Kolaborasi Tim Pkm-Pm Upi Bandung Dalam Memberantas Pinjol Ilegal Melalui Program Islamic Financial Literacy di Kabupaten Ciamis

Keberadaan pandemi COVID-19 yang tak kunjung teratasi, tentu memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Khususnya bagi kalangan masyarakat menengah kebawah sebagaimana yang dirasakan oleh Ibu-ibu rumah tangga yang ada di Dusun Bantarsari, Desa Awiluar, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis. Beberapa diantaranya ada yang kesehariannya hanya mengandalkan penghasilan suami sebagai buruh, kuli bangunan, dan wiraswasta. Ketika adanya pandemi COVID-19 pendapatan rumah tangganya menjadi terhambat karena sebagiannya ada yang diputuskerjakan maupun diberhentikan sementara dari tempat kerjanya. Adapula sebagian ibu rumah tangga yang masih memanfaatkan kerja serabutan, memanfaatkan lahan pertanian, bahkan ada diantaranya yang benar-benar tidak memiliki pekerjaan sampingan. Sehingga, secara ekonomi mereka benar-benar merasakan sulitnya beradaptasi di tengah himpitan pandemi COVID-19.

Terhambatnya penghasilan di tengah pandemi, akhirnya memberikan imbas pada ketidakmampuan ibu rumah tangga tersebut dalam menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Hingga kemudian sebagian dari mereka ada yang memanfaatkan akses pinjaman, baik itu pinjaman online maupun pinjaman dari rentenir, bank emok, dan pinjaman berbasis bunga sejenis lainnya. Seperti yang di tuturkan oleh Ibu Eva (29 tahun)  salah satu ibu rumah tangga yang ada di Dusun Bantarsari, yang merasakan dampak langsung dari keberadaan pandemi. Menurutnya satu-satunya alternatif yang dapat membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam situasi saat ini, hanyalah melalui akses pinjaman tersebut. Walaupun pinjaman yang ditawarkan seiring dengan besaran bunga yang cukup tinggi, terpaksa harus menjadi pilihan demi memenuhi tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari.

Lain halnya dengan mereka yang sempat terjerat dengan pinjaman online ilegal. Tidak hanya resiko bunga yang tinggi saja yang dirasakan, melainkan banyak korban pinjol ilegal yang merasa dirugikan dengan cara penagihan yang tidak manusiawi, dengan cara penipuan, penyebaran data pribadi, dan akhirnya berujung pada penyesalan.

Dokumentasi: Wawancara Ibu Rumah Tangga Korban Pinjol Ilegal

Seperti yang dituturkan oleh Ibu rumah tangga yang berinisial DF (27 tahun) yang merupakan warga Dusun Bantarsari, dan salah satu korban yang pernah terjerat dengan pinjaman online ilegal,

“Awalnya saya hanya coba-coba, karena tidak tahu pinjol yang aman itu bagaimana. Akhirnya saya klik link dan aplikasi yang muncul di handphone. Namun ketika sudah diklik ternyata besar nominal pinjaman yang harus dikembalikan jauh lebih besar dari yang tertera sebelumnya, dan itu terus berlipat-lipat sampai nominalnya menjadi Rp. 60 juta. Saya bisa dikatakan hampir mati saat itu, karena selain diperas secara materi, saya juga ditekan secara mental, dimaki dan data pribadi saya disebarkan padahal awalnya saya hanya iseng dam coba coba saja.”

Berdasarkan kasus diatas ini menjadi kesimpulan bahwa bukan karena faktor ekonomi masyarakat saja yang kemudian mempengaruhi keputusan masyarakat, untuk memilih pinjaman online ilegal sebagai alternatif akses pinjaman, melainkan faktor literasi mengenai inklusi keuangan dimasyarakat yang masih minim, menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Betapa penting kewaspadaan masyarakat dalam memilih akses pinjaman yang aman dan sesuai syariah, terlebih di era teknologi saat ini. Banyak oknum pinjaman online ilegal yang tengah memanfaatkan kondisi masyarakat, yang notabenenya literasi inklusi keuangan mereka masih sangat rendah. Sehingga membuka kesempatan bagi oknum pinjaman berkedok penipuan untuk semakin menjamur di pelosok desa. Rentenir kelas digital atau pinjol ilegalini tidak lain hadir karena adanya kemudahan pintu teknologi, dan tentu karena adanya kesempatan dan kesempitan, baik itu kesempitan ekonomi, kesempitan cara berpikir, dan kesempitan wawasan.

Kemudahan akses layanan keuangan melalui pinjaman online ilegal, tanpa disertai dengan literasi keuangan yang baik membuat kalangan ibu rumah tangga rentan terjerat utang yang disebabkan beban biaya pinjaman yang tinggi dengan masa pinjaman yang singkat. Belum lagi lemahnya perlindungan konsumen membuat perempuan kerap menjadi korban intimidasi, teror, ancaman, dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penagih utang.

Berdasarkan data bahwa perempuan memiliki literasi keuangan yang relatif lebih rendah yaitu 36,13 dibanding laki-laki sebesar 39,94 persen (SNLIK, 2019). Oleh karena itu upaya literasi keuangan dan perlindungan konsumen perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa akses terhadap layanan keuangan bersifat inklusif.

Dokumentasi: Mahasiswa Tim PKM-PM UPI Bandung

Seiring dengan permasalahan tersebut, akhirnya menggerakan Lima mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai tim yang lolos menerima pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa dengan skema Pengabdian Masyarakat dari Kemenristek Dikti tahun 2021. Mereka menginisiasi sebuah program yang ditujukan untuk memberikan literasi kepada masyarakat mengenai “Islamic Financial Literacy: Aksesibiltas Pembiayaan Syariah untuk Menghindari Jeratan Bunga Pinjaman Online Ilegal di Tengah Pandemi”.Kelima mahasiswa tersebut merupakan kolaborasi dari tiga program studi yang berbeda dengan dosen pembimbing Ibu Dr. Aas Nurasyiah M. Si. Mahasiswa tersebut diantaranya yaitu Liani Putri Indrianti sebagai ketua yang merupakan mahasiswa program studi Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam (IEKI) angkatan 2018, bersamaan dengan dua teman lainnya yaitu Nuraeni (IEKI) angkatan 2018 dan Ismi Siti Rabbani (IEKI) angkatan 2018, serta dua anggota berikutnya yaitu Soni Herdiansyah dari program studi Pendidikan IPS Angkatan 2018, dan Farah Rifa Rosyada mahasiswa dari program studi Pendidikan Masyarakat angkatan 2019.

semuanya berawal dari keresahan masyarakat, yang kemudian mendorong semangat kami untuk berkolaborasi menggerakan literasi, bersinergi, membangun rasa empati dan kepedulian terhadap masyarakat. Khususnya masyarakat pedesaan yang masih sangat rentan terjebak oleh rentenir, bank emok, pinjaman online ilegal dan pinjaman berkedok penipuan lainnya yang sudah pasti berbasis bunga.” kata Liani.

Dengan dedikasi dan semangat mengabdi yang tinggi, kelima mahasiswa tersebut melakukan sosialisasi secara door to door dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tujuan sosialisasi ini agar tim PKM-PM semakin intens berkomunikasi dengan sebanyak sepuluh ibu rumah tangga, yang kemudian akan dijadikan sebagai mitra dalam program Islamic Financial Literacy.

Program ini dilaksanakan dengan mekanisme penyuluhan secara blended (luring dan daring), kemudian dilanjutkan pada tahap program pendampingan pembiayaan modal usaha mitra yang pada prakteknya mengaplikasikan mekanisme pinjaman yang sesuai dengan prinsip syariah. Mirisnya sebagian besar mitra belum memiliki pengetahuan dasar seputar Literasi Keuangan Islam. Bahkan mereka tidak mengetahui bahwa ada lembaga keuangan Islam yang bisa diakses untuk pengajuan pinjaman yang sifatnya konsumtif maupun produktif. Selama ini yang mereka ketahui bahwa aksesibilitas pembiayaan syariah itu dianggap sama dengan rentenir, bank emok, dan pinjaman berbasis bunga sejenis lainnya.

Ketika pelaksanaan penyuluhan program Islamic Financial Literacy mitra sangat antusias sekali. Mereka dibekali materi mengenai “Cara Menentukan Skala Prioritas Konsumsi yang Tepat” dan “Manajemen Utang dalam Islam”. Literasi ini dirasa penting bagi mitra, karena seseorang yang terlilit utang biasanya disebabkan karena kurang pandai memanage antara kebutuhan dan keinginan, atau dikenal sebagai masyarakat dengan gaya hidup konsumtif. Sehingga jika tidak dikendalikan akan menjadi animo yang buruk di masyarakat untuk terus terjerat dalam utang piutang berbasis bunga. Maka, penting kiranya untuk di berikan literasi mengenai konsep pengelolaan utang yang baik sesuai Syariah

