
Bandung, UPI
Berjalan dari satu gedung ke gedung lain mungkin merupakan rutinitas sederhana bagi sebagian besar mahasiswa. Menyusuri koridor, menaiki tangga atau lift, mencari ruang kelas, kemudian kembali ke gedung berikutnya menjadi bagian dari keseharian kehidupan kampus.
Namun, rutinitas yang sama dapat memiliki arti berbeda bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Jalur pemandu yang tidak tersambung, ramp yang belum memadai, ketiadaan penanda tertentu, hingga akses antarlantai dapat menentukan apakah perjalanan menuju ruang kuliah dapat dilakukan secara mandiri atau justru membutuhkan bantuan.
Persoalan itulah yang menjadi salah satu perhatian Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ketika Divisi Difusi Inklusi, Direktorat Bimbingan Konseling, Difusi Inklusi, dan Pengembangan Karir (BKDIPK), melakukan audiensi dengan Biro Aset dan Fasilitas UPI beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut bukan sekadar membicarakan fasilitas. Lebih jauh, forum itu menjadi ruang untuk melihat kembali bagaimana lingkungan fisik kampus dapat menentukan pengalaman belajar mahasiswa berkebutuhan khusus.
Dalam pemetaan yang dilakukan, mahasiswa berkebutuhan khusus tercatat tersebar di delapan fakultas, yakni FPSD, FIP, FPBS, FPIPS, FPTI, FPEB, FPOK, dan FPMIPA. Namun, kondisi fasilitas aksesibilitas di berbagai lingkungan tersebut belum sepenuhnya merata
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum adanya standar fasilitas disabilitas yang secara khusus tercantum dalam Peraturan Rektor. Di lapangan, aksesibilitas fisik seperti guiding block dan jalur landai juga belum sepenuhnya memadai dan belum tersambung antargedung maupun antarlantai.
Persoalan tidak berhenti pada jalur mobilitas. Ketersediaan penanda braille, lift, tempat parkir, toilet yang aksesibel, serta fasilitas pendukung lainnya juga masih terbatas di sejumlah lokasi.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa membangun kampus inklusif tidak cukup hanya dengan menyediakan satu atau dua fasilitas khusus. Aksesibilitas harus dipikirkan sebagai bagian dari keseluruhan rancangan lingkungan kampus.
Gedung baru pun menjadi bagian dari perhatian. Pembangunan fasilitas fisik perlu mempertimbangkan kebutuhan mahasiswa dengan beragam kondisi sejak tahap perencanaan, bukan menunggu ketika bangunan telah selesai digunakan.
Bagi mahasiswa yang memiliki hambatan mobilitas, keberadaan gedung bertingkat juga menghadirkan persoalan tersendiri. Ketika akses antarlantai belum sepenuhnya tersedia, perjalanan menuju ruang kuliah dapat menjadi pengalaman yang jauh berbeda dibandingkan mahasiswa lainnya.
Dari titik inilah persoalan aksesibilitas menjadi lebih luas daripada sekadar persoalan infrastruktur. Ia berkaitan dengan kesempatan mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran, mengakses layanan, beraktivitas, dan menjalani kehidupan kampus secara mandiri.
Audiensi antara Divisi Difusi Inklusi dan Biro Aset dan Fasilitas menjadi salah satu langkah untuk memetakan kondisi tersebut secara lebih konkret. Temuan-temuan yang muncul memberikan gambaran bahwa pekerjaan membangun kampus ramah disabilitas masih membutuhkan proses yang sistematis.
Kampus inklusif pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang diterima menjadi mahasiswa. Ia juga ditentukan oleh apakah mahasiswa tersebut dapat bergerak, belajar, dan menggunakan berbagai fasilitas kampus secara setara.
Di UPI, pemetaan aksesibilitas itu menjadi salah satu pijakan untuk melihat kampus bukan hanya sebagai kumpulan gedung, melainkan sebagai ruang belajar yang harus dapat digunakan oleh semua. (RK)

