Prof. Dr. Ridwan Purnama, S.H., M.Si, Guru Besar dalam Ranting Ilmu/Kepakaran Pendidikan Hukum dan Bisnis pada Program Studi Pendidikan Bisnis Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia dikukuhkan sebagai guru besar pada Rabu, 21 Mei 2025 bersama 8 (delapan) Guru Besar di Gd. Achmad Sanusi UPI. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dilingkungan FPEB UPI, keluarga, serta para kolega yang dikukuhkan.

Pada pengukuhan guru besar, Prof. Dr. Ridwan Purnama, S.H., M.Si membahas Desain Hukum Pendidikan di PerguruanTinggi Negeri Badan Hukum Dalam Perspektif Pendidikan Hukum. Menurutnya, penyusunan dan implementasi desainhukum pendidikan di PTN Badan Hukum kiranya penting untuk dikaji yaitu PTN Badan Hukum meskipun berstatussebagai subyek hukum yang otonom, bukan berarti dalam mendesain hukum pendidikan, dapat membuat peraturan atau kebijakan dengan sekehendak hati, tetapi harus tetap mengacu kepada kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan- Undangan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, keberadaan pendidikan hukum harus menjadi dasar, kerangka, dan arah dalam desain hukum pendidikan di PTN Badan Hukum karena dalam penyusunan maupun implementasi/penegakan desain hukum pendidikan perludibarengi dengan adanya kemampuan atau kompetensi berupa pengetahuan hukum dan sikap hukum (kesadaranhukum), serta keterampilan teknis hukum.

Desain hukum pendidikan di PTN Badan Hukum merupakan suatu desain hukum pendidikan dalam bentuk hukum tertulis, yang dalam proses penyusunan dan implementasinya berdasarkan asas hierarkhi yakni dengan mengacu kepada desain hukum pendidikan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi serta berbagai peraturan pelaksanaan dan turunannya.
Prof. Dr. Ridwan Purnama, S.H., M.Si menjelaskan kerangka hipotetik desain hukum pendidikan di PTN Badan Hukumyaitu dalam proses desain hukum pendidikan yaitu berupa penyusunan berbagai peraturan atau kebijakan yang akan diberlakukan di lingkungan PTN Badan Hukum dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu: a) faktor pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis; b) faktor status perguruan tinggi yaitu sebagai PTN Badan Hukum; dan c) faktor political will yaitu kemauan politik pimpinan PTN Badan Hukum yang dituangkan dalam visi dan misi perguruan tinggi.
Menurutnya, desain hukum pendidikan merupakan keharusan bagi setiap PTN Badan Hukum di Indonesia dalam rangka menyusun dan mengimplementasikan penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan otonomi di bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi di bidang akademik meliputi pengelolaan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan otonomi di bidang nonakademik meliputi pengelolaan di bidang organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. Keberadaan pendidikan hukum menjadi penting sebagai dasar, kerangka, dan arah dalam penyusunan maupun implementasi desain hukum pendidikan di PTN Badan Hukum (Kontributor Humas UPI/FPEB UPI)