Penyuluhan kedua masih dilanjutkan dengan proses literasi terkait “Mengenal Lembaga Keuangan Islam” dan dilanjutkan dengan materi pembekalan usaha mengenai “Usaha Berkah dengan Sedekah”. Melalui literasi ini mitra dapat mengetahui bagaimana konsep pembiayaan berbasis syariah yang ditawarkan Lembaga Keuangan Islam baik itu Perbankan Syariah, Koperasi Syariah, dan Lembaga pembiayaan syariah lainnya, yang mengaplikasikan skema akad qardh yang tidak mengisyaratkan bunga, mudharabah dan syirkah dengan prinsip Loss and Profit Sharing (bagi untung dan bagi rugi).

Penyuluhan ketiga masih dilanjutkan dengan proses literasi kepada mitra, yaitu terkait “Mengenal Ciri dan Risiko Pinjaman Online Berkedok Penipuan”. Mitra juga di berikan informasi terkait tata cara mengecek status legalitas Fintech Lending (pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di OJK. Literasi ini dirasa penting untuk mengantisipasi kewaspadaan masyarakat dari maraknya modus pinjaman online dan pinjaman ilegal sejenis lainnya, yang berusaha menjebak dan memanfaatkan masyarakat di tengah situasi pandemi seperti ini. Selain itu mitra juga dibekali materi mengenai “Manajemen Keuangan Islami” yang harapannya bisa diaplikasikan dalam manajemen keuangan rumah tangga.

Setelah melalui tiga kali tahapan penyuluhan, tim PKM-PM mengusung kegiatan anjangsana yang dalam KBBI diartikan sebagai kunjungan silaturahmi. Anjangsana ini dimanfaatkan oleh penyuluh sebagai pelaksanaan kegiatan pendampingan usaha agar mitra dapat secara langsung mengakses pembiayaan Syariah untuk kebutuhan modal usaha dan tidak lagi bergantung pada rentenir, bank emok, pinjaman online ilegal, maupun pinjaman berbasis bunga lainnya. Sehingga mitra di fasilitasi oleh tim PKM-PM berupa pembiayaan modal usaha yang dipraktekan dengan mekanisme pinjaman yang sesuai dengan Syariah dengan akad qardhul hasan. Akad qardhul hasan disebut juga dengan pinjaman kebajikan, yang artinya adalah: meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, atau bunga dan bukan transaksi yang bersifat komersial.

Melalui pendampingan berupa modal usaha dengan akad qardhul hasan ini, harapannya dapat membentuk mindset mitra bahwa masih ada alternatif pinjaman lain yang bisa diupayakan daripada harus terjebak dengan pinjaman online ilegal dan pinjaman sejenis lainnya yang berbasis bunga (riba). Akhirnya mitra dibentuk kelompok usaha yang kemudian terfokus pada bidang usaha tertentu, yaitu usaha home made berupa pembuatan surpet (Kasur karpet).


Dokumentasi: Pendampingan Aksesibilitas Pembiayaan Syariah untuk Modal Usaha Mitra

Sejauh ini ketika tim PKM-PM melakukan pendampingan dan monitoring, mitra selalu memberikan semangat dan energi positif. Kabarnya dalam waktu seminggu, mitra sudah berhasil menjual sebanyak sembilan surpet pesanan konsumen, yang masing-masing dijual dengan kisaran harga mulai dari Rp. 320.000 – Rp. 450.000. Seperti yang dituturkan oleh ketua kelompok usaha,

“mudah-mudahan dengan adanya program ini bisa memperbaiki perekonomian ibu rumah tangga yang ada di sini, terlebih ditengah pandemi seperti sekarang. Semoga juga kami semua tidak terlilit dan tergiur lagi dengan yang namanya, pinjol, bank emok, rentenir, dan bisa berlepas dari itu semua.” ucap bu Iwah (48 tahun).

Harapan yang sama juga tentu dirasakan oleh tim PKM-PM UPI sebagai mahasiswa yang hanya memiliki semangat mengabdi dalam menginisiasi program ini. Pada dasarnya jangan menunggu sempurna untuk melakukan kebaikan, karena sekecil apapun kebaikan itu pasti akan meninggalkan jejak. Tekad yang sama diutarakan oleh semua anggota tim PKM-PM UPI ini, semoga bisa menjadi wasilah rezeki yang berkah ditengah pandemi dan menjadi program yang maslahat untuk umat.