
Bandung, UPI
Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P., menegaskan komitmen DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang lebih komprehensif melalui dialog bersama para pemangku kepentingan pendidikan. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, setelah seluruh fraksi di Komisi X menyepakati agar draf RUU Sisdiknas diserahkan kepada Badan Legislasi DPR RI yang dilaksanakan di Auditorium FPEB Lt. 6 Jl. Setiabudi No. 229 Bandung, Jawa Barat. Kamis (9/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di UPI dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, termasuk perwakilan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Siliwangi (Unsil), serta sejumlah perguruan tinggi lainnya di Jawa Barat. Forum ini menjadi ruang strategis bagi kalangan akademisi untuk memberikan berbagai masukan terhadap substansi RUU Sisdiknas.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa berbagai pandangan yang disampaikan para akademisi sangat berharga dalam menyempurnakan regulasi yang akan menjadi landasan pembangunan pendidikan nasional.
“Alhamdulillah, setelah kemarin Komisi X DPR RI mengambil keputusan bahwa draf RUU Sisdiknas sudah bisa diserahkan ke Badan Legislasi dengan persetujuan seluruh fraksi, hari ini kami langsung ke Bandung untuk bertemu dengan para pimpinan perguruan tinggi. Kami mendapatkan berbagai pemikiran dan masukan yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Menurut Hetifah, masukan yang diterima tidak hanya menyentuh aspek filosofis penyelenggaraan pendidikan nasional, tetapi juga menyangkut pengaturan teknis dalam batang tubuh undang-undang. Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian meliputi tata kelola pendidikan tinggi, fungsi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), penguatan profesi guru, sistem pembiayaan pendidikan, hingga optimalisasi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN agar benar-benar mampu meningkatkan mutu dan memperluas akses pendidikan di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas diarahkan agar mampu menjawab tantangan pendidikan masa depan dengan tetap memperhatikan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pencetak sumber daya manusia.
Selain membahas RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan kekurangan guru yang masih terjadi di berbagai daerah. Hetifah menegaskan bahwa keberadaan guru merupakan faktor utama dalam keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sehingga persoalan tersebut harus menjadi prioritas pemerintah.

“Guru adalah kunci. Tidak mungkin sistem pendidikan berjalan dengan baik apabila jumlah gurunya tidak mencukupi. Oleh sebab itu, kami meminta kementerian terkait untuk menyusun perencanaan kebutuhan guru secara lebih jelas untuk jangka panjang, sehingga kebijakan yang diambil tidak lagi bersifat tambal sulam,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu membangun sistem perencanaan kebutuhan guru yang lebih terkoordinasi, sistematis, dan berbasis data. Dengan demikian, proses rekrutmen maupun distribusi guru dapat dilakukan secara lebih merata sehingga tidak terjadi lagi ketimpangan antara daerah yang mengalami kelebihan guru dengan daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Selain pemerataan distribusi, Komisi X DPR RI juga mendorong adanya peningkatan kepastian status kepegawaian bagi para guru serta peningkatan kesejahteraan mereka. Langkah tersebut dinilai penting agar para pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional dengan rasa aman dan memperoleh penghargaan yang layak atas pengabdiannya.
Melalui rangkaian diskusi bersama perguruan tinggi di UPI, Komisi X DPR RI berharap proses penyusunan RUU Sisdiknas dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, memperkuat tata kelola pendidikan nasional, sekaligus menjawab berbagai tantangan nyata di lapangan, termasuk peningkatan kualitas guru, pemerataan akses pendidikan, dan penguatan mutu pendidikan Indonesia secara berkelanjutan. (Rija/DN/RK)

