Rektor UPI, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., dan Aswari, S.Kom., Teknisi Sistem Informasi Arsip UPI. (Dok: STIPD)

Bandung, UPI — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Elektronik Kelulusan Akademik dan Profesi (SIDEKAP) sebagai inovasi digital dalam pengelolaan dokumen akademik dan profesi. Peluncuran berlangsung pada Senin (6/10) di Ruang Rapat Direktorat Sistem, Teknologi Informasi, dan Pusat Data (STIPD), Gedung PPPG Lantai 1, Kampus UPI Bandung.

SIDEKAP merupakan aplikasi yang dikembangkan melalui kerja sama antara Direktorat Pendidikan, Direktorat STIPD, dan Arsip Universitas, yang memungkinkan proses penandatanganan ijazah, transkrip nilai, SKPI, dan sertifikat profesi dilakukan secara elektