari Film bertajuk Negeri 5 Menara, 2012 yang disutradarai Afandi Abdul Rahman. Atau trailer filmnya bisa diakses pada tautan https://www.google.com/search?q=sinopsis+film+trailer+negeri+5+mwnara+neflix+download

Peran Ustadz

Dalam konteks pendidikan, menurut KBBI ( 2023) ustaz untuk laki-laki dan ustazah untuk perempuan dimaknakan sebagai guru agama atau guru besar (dalam agama Islam). Di Persia dan di negara berbahasa Arab, kata Ustaz mengacu pada kualifikasi seorang Profesor di suatu universitas atau Dosen. Bahkan di Persia pada zaman dahulu, seorang pelukis dan seniman kaligrafi sering dipanggil Ustaz, karena kepiawaiannya dalam bidang seni musik dan kaligrafi. Di Pakistan, seorang seniman dan penyanyi kondang seperti Nusrat Fateh Ali Khan, sering dipanggil ustaz karena kepiawaiannya dalam nyanyian Qawali. Dalam bahasa Inggris, ustaz dimaknakan sebagai master. Mereka merupakan sosok yang melahirkan karya bermutu atau karya masterpiece. (Abdul Hadi, 2022). Di negeri jiran Malaysia, kata ustaz sering diartikan sebagai guru agama Islam, as devoted to those who teach religion or islamic teaching in schools, madrasahs, mosques, huts and so on. Tok Guru refers to religious teachers who have spiritual leadership.(educalingo, 2022.

Berdasarkan uraian singkat di atas, tugas seorang ustaz atau ustazah adalah memberikan pendidikan kepada peserta didik atau santri atau masyarakat luas dengan mengayomi, mengajarkan, mendidik, membina, membimbing, mengarahkan, melatih, mengasuh, menilai dan mengevaluasi peserta didik dalam ilmu agama dan ilmu lainnya yang memberi kemaslahatan bagi masyarakat.

Lukman Al Hakim adalah sosok teladan dalam mendidik anak. Keteladanan Lukman Al Hakim ini telah diabadikan dalam Al Quran Al Karim agar menjadi pedoman dan menjadi contoh bagi umat sesudahnya. QS Luqman ayat 13, “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberikan pelajaran kepada anaknya, hai anakku janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar benar kezaliman ywng besar”.

Kaitannya dengan ungkapan motivasi man jadda wajada, terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 286, Laa yukallifulla nafsan illa wus’aha. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.

Dalam konteks ini, apapun masalah yang dihadapi, Allah tahu bahwa kita mampu menghadapinya. Oleh sebab itu kita harus bersungguh sungguh melakukan hal yang menjadi pilihan (yang baik) kita.
Ungkapan yang senada, ditorehkan dalam Firman Allah QS Ar Ra’d ayat 11, …Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum, sebelum mereka merubah keadaan yang ada pada dirinya sendiri (Dinn Wahyudin)

Menginspirasi, Prof. Dr. Eng. Asep Bayu Dani Nandiyanto, S.T., M.Eng Berbagi Pengalaman Kuliah, Riset dan Publikasi Bersama Pelajar Indonesia di Hiroshima University

15 Jul 2023 • Humas UPI

Persatuan Pelajar Indonesia Hiroshima (PPIH) menyelenggarakan kegiatan diskusi bersama Prof. Dr. Eng. Asep Bayu Dani Nandiyanto, S.T., M.Eng yang merupakan professor termuda bidang teknologi partikel saat ini dari Universitas Pendidikan Indonesia. Diskusi membahas pengalaman mengikuti perkuliahan, melakukan penelitian serta publikasi. Prof. Dr. Eng. Asep Bayu Dani Nandiyanto, S.T., M.Eng merupakan alumni Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) Hiroshima University yang saat ini sedang melakukan visiting professor serta melakukan riset bersama mahasiswa Indonesia Eka Lutfi Septiani, Delyana Ratnasari, dan Aal di Prof. Takashi Lab bulan Juli 2023 ini.

Kegiatan diskusi ini diselenggarakan oleh PPIH dalam rangka membangun motivasi para mahasiswa ada jenjang Sarjana (S1), Program Magister (S2), Program Doktor (S3) serta program post doctoral yang sedang berada di Hiroshima. Prof. Dr. Eng. Asep Bayu Dani Nandiyanto, S.T., M.Eng komitmen untuk hadir serta berbagi sebagai narasumber yang diundang oleh salah satu mahasiswa Program Doktor (S3) Regi Wijaya.

