FPEB UPI Tandatangani Kontrak Kerjasama dengan  Pemerintah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan

Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia menandatangani kontra kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (21/02/2025). Penandatanganan kontrak kerjasama ini dilakukan terkait penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029.

Penandatanganan kontrak kerjasama dillakukan oleh Prof. Dr. Ratih Hurriyati, MP selaku Dekan FPEB UPI didampingi Arvian Triantoro, S.Pd., M.Si selaku Kepala Pusat Kajian Poverty, Economics Inclusion, Governance, and Sustainability (Pegasus Institute) FPEB UPI dan Kepala Bappeda Pemerintah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Emran Tabrani, M.Si.

Dekan FPEB UPI, Prof. Dr. Ratih Hurriyati, MP menjelaskan bahwa kerjasama ini sejalan dengan Fungsi FPEB khususnya pada bidang pengembangan jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan fakultas dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. ”Analisis kajian dan hasil penelitian yang dimiliki oleh FPEB sangat berperan siginifikan dalam membantu pemerintah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dalam menyusun perencanaan yang berkualitas dan memberikan dampak yang besar bagi peningkatan pembanguan pemerintah daerah serta kesejahteraan masyarakat”ujarnya.

Arvian Triantoro, S.Pd., M.Si selaku Kepala Pusat Kajian Poverty, Economics Inclusion, Governance, and Sustainability (Pegasus Institute) FPEB UPI menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan strategis yang wajib disusun oleh pemerintah daerah termasuk pemerintah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sebagai landasan kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu lima tahun.

Menurut Arvian Triantoro, S.Pd., M.Si, kewajiban penyusunan RPJMD diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. RPJMD menjadi dokumen yang sangat penting sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam menetapkan visi, misi, tujuan, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.

Setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025, Pemerintah Kabupaten Muara Enim memiliki waktu untuk menyusun Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029. Kabupaten Muara Enim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Muara Enim melakukan perjanjian kerjasama dengan FPEB UPI untuk berkolaborasi menyusun dokumen RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029 (Yana Setiawan)