Bandung, UPI

Kampus ramah disabilitas tidak selesai hanya dengan membangun jalur landai atau menyediakan fasilitas tertentu. Di balik akses fisik terdapat persoalan yang lebih luas: bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana layanan akademik diberikan, bagaimana keluhan ditangani, dan siapa yang mendampingi mahasiswa ketika membutuhkan bantuan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Panduan dan Standar Kampus Ramah Disabilitas pada beberapa waktu lalu.

Forum yang diselenggarakan Divisi Difusi Inklusi, Direktorat Bimbingan Konseling, Difusi Inklusi, dan Pengembangan Karir (BKDIPK) UPI tersebut mempertemukan perspektif akademisi dan praktisi layanan disabilitas.

FGD yang berlangsung secara hibrida di Ruang Rapat Lantai I Gedung University Center UPI dibuka Direktur BKDIPK UPI, Dr. Yusi Riksa Yustiana, M.Pd. Narasumber yang hadir ialah Prof. Dr. Budiyanto, M.Pd., Guru Besar Universitas Negeri Surabaya; Prof. Dr. Endang Rochyadi, M.Pd., Guru Besar Program Studi Pendidikan Khusus UPI; serta Siti Rahmah dari Unit Layanan Disabilitas Provinsi Jawa Barat.

Pembahasan kemudian diarahkan pada empat bidang utama. Pertama, kebijakan kelembagaan. Kedua, aksesibilitas fasilitas fisik dan nonfisik. Ketiga, layanan akademik yang adaptif. Keempat, sumber daya pendamping bagi mahasiswa penyandang disabilitas.

Empat bidang tersebut penting karena pengalaman mahasiswa di kampus tidak hanya ditentukan oleh kondisi bangunan.

Seorang mahasiswa dapat saja menemukan jalur yang aksesibel menuju ruang kuliah, tetapi tetap menghadapi hambatan ketika mengikuti pembelajaran, ujian, memperoleh informasi akademik, atau membutuhkan pendampingan.

Karena itu, penyusunan standar diarahkan agar layanan inklusi tidak berjalan secara terpisah-pisah. Ada kebutuhan untuk memastikan bahwa kebijakan universitas, fasilitas, layanan akademik, hingga pendampingan memiliki arah yang sama.

Salah satu bagian penting dari proses tersebut adalah evaluasi terhadap 14 Standar Operasional Prosedur (SOP) Divisi Difusi Inklusi.

SOP yang dievaluasi mencakup identifikasi kebutuhan dan pendampingan pembelajaran mahasiswa disabilitas, rekrutmen dan pengelolaan peer volunteer, orientasi dan mobilitas, sosialisasi penerimaan mahasiswa baru, pendampingan karya tulis akhir, pelatihan bahasa isyarat, edukasi disability awareness, penanganan pengaduan, kemitraan, koordinasi lintas unit, administrasi hingga rekomendasi kebijakan inklusi.

Dengan demikian, penyusunan standar bukan sekadar membuat dokumen baru. Proses tersebut juga menjadi kesempatan untuk memeriksa apakah prosedur yang sudah ada masih sesuai dengan kebutuhan dan praktik layanan di lapangan.

Hasil diskusi juga menjadi bahan untuk memperkaya draf Kebijakan Akomodasi yang Layak bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus di lingkungan UPI.

Bagi perguruan tinggi, kebijakan semacam itu memiliki arti penting. Akomodasi yang layak memungkinkan mahasiswa memperoleh dukungan yang sesuai kebutuhannya tanpa mengurangi standar akademik.

Pada akhirnya, kampus inklusif membutuhkan dua hal sekaligus: lingkungan yang dapat diakses dan sistem yang mampu merespons kebutuhan penggunanya.

Karena itu, standar kampus ramah disabilitas bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjadi cara untuk memastikan bahwa prinsip kesetaraan diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik kehidupan kampus. (RK)