Penanggungjawab Capaian IKU 4 UPI Gelar Bimbingan Teknis dan Sertifikasi BNSP Skema Penelaah Karya Ilmiah Dan Skema Penulisan Buku Nonfiksi

Bandung, UPI

Epik Finilih, S.Si., M.Hum., Manajer Sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional menyatakan bahwa kita harus melakukan sertifikasikan profesi tehadap kompetensi yang dimiliki. Berdasarkan hal tersebut, dirinya memberikan materi tentang Urgensi Sertifikasi Kompetensi Bidang Penulisan dan Penyuntingan pada kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi BNSP Skema Penelaah Karya Ilmiah Dan Skema Penulisan Buku Nonfiksi. Kegiatan berlangsung di di Auditorium Gedung JICA Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Sabtu dan Minggu (9-10/12/2023).

Diungkapkan Epik Finilih, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, telah ditetapkan 10 Pelaku Perbukuan, diantaranya penulis, penerjemah, penyadur, editor, ilustrator, desainer, penerbit, pencetak, toko buku, dan pengembang buku elektronik.

“Sementara itu, menurut PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 48 ayat (1) dikatakan bahwa Pemerintah Pusat menjamin ketersediaan buku pendidikan bermutu, murah, dan merata. Kemudian di ayat (3) menyatakan bahwa ketersediaan buku pendidikan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penetapan standar mutu Buku pendidikan, pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan, penetapan standar proses pemerolehan, dan penetapan standar proses Penerbitan,” ungkapnya lagi.

Epik Finilih juga berbicara tentang pentingnya uji sertifikasi kompetensi, hal ini akan sangat berkaitang dengan Karier, karena sertifikat berlisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dapat menunjang karier di dunia penulisan-penerbitan. Program atau proyek penulisan-penerbitan yang dilaksanakan pemerintah dan swasta akan mewajibkannya.

Ditegaskannya,”Pekerjaan penulisan buku atau editor perlu dihargai. Penghargaan ini sebagai bagian dari Pengakuan Kompetensi dan Standardisasi. Sertifikat kompetensi akan menjadi pembeda nyata antara kita dan penulis atau editor kebanyakan. Bagi para lulusan sarjana, pengakuan kompetensi merupakan bekal untuk bersaing masuk ke dunia kerja. Sertifikat ini merupakan Pendamping Ijazah sehingga menjadi daya dukung lembaga dan pendukung kompetensi lainnya.”

Uji sertifikasi penulis dan penyunting bisa diikuti para akademisi, mahasiswa, dan profesional atau praktisi, bebernya. Namun sebelumnya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Pertama adalah pahami skema sertifikasi, pahami juga hal yang akan diujikan, serta persiapkan dokumen persyaratannya karena uji sertifikasi berbasis bukti.

Penting juga untuk memahami Skema Sertifikasi LSP Penulis dan Editor Profesional. Pertama, Skema Klaster Penulisan Buku Nonfiksi. Skema ini diperuntukan bagi Anda seorang penulis buku nonfiksi. Persyaratan Ujinya, perlu disiapkan bukti berupa sertifikat pelatihan bidang penulisan buku nonfiksi, atau surat keterangan bekerja sebagai penulis dari lembaga penerbitan, atau minimal pernah menulis satu karya buku nonfiksi yang sudah terbit.

Kedua, Skema Klaster Penyuntingan Naskah. Skema uji ini dapat diikuti oleh orang yang bekerja sebagai penyunting naskah buku atau yang lebih dikenal dengan jenama editor. Persyaratan Ujinya, disiapkan bukti berupa sertifikat pelatihan bidang penyuntingan naskah/editor naskah, atau surat keterangan bekerja sebagai penyunting/editor dari lembaga penerbitan, atau minimal pernah menyunting satu karya buku milik orang lain dan sudah diterbitkan.

Berikutnya, Skema Klaster Penyuntingan Substantif. Skema ini diperuntukan bagi seorang penyunting/editor yang secara khusus memeriksa substansi materi naskah buku. Ada kalanya jabatan ini dikenal juga dengan penelaah materi. Persyaratan Ujinya, disiapkan bukti berupa sertifikat pelatihan bidang penyuntingan substantif, atau surat keterangan bekerja sebagai penyunting substantif/penelaah materi, atau minimal pernah menyunting secara substansi satu karya buku milik orang lain dan sudah diterbitkan.

Terkahir, ada Skema Klaster Penyuntingan Akuisisi. Skema uji ini dapat diikuti oleh orang yang bekerja pada jabatan Manajer Penerbitan, Manajer Editor, Kepala Penerbitan, atau yang setara, dengan tugas melakukan pemerolehan naskah, yaitu mencari naskah yang akan diolah dan diterbitkan. Persyaratan Ujinya, disiapkan bukti berupa surat keterangan bekerja sebagai penyunting/editor akuisisi dari lembaga penerbitan, atau surat pengangkatan/surat tugas yang di dalamnya menunjuk Anda sebagai editor akuisisi atau sesuai dengan jabatan dan ruang lingkup kerja penyunting akuisisi.  (dodiangga)