Bandung, UPI

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) didorong untuk menjadi pelopor dalam penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Sawaludin, dalam kegiatan koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPI yang dilaksanakan di Auditorium Pascasarjana lt. 7 Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung, Jawa Barat. Senin (27/4/2026)

Dalam pemaparannya, Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) Syawaludin, S.Pd., M.H., mencontohkan praktik keterbukaan informasi di sejumlah negara maju yang telah berjalan dengan baik. Ia menilai sistem tersebut sangat memungkinkan untuk diadopsi di Indonesia, khususnya di lingkungan kampus seperti UPI.

“UPI harus bisa menjadi contoh. Kita bisa mulai dengan membangun sistem yang terbuka dan transparan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik di salah satu universitas luar negeri yang menerapkan sistem keterbukaan secara menyeluruh. Dalam sistem tersebut, seluruh civitas akademika memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi maupun mengikuti proses seleksi jabatan, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Semua berbasis sistem aplikasi. Syarat dan ketentuan terbuka, siapa pun yang memenuhi bisa berpartisipasi. Ini bentuk keterbukaan yang nyata,” tambahnya.

Namun demikian, Syawaludin mengakui bahwa tantangan dalam penerapan keterbukaan informasi di Indonesia masih cukup besar, terutama terkait budaya negosiasi yang kerap mempengaruhi tata kelola.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan peran PPID di lingkungan UPI. Menurutnya, PPID tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan penuh dari seluruh jajaran, mulai dari unit kerja hingga pimpinan universitas.

“PPID harus menjadi satu kesatuan dengan seluruh elemen kampus. Perlu adanya konsolidasi dan koordinasi yang kuat,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Prof. Dr. Tri Indri Hardini, M.Pd. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi. menekankan pentingnya koordinasi antar unit, guna memastikan setiap unit mampu menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik.

“Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, setiap unit harus siap dalam memberikan layanan informasi. Website unit harus aktif dan informatif sebagai sarana utama penyampaian informasi,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, UPI juga terus mengembangkan berbagai aplikasi digital untuk mendukung pelayanan akademik dan administratif. Salah satunya adalah UPI App yang saat ini telah digunakan oleh dosen dan tenaga kependidikan, serta direncanakan akan segera dapat diakses oleh mahasiswa.

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengakses berbagai layanan seperti informasi akademik, pengajuan kerja fleksibel, hingga pemantauan aktivitas perkuliahan. Hal ini menjadi bagian dari transformasi digital kampus dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi kunci dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, pengembangan sistem, serta kegiatan edukatif baik internal maupun eksternal.

Ia juga mendorong agar nilai keterbukaan informasi dapat disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai program, seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik maupun mata kuliah yang relevan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan UPI dapat menjadi role model dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di Indonesia serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (Rija/RK)