Pelatihan Advokasi Pendampingan Kader Perempuan dalam Pencegahan dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Kecamatan Antapani Kota Bandung

Program PKM Prodi Pendidikan Sosiologi UPI

18-19 Juli 2022

Bandung, UPI

Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Prodi Pendidikan Sosiologi FPIPS UPI mengadakan kegiatan bertajuk Pelatihan Advokasi Pendampingan Kader Perempuan dalam Pencegahand dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Kecamatan Antapani Kota Bandung, pada 18-19 Juli 2021. Kegiatan yang didanai Hibah kompetitif LPPM UPI berkerjasama dengan Tim pemberdayaan Kecamatan Antapani, DP3A PPA Prov. Jabar, Satuan PPKS UPI, Samahita Bandung, dan e-Lima Foundation. Kegiatan ini diikuti oleh peserta perwakilan sebanyak 15 orang mewakili kader masyarakat di Kecamatan Antapani.

Ditegaskan Ketua Pelaksana Prof. Dr. Elly Malihah, M.Si.,”Pelatihan Advokasi sebagaimana dimaksudkan sebagai bentuk upaya dalam rangka meningkatkan kapasitas kader di Kecamatan Antapani Kota Bandung sebagai pendukung dalam merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi dan memberikan layanan yang diperlukan oleh korban Perempuan. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk mempraktikkan strategi dan langkah-langkah Advokasi penanganan kasus yang secara eksplisit bertujuan untuk memperkuat jaringan masyarakat melalui kolaborasi lintas gerakan dan menyusun strategi yang cukup untuk pengorganisasian, dokumentasi, dan advokasi lokal dalam upaya mengatasi kasus tindakan kekerasan seksual yang dialami perempuan.”

Pelatihan Advokasi ini dibagi beberapa sesi pelatihan edukasi terdiri dari sesi penyampaian materi secara rinci oleh pembicara, pre test dan post test, dilanjut sesi diskusi tanya jawab. Sesi Pertama yaitu Advokasi Kebijakan dan aturan Hukum Pelayanan dan Pendampingan Tindak Kekerasan seksual pada Perempuan. Dalam kegiatan ini disampaikan oleh Ibu Ema Kusumah Cahyaningsih, S.H, MM selaku Kabid PPA DP3A Provinsi Jawa Barat. Arahan materi diantaranya sebagai berikut: 1) Kebijakan dan aturan Hukum tentang Pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual pada Perempuan; 2) Kondisi & Akses Layanan yang Dibutuhkan bagi Kader Pendamping. 3) Data kasus (Jenis dan dampak) kekerasan seksual terhadap Perempuan di Provinsi Jawa Barat dan 4) Alur Bantuan dalam Penanganan dan Pendampingan tindak kekerasan seksual pada Perempuan.

“Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual memiliki berbagai hak dalam mendapatkan perlindungan sampai mendapatkan penanganan berkelanjutan. Adapula arah kebijakan dan strategi perlindungan hak perempuan. yang berisikan 7 gagasan dalam memperkuat sinergitas perlindungan hak perempuan. Dimulai penguatan kebijakan dan regulasi sampai mengembangkan sistem layanan kompherensif dan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan,” ungkap Ema Kusumah Cahyaningsih, S.H, MM Kabid PPA DP3A Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, untuk sesi Pematerian kedua, adalah Advokasi Penguatan Kapasitas Pengetahuan Kader Pendamping penanganan kasus kekerasan seksual pada Perempuan yang disampaikan oleh Ibu Hani Yulindrasari, S.Psi., M. Gendst., Ph.D selaku Sekretaris PPKS UPI. Arahan materi yang disampaikan dalam sesi ini diantaranya mengenai Ruang lingkup kader pendamping dan standar pelayanan hak-hak korban kekerasan seksual, Kemudian memahami nilai dasar advokasi dan Kode Etik Pendekatan Peran Kader Pendamping dalam menjalankan advokasi terhadap Klien/korban serta Mitigasi bagi Pendamping proses advokasi kekerasan berbasis gender.

“Tentunya hal ini menjadi penting bahwa, menjadi pendamping untuk kasus kekerasan seksual, bukan sekadar membutuhkan kapasitas (pengetahuan dan keterampilan), namun perspektif keberpihakan terhadap korban yang kuat, etika feminis, serta kolaborasi dengan beragam pihak. Tentunya hal ini menjadi penting dalam merumuskan langkah startegi upaya pembentukan kader pendampingan bagi korban kekerasan seksual khususnya bagi kapasitas di lingkungan masyarakat,” ungkap Hani Yulindrasari, Ph.D, Sekretaris PPKS UPI.

Selanjutnya pada pematerian sesi Ketiga yaitu Advokasi Pemahaman Dasar Mekanisme Pendampingan Kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan yang disampaikan oleh Ressa Ria Lestari, S.Ant., selaku Founder Samahita Bandung berisikan materi mengenai Mekanisme Protokol Layanan Pendampingan seperti: layanan kesehatan, psikososial, konsultasi Hukum dan Rumah Aman bagi Korban Kekerasan Seksual.

Upaya Kader dalam proses pendampingan dan penanganan kasus kekerasan seksual harus memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak serta kebutuhan klien/korban. Segala keputusan penting terkait pelaporan dan penanganan harus diambil dan dilakukan dengan sepengetahuan klien/korban. Karenanya, Pendamping dan konselor menjalankan peran dan fungsinya harus menghormati dan menghargai keputusan klien/korban yang bersifat konstruktif terhadap penyelesaian masalahnya.

Pada sesi ini pun adanya kegiatan Simulasi Praktek Pelayanan dan Pendampingan kasus Kekerasan seksual yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan bagi para peserta kader Pelatihan terkait praktik kerja Pelayanan dan Pendampingan kasus Kekerasan seksual.

“Kita perlu sinergi bersama untuk melawan kekerasan seksual pada perempuan. Harapannya terselenggaranya Pelatihan ini menjadi upaya sinergi untuk bahu membahu bersama memberantas kekerasan seksual dan terkhusus adanya kader ini bisa menjadi unit pelayanan dalam dimemberikan pemahaman teoritis dan praktis dalam penanganan kekerasan seksual,” ungkap Ressa Ria Lestari, S.Ant., Founder Samahita Bandung.

Sementara itu salah satu tanggapan peserta Pelatihan bahwa,“Kegiatan ini membuka wawasan mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual pada perempuan yang ternyata masih marak khusunya di kota Bandung. Maka dari adanya pelatihan ini mampu mendorong kepedulian terhadap permasalahan atau pengetahuan penanganan pendampingan dari berbagai kasus atau minimal cara kita bisa mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada disekitar antapani,” ungkap Ahmad Husein salah satu peserta Pelatihan.

Diungkapkan Prof. Dr. Elly Malihah, M.Si, bahwa kegiatan Pelatihan Advokasi ini tidak hanya sampai disini, mudah-mudahan akan terus terjalin dengan komitmen bersama antar setiap peserta dengan berbagai stake holder untuk dapat menjadi pelopor dalam mencegah dan melindungi masyarakat dari kejahatan kekerasan Seksual khususnya Perempuan. Maka dari itu, terselenggaranya pelatihan ini diharapkan dapat merumuskan rencana kegiatan tindak lanjut sebagai alternatif pencegahan dan penanganan korban kekerasan pada Perempuan di Kecamatan Antapani Kota Bandung.

Salam Save Our Sisters … Stop Kekerasan Seksual Pada Perempuan.”  (ed/dodiangga)