Safari Probumsil Tasikmalaya ke OJK dan BI
|Tasikmalaya, UPI
Senin, (19/11/2018), Protokol Bumi Siliwangi Tasikmalaya Darul Resik melaksanakan kunjungan keprotokolan di Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Sebanyak 23 personel peserta merupakan protokol mahasiswa terdiri tingkatan 2 Protokol Pratama, 4 Protokol Madya, 9 Protokol Utama Pratama dan 7 Calon Protokol dari berbagai Prodi.
Rombongan kunjungan keprotokolan dipimpin oleh Kooordinator TB. XI Probumsil Tasikmalaya Darul Resik, Ikah Atikah (PGSD/2015) memulai kunjungan ke Otoritas Jasa Keungan Tasikmalaya, dalam kunjungannya peserta kunjungan keprotokolan diperlihatkan tayangan digital yang menceritakan sejarah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya serta para peserta kunjungan keprotokolan diberikan kesempatan memasuki Ruang Rapat 1 Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya.
Haerul Anwar menyampaikan,”landasan serta teknik keprotokolan Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan. Tidak hanya bidang keprotokolan para peserta kunjungan protokol mendapatkan materi tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keungan Tasikmalaya Bidang Karir, prinsip standar pelayanan yang sederhana”.
Probumsil Tasikmalaya Darul Resik sebagai pelaksana protokol universitas dituntut memahami bidang protokol di luar universitas sehingga melakukan kunjungan kepada Bank Indonesia Tasikmalaya yang diterima langsung oleh Kepala Unit Pengawasan SP.PUR dan KI KPw Bank Indonesia Tasikmalaya, Rustamansyah didampingi oleh Ade Setiyono dan Rahmat. Dalam bidang pengaman terdapat 4 fungsi yang harus dilaksanakan yaitu, fungsi kooordinasi, fungsi pelaporan dan evaluasi, fungsi persiapan dan terakhir pelaksanaan.
Sebagai seorang protokol harus mempunyai jiwa yang kuat dan siap dalam segala kondisi apapun karena seorang protokoler harus memenuhi keinginan seorang pemimpin, Ade Setiyono mengatakan,”don’t trust anyone dalam halam tersebut berarti bahwa seorang protokoler harus memastikan semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengamanan suatu acara harus dipastikan oleh diri sendiri”. (Unit Publikasi)