Guru Harus Kuasai Pengetahuan Konten dan Pengetahuan Pedagogi

Bandung, UPI

Penguasaan guru terhadap pedagogi dan konten tidaklah memadai. Seorang guru dituntut untuk memiliki pengetahuan gabungan antara pengetahuan konten dan pengetahuan pedagogi menjadi satu pengetahuan baru yang disebut Pedagogical Content Knowledge (PCK). PCK merupakan istilah untuk merujuk pengetahuan unik guru tentang bagaimana membelajarkan suatu konten dengan mempertimbangkan karakterisktik konten dan kondisi siswa.

Demikian ungkap Prof. Dr. Phil. H. Ari Widodo, M.Ed., saat memaparkan Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Hasil Belajar Siswa Melalui Penguatan Pedagogical Content Knowledge (PCK) Guru IPA dalam acara Pidato Pengukuhan Guru Besar di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Gedung Achmad Sanusi Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Rabu (8/8/2018). Prof. Dr. Phil. H. Ari Widodo, M.Ed., diangkat dalam Jabatan Akademik Profesor atau Guru Besar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 81064/A2.3/KP/2017, dalam bidang Ilmu Pedagogi Ilmu Pengetahuan Alam.

Prof. Ari mengatakan,”Dalam praktik sehari-hari, IPA pada umumnya hanya disajikan sebagai konten. IPA dipandang sebagai konten yang harus dipelajari siswa tanpa memberikan konteks yang memadai. Akibatnya IPA hanya dipandang sebagai ilmu yang kering dan membosankan bagi siswa. Agar dapat membelajarkan IPA dengan bermakna baik secara konten maupun konteks, seorang guru perlu memiliki pemahaman yang utuh terhadap konten dan karakteristik siswa.”

Lebih lanjut dijelaskan interaksi antara guru dengan siswa tanpa melibatkan konten berarti hanya interaksi sosial biasa. Interaksi antara guru dengan konten tanpa siswa berarti hanya proses guru mempelajari konten. Interaksi antara siswa dengan konten tanpa guru berarti siswa belajar sendiri sehingga tidak dapat dikatakan sebagai proses belajar mengajar.

Area antara guru dengan siswa adalah pedagogi. Guru dituntut memiliki pengetahuan yang terkait siswa, misalnya perkembangan psikologis, pengetahuan awal, minat dan kondisi lainnya, juga harus memiliki pengetahuan terkait pembelajaran, antara lain pendekatan, strategi dan metode pembelajaran, teori belajar, dan asesmen perkembangan belajar. Area antara guru dengan konten adalah area konten pembelajaran. Guru harus memiliki pengetahuan tentang struktur konten, sifat konten, dan perkembangan suatu konten. Penguasaannya harus mendalam dan akurat sehingga konten itu sudah terinternalisasi sebagai pengetahuan siap guru.

“Sementara itu, area antara guru dengan konten adalah area konten pembelajaran. Guru harus memiliki pengetahuan tentang struktur konten, sifat konten, dan perkembangan suatu konten. Penguasaannya harus mendalam dan akurat sehingga konten itu sudah terinternalisasi sebagai pengetahuan siap guru,” ujarnya.

Diperlukan gabungan pengetahuan pedagogi dan pengetahuan konten, tegasnya, karena pengetahuan konten dan pengetahuan pedagogi seorang guru tidak selalu sama kuatnya, secara tentatif ada tiga kemungkinan gambaran PCK yang dimiliki guru, pertama guru yang memiliki pengetahuan pedagogi yang terbatas namun kuat dalam konten, kedua, guru yang memiliki pengetahuan pedagogi yang kuat namun pengetahuan kontennya terbatas, dan ketiga guru yang memiliki pengetahuan pedagogi dan pengetahuan konten yang sama kuat. Model ketiga merupakan model ideal yang sangat diharapkan. Namun kondisi ideal tentu bukan kondisi yang paling banyak ditemukan di lapangan.

Diungkapkannya,”Karena PCK, seorang guru merupakan kesatuan antara niat dan proses pembelajaran. PCK mempunyai hubungan erat dengan kemampuan guru dalam menciptakan lingkungan pembelajaran baik fisik maupun psikis. PCK merancang tugas-tugas pembelajaran, pengorganisasian kelas, dan keterlibatan siswa dalam kegiatan pembelajaran.”

Instrumen PCK hendaknya mengukur PCK secara utuh, tidak lagi memandang konten dan pedagogi tetapi betul-betul pedagogi konten, ujarnya. Instrumen PCK hendaknya dapat mengukur aspek niat atau alasan dan tindakan, sekalipun sebenarnya muncul lebih dahulu sebelum tindakan, namun tindakanlah yang terlebih dahulu diamati oleh pengamat, baik tindakan itu berupa perencanaan maupun tindakan pada saat pembelajaran. Instrumen PCK harus dapat menggambarkan perencanaan dan tindakan guru serta alasan yang melatarbelakangi perencanaan dan tindakan tersebut. Hal ini berarti bahwa instrumen PCK harus dapat menggambarkan perencanaan dan tindakan guru serta alasan yang melatarbelakangi perencanaan dan tindakan tersebut. Sebagai pengetahuan PCK haruslah dapat diukur sehingga dapat diidentifikasi tingkat PCK seorang guru, maka akan sangat membantu dalam pemilihan strategi yang tepat untuk mengembangkan PCK guru.

“Tambahan pengetahuan teknologi untuk melengkapi pengetahuan pedagogi dan pengetahuan konten sangat diperlukan karena perkembangan teknologi memungkinkan dunia pendidikan memanfaatkan teknologi tersebut dalam kegiatan pembelajaran istilahnya Technological Pedagogical Content Knowledge (TPCK/TPACK),” ujarnya.

Kurikulum pendidikan guru hendaknya memberikan kesempatan yang memadai agar calon guru dapat mengintegrasikan pengetahuan pedagogi dan pengetahuan konten menjadi PCK. Hal tersebut merupakan salah satu usaha dalam meningkatkan kompetensi guru yang dapat membawa dampak langsung terhadap proses pembelajaran di dalam kelas.

Lebih lanjut dijelaskan,”Hal lainnya adalah kurikulum pendidikan guru yang memisahkan antara program sarjana murni (untuk belajar konten) dan pendidikan profesi guru (untuk belajar pedagogi) dapat beresiko bagi pembentukan PCK/TPACK guru, terlebih apabila waktu untuk guru melaksanakan praktek mengajar terbatas. Pelatihan-pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi guru hendaknya berorientasi pada PCK dan bukan konten atau pedagogi secara terpisah.” (dodiangga/humasupi)