Bandung, UPI

Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar rapat pleno yang berlangsung lebih cepat dari biasanya. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, termasuk pemberian masukan dan pertimbangan terhadap draperensra (draft Rencana Strategis) UPI tahun 2026–2030 yang diusulkan oleh Rektor untuk kemudian ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA). yang berlangsung di Ruang Rapat A Lt. 1 FPBS Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Bandung. Selasa (21/10/2025)

Ketua Senat Akademik UPI, Prof. Dr. Yadi Ruhyadi, M.Si., menjelaskan bahwa pembahasan draperensra oleh senat merupakan langkah baru dalam mekanisme tata kelola universitas. “Selama ini pembahasan rencana strategis usulan rektor di Senat belum pernah dilakukan. Ini merupakan bentuk kesepahaman antara Senat dan Rektor untuk menjalankan mekanisme sesuai dengan Statuta dan peraturan MWA,” ujarnya.

Prof. Yadi menambahkan bahwa mekanisme ini sejalan dengan ketentuan statuta, di mana setiap usulan rektor yang akan ditetapkan menjadi peraturan MWA perlu dibahas terlebih dahulu oleh Senat. Hal ini sebelumnya telah diterapkan ketika membahas rencana pembentukan fakultas baru di lingkungan UPI.

Selain membahas draft Renstra, rapat pleno juga menyoroti pentingnya pembentukan tim penyusun tata kelola Senat Akademik, termasuk pengaturan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Senat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan MWA Nomor 3, yang menekankan perlunya pengaturan tersendiri terkait mekanisme pemilihan dan pemberhentian anggota Senat Akademik.

“Senat berpandangan bahwa tidak hanya tata cara pemilihan dan pemberhentian anggota yang perlu diatur, tetapi juga keseluruhan sistem tata kelola organisasi Senat Akademik,” jelas Prof. Yadi.

Lebih lanjut, Senat juga membahas rencana pembentukan tim perubahan Statuta UPI. Menurut Prof. Yadi, sejumlah pasal dalam statuta perlu disesuaikan karena adanya perubahan regulasi maupun perkembangan praktik penyelenggaraan perguruan tinggi. “Bisa jadi ada pasal yang harus diubah karena cantolan undang-undangnya sudah berbeda, atau karena kebutuhan baru dalam pengelolaan universitas,” ujarnya.

Tim ini akan mulai bekerja merumuskan arah perubahan statuta sambil menunggu regulasi baru dalam bentuk peraturan pemerintah tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH) yang hingga kini masih dalam proses penyusunan di tingkat kementerian.

“Senat Akademik UPI berupaya mengantisipasi berbagai perubahan dengan melakukan langkah-langkah strategis sejak dini agar universitas siap menghadapi dinamika kebijakan dan tantangan ke depan,” pungkas Prof. Yadi. (Riza/DN)