Prof. Dr. Eng. Asep Bayu Dani Nandiyanto, S.T., M.Eng berbagi pengalaman yang penting kepada peserta diskusi selama menyelesaikan studinya di Jepang. Lebih lanjut Prof. Dr. Eng. Asep Bayu Dani Nandiyanto, S.T., M.Eng membahas mengenai bagaimana caranya dapat bertahan hidup baik dari sisi akademik maupun non akademik. Selain itu juga Prof. Dr. Eng. Asep Bayu Dani Nandiyanto, S.T., M.Eng menyempatkan waktunya untuk bertemu bersama mahasiswa serta banyak membahas teknik dan langkah apa saja yang harus dilakukan setelah lulus dan kembali ke Indonesia terutama untuk melakukan publikasi ilmiah.

Kabar dari Perancis (2) Unjuk Rasa dan Pemogokan di Perancis

15 Jul 2023 • Humas UPI

Nenden Nurhayati Issartel (Koresponden, Perancis) & Tri Indri Hardini (Dosen, Universitas Pendidikan Indonesia)

Semua orang pasti mengenal negara Perancis, negara yang kemarin tanggal 14 Juli baru saja merayakan Hari Kemerdekaannya, dan juga terkenal dengan ibu kotanya yaitu Paris, kota yang terletak di urutan teratas sebagai kota turistik yang paling terkenal, paling romantis, dan paling banyak dikunjungi di dunia. Namun beberapa bulan terakhir ini, seperti juga kota-kota besar lainnya di Perancis, terjadi pemogokan para pekerja di segala bidang untuk menolak dan mencegah jatuhnya keputusan pemerintah tentang Hukum Baru Pensiun.

Beberapa organisasi pekerja (persekutuan pekerja dan buruh) turun ke jalan, juga diikuti pekerja individual dan bahkan mahasiswa serta pensiunan yang meneriakkan ketidaksetujuan mereka atas hukum baru yang ditawarkan pemerintahan Perancis, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Madame Elisabeth Borne tentang penambahan usia aktif dari 62 tahun ke 64 tahun ( saat ini usia pensiun yang sekarang diterapkan adalah 62 tahun). Alasannya adalah semakin orang bekerja lama, semakin banyak uang yang terkumpul dari pajak pendapatan dan beban Pemerintah Perancis untuk membayar uang pensiun kepada pensiunan semakin berkurang. Alasan lainnya mengapa hukum ini diterapkan adalah karena usia hidup orang Perancis semakin tinggi. Semakin lama orang tua (pensiunan) hidup, maka  Pemerintah Perancis terbebani untuk membayar gaji pensiun mereka. Dengan demikian, agar dapat menjamin tersedianya uang untuk mengaji para pensiunan, perlu dilakukan penambahan usia aktif.

Warga Perancis terkenal sangat peka terhadap segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah.  Pemogokan (grève) dan unjuk rasa (manifestation) sering dilakukan dan ditunjukkan dengan nada yang keras di lahan terbuka ( di jalan-jalan utama dan alun-alun) di hampir semua kota besar di Perancis ( Paris, Marseille, Clérmont-Ferrand, dll). Unjuk rasa tersebut terkadang tidak berjalan dengan damai karena di antara massa yang turun ke jalan, baik yang di bawah bendera organisasi pekerja CGT ( Confédération générale du travail) dan comité social et économique / CSE), atau organisasi lainnya maupun yang tidak terikat pada organisasi apapun, terdapat sejumlah oknum (yang bahkan di antara mereka merupakan perusak profesional yang dibayar oleh pihak yang berkepentingan untuk merusak atau memprovokasi. Mereka disebut sebagai « Black blocs ».

Kekacauan di negara Perancis ini berlangsung terus-menerus dan menjadi pemberitaan utama di koran maupun TV Perancis. Walaupun Senat (seperti DPR dan MPR) tidak menyetujui, Pemerintah di bawah kepemimpinan Emmanuel Macron,   terus bersikeras untuk menerapkan dan mensahkan peraturan baru tentang batas usia pensiun dari 62 tahun menjadi 64 tahun bahkan dengan menggunakan Paragraf ketiga pasal 49 Konstitusi Republik Prancis Kelima, yang biasa disebut 49.3, yaitu hak veto pemerintah untuk mengambil keputusan tanpa persetujuan Senat. Hukum ini merupakan « senjata yang sangat kuat » untuk kestabilan pemerintahan.

Unjuk rasa tetap berlangsung walaupun polisi hadir untuk melindungi masyarakat serta daerah-daerah rawan. Polisi tidak bisa bertindak keras atau menyerang ulang « les black blocs ». Mereka berusaha keras untuk menahan dan meminimalisasi kehancuran dari serbuan « black blocs » ini tanpa bisa menyerang balik penyerang mereka karena Perancis adalah negara demokratis karena penduduknya boleh berunjuk rasa dan Perancis adalah sebuah negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan hak asasi manusia. Pada perostiwa seperti ini, aparat keamanan seperti polisi tidak berdaya dan terutama tidak berhak untuk menganiaya seseorang. 

Unjuk rasa dan pemogokan di Perancis ini begitu sering terjadi. Orang lebih cenderung menganggap gerakan massa ini sebagai salah satu budaya orang Perancis. Jika kita memantau sejarah gerakan unjuk rasa ini, mari kita kembali 232 tahun yang lalu saat Hukum Chapelier (La loi Le Chapelier)  di tahun 1791  melarang koalisi tenaga kerja, lalu selanjutnya pada tahun 1810 Napoleon Bonaparte melarang dengan keras koalisi para buruh. Walaupun tekanan dan ancaman Pemerintah yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia, orang Perancis tetap turun ke jalan untuk protes, terutama saat peristiwa pemberontakan Les Canuts “La révolte des canuts” di Lyon, Perancis pada tahun 1831-1834, yaitu peristiwa unjuk rasa saat pekerja pabrik kain sutera mengeluh tentang kondisi kerja yang sulit karena harga kain sutera yang turun drastis dan menyebabkan gaji mereka sangat rendah. 

Pada tahun 1864 hukum Ollivier (Loi Ollivier) menghapus hukum yang menganggap koalisi sebagai pelanggaran. Walaupun demikian, kondisi kerja tetap buruk dan mobilisasi massa sulit diorganisasi. Pada tahun 1884, mobilisasi massa yang menonjol adalah ‘Pemogokan Besar Para Penambang Anzin (La grande grève des mineurs d’Anzin) dam kemudian aksi mogok ini dijadikan  simbol pemogokan di kalangan buruh yang berhasil menggalang 10000 pemogok selama 56 hari. Mereka menginginkan perbaikan kondisi kerja dan kenaikan gaji. Setelah peristiwa sosial ini,  beberapa hukum mengenai hak protes dan berunjuk rasa dikeluarkan. Pada tahun 1946 lahir Konstitusi Perancis tanggal 27 Oktober 1946 (Constitution française du 27 octobre 1946). Konstitusi ini memberi nilai konstitusional pada prinsip-prinsip yang dianggap “sangat diperlukan” pada saat itu yaitu : kesetaraan gender, hak suaka, hak dan kebebasan berserikat,hak mogok, hak atas pekerjaan, non-diskriminasi di tempat kerja, dan hak untuk berpartisipasi dalam penentuan kondisi kerja bersama dan dalam manajemen perusahaan. Dengan demikian, hak pemogokan menjadi hak asasi  bagi seluruh orang Perancis termasuk pegawai negeri.

Selain peristiwa-peristiwa di atas, peristiwa di bulan Mei 1968 atau dikenal dengan Peristiwa Mei-Juni 1968, atau lebih singkatnya 68 Mei, merujuk pada peristiwa demonstrasi besar terjadi di Perancis, serta pemogokan umum dan pemogokan liar, disertai dengan pendudukan pabrik dan gedung administrasi, generalisasi forum diskusi dan proposal sosial dan politik, kelumpuhan sistem ekonomi dan administrasi yang hampir lengkap, dan garis besar organisasi hubungan masyarakat egaliter di seluruh Prancis. Sekitar 10 juta orang pelajar dan buruh turun ke jalan untuk menuntut pemerintah menaikkan gaji minimal dan pembubaran Majelis Nasional.

Namun demikian, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar aksi pemogokan dapat diakui, yaitu sebagai berikut.  

  1. Pemberhentian kerja saat mogok harus seharian penuh, tidak boleh setengah hari bekerja, dan sisanya melakukan pemogokan, dan saat kembali bekerja, aktivitas bekerja berjalan seperti biasa, tidak memperlambat produksi kerja.
  2. Pemberhentian kerja bersifat kolektif : seorang pekerja tidak bisa melakukan aksi mogok kecuali didampingi mobilisasi nasional.
  3. Klaim atau alasan aksi mogok harus diberitahukan, misalnya untuk meminta kenaikan gaji atau memperbaiki kondisi kerja.

Jika ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka aksi mogok ini tidak diakui dan pekerja akan dikenakan sanksi. Selain itu, para pegawai swasta bisa melakukan aksi mogok kapan saja, sedangkan bagi pegawai negeri, mereka harus memberitahu terlebih dahulu 5 hari sebelumnya.

Di Perancis, pada hari Jumat 14 April 2023, Dewan Konstitusi  telah mengesahkan bagian utama dari reformasi pensiun, termasuk penundaan usia legal masa pensiun menjadi 64 tahun. Mulai 1 September 2023, baru akan mulai diberlakukan, untuk tertanggung yang tunduk pada aturan umum, yang usia saat ini ditetapkan pada 62 tahun, dinaikkan menjadi 62 tahun 3 bulan bagi orang yang lahir antara 1 September 1961 dan 31 Desember 1961, dan harus bertambah seperempat per tahun kelahiran, yaitu usia 64 tahun bagi orang yang lahir mulai 1 Januari 1968.

Pencarian