Pendidikan adalah Perjuangan!

6

Oleh MURSYID SETIAWAN

(Peserta Gemmar BEM Rema Universitas Pendidikan Indonesia)

PENGGALAN alinea kedua Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia menyebutkan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Alinea tersebut jelas mengandung beberapa konsep penting yang harus dipahami di antaranya yaitu perjuangan, pergerakan kemerdekaan dan cita-cita bangsa Indonesia yang terdiri atas merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Berbicara tentang perjuangan, kita harus mengetahui salah satu aspek terpenting dalam perjuangan adalah pendidikan. Bahkan dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia tidak pernah lepas dari pendidikan. Sejarah membuktikan bahwa pendidikan memiliki kontribusi yang sangat besar dalam membantu proses kemerdekaan. Perkembangan pendidikan menyebabkan munculnya golongan cendekiawan yang menjadi penggerak dan pemimpin munculnya organisasi pergerakan nasional Indonesia dalam melawan penjajahan.

Kita melihat bagaimana perjuangan salah satu tokoh pendidikan Ki Hajar Dewantara dalam pergerakan pendidikan di Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Melalui pendidikan beliau memberikan kesempatan bagi para pribumi untuk memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyai maupun orang-orang Belanda pada saat itu hingga ia dikatakan sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia.

Namun jika kita melihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini, pendidikan di Indonesia bisa kita lihat sedang berjuang melawan degradasi moral bangsa dan perilaku masyarakat yang bisa dikatakan jauh dari kata terdidik. Banyak perilaku pejabat yang kurang santun dan bahkan korupsi walaupun mereka terdidik, pergaulan remaja yang sudah bebas, narkoba merajalela dan bahkan perilaku murid-murid sekolah yang sudah sangat berani memukul gurunya sendiri. Sungguh hal tersebut sangat mencoreng bagi dunia pendidikan di Indonesia dan menjadi tugas yang sangat berat bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi semua rakyat Indonesia.

Jika dilihat dari cita-cita bangsa Indonesia dalam penggalan alinea kedua Pembukaan UUD 1945, bagaimanakah dunia pendidikan Indonesia tercermin dalam cita-cita tersebut? Yang pertama adalah merdeka. Merdeka artinya bebas, bebas dalam memperoleh hak sebagai masyarakat. Salah satunya bebas memperoleh hak dalam pendidikan. Namun jika kita rasakan biaya pendidikan dari tahun ke tahun terasa kian mahal dan hampir tak terjangkau bagi rakyat miskin. Misalnya saja pada jenjang pendidikan tinggi, sejumlah perguruan tinggi negeri berubah menjadi badan hukum milik negara atau PTNBh

NET
NET

.

Perubahan ini mendorong lembaga pendidikan yang harusnya melahirkan manusia terpelajar, justru berupaya mencari uang sekaligus menjauhkan diri dari masyarakat yang harusnya dilayani. Kebijakan yang dimulai sejak tahun 2000 ini dikritik keras oleh masyarakat karena dinilai komersial dan menyebabkan biaya kuliah yang tinggi. Hal ini bahkan dianggap sebagai liberalisasi dalam pendidikan di Indonesia, di mana pendidikan dikomersialisasikan.

Kedua adalah bersatu. Pendidikan sudah seharusnya menjadi wadah untuk mempersatukan masyarakat. Melalui pendidikan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran akan kesatuan dan persatuan bangsa. Sejak dahulu pendidikan sudah menjadi sarana dalam persatuan. Misalnya saja pergerakan mahasiswa pada tahun 1998, mereka disatukan selain karena persamaan nasib dan kepentingan, mereka disatukan juga oleh pendidikan. Melalui perguruan tinggi atau lembaga pendidikan, para mahasiswa berkumpul kemudian mereka bersatu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ketiga adalah berdaulat. Jika kita melihat bangsa Indonesia belum menjadi bangsa yang betul-betul berdaulat, meskipun hampir 71 tahun bangsa Indonesia merayakan kemerdekaannya. Hal tersebut ditandai dengan masih belum terbuka dan meratanya akses pendidikan bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan yang layak. Beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah demi membuka akses pendidikan di antaranya yaitu program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), beragam model beasiswa dan Kartu Indonesia Pintar. Namun hal tersebut belum mampu mengatasi pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan program-program tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berkepentingan.

Dan yang terakhir adalah adil dan makmur. Kata adil dan makmur dalam dunia pendidikan di Indonesia nampaknya sangat sulit dicari. Hal tersebut karena tidak meratanya pendidikan di Indonesia dan kurang makmurnya masyarakat di Indonesia sehingga mereka terjerat dalam kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik dan Pusat Data Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan ada 4,9 juta anak yang tidak tercangkup pendidikan. Mereka tercabut dari pendidikan karena kemiskinan, tinggal di daerah yang secara geografis sulit dan mereka terpaksa bekerja.

Dari data tersebut kita dapat melihat bagaimana ketimpangan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Kita bandingkan saja bagaimana infrastruktur antara sekolah yang berada di pelosok dan sekolah yang berada di kota-kota besar. Sangat jauh sekali perbandingannya dimana di kota-kota besar akses menuju sekolah dapat ditempuh dengan sangat mudah dan mulus sedangkan di daerah terpencil untuk menuju ke sekolah saja harus berenang menyebrangi sungai-sungai dan berkilo-kilo meter jauhnya. Selain itu kurang meratanya jumlah guru antara perkotaan dan didaerah menjadi sebuah ketimpangan dan ketidakadilan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah seperti melalui program SM3T dan Indonesia Mengajar. Namun hal tersebut masih dirasa belum cukup.

Dari bahasan tersebut jelaslah kehidupan dunia pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna, ditambah lagi dengan adanya degradasi moral menambah beban bagi dunia pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu harus kita perjuangkan semaksimal mungkin. Jangan sampai berpuluh tahun atau bahkan ratusan tahun Indonesia merdeka, tetapi masih ada saja rakyatnya yang belum menikmati pendidikan. Dengan demikian hal tersebut bukan hanya tugas para guru atau pemerintah saja, tetapi tugas bagi kita semua yang selayaknya memperjuangkan pendidikan.