Rektor UPI Berikan Arahan pada Pansel SP2KS

Bandung, UPI

Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., MA., memberikan pengarahan kepada Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SP2KS). Panitia seleksi (Pansel) berjumlah 7 orang, terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Pansel terbentuk berdasarkan Surat Tugas Rektor tanggal 21 Juli 2022.

Ke-7 orang tersebut adalah Prof. Dr. Elly Malihah, M.Si, Prof. Vina Adriany, M.Ed., Ph.D; Dr. Lilis Widaningsih, M.T; Cindya Hendriyana Noviandi, S.AP; Kahfi Ahmad Muharam; Sheila Rostiatie Jasmine; Sheilla Fristella. Pengarahan Rektor Kepada Panitia Seleksi SP2KS berlangsung di ruang Rapat Partere Kampus UPI Bumi Siliwangi Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Kamis (11/8/2022).

Sebagaimana amanat pada Permendikbud Ristek No 30 Th. 2021, Pansel memiliki tugas utama memilih anggota SPPKS UPI. Kini, Pansel SPPKS UPI sudah membuka pendaftaran bagi seluruh sivitas akademik UPI yang tertarik menjadi anggota SPPKS UPI.

Pada kesempatan tersebut, Rektor UPI didampingi Wakil Rektor Keuangan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia Prof. Dr. H. Adang Suherman, M.A., dan Kepala Sekretaris Universitas Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, S.E, M.Si., M.H., Ak., menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pansel atas kesediannya menjadi anggota pansel dan mengharapkan bekerja secara professional sebagai amanat Permendikbudristek 30/2021.

UPI sebenarnya memiliki pusat pendampinan krisis dan Satuan Pencegahan dan Penganan Kekerasan Seksual (SP2KS) sebelum lahirnya permendikbuddikti 30/2021, dan kini UPI menyesuaikan mekanisme pembentukan satgas sesuai manat peraturan tsb.

Kordinator Pansel Prof. Dr. Elly Malihah, M.Si menyampaikan laporan hasil rapat pansel terkait proses seleksi yang akan segera di sosialisasikan melalui media UPI dan Media sosial. (ed/dodiangga)

Adapun Alur pendaftaran Calon Anggota SPPKS UPI dan Syarat pendaftarn sebagai berikut.

Alur Pendaftaran Calon Anggota SPPKS UPI

Syarat Pendataran

Pendaftar seleksi Anggota SPPKS perlu memahami syarat sebagai berikut,

  1. Calon anggota mendaftarkan diri dengan melengkapi formulir https://bit.ly/PendaftaranSPPKSUPI
  2. Calon anggota memenuhi kriteria berikut:

  1. sivitas akademik Universitas Pendidikan Indonesia
  2. Bagi mahasiswa maksimal sedang menempuh semester 8 (S1), semester 4 (Diploma), semester 4 (Pasca Sarjana) dan bersedia tidak lulus sampai masa jabatan berakhir
  3. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual
  4. berkomitmen untuk tidak pernah melakukan kekerasan seksual, dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai
  5. pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual à portofolio
  6. pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas à Portofolio
  7. pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
  8. menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sama sebagai tim dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tingginya;

Target jumlah anggota pansel

Menurut Permendikbud No 30/2021:  1 ketua, 1 sekretaris, anggota pansel minimal 5 (Jumlah harus ganjil)

Usulan Pansel untuk Satgas PPKS UPI: 15 orang terdiri dari:

  1. Ketua (merangkap anggota) dari unsur pendidik
  2. Sekretaris (merangkap anggota) dari unsur tenaga kependidikan
  3. 13 orang perwakilan fakultas dan kampus daerah (dengan komposisi 2/3 perempuan, 50% mahasiswa)
  4. Catatan: 10 orang perempuan; 5 orang laki-laki; unsur mahasiswa: 8 orang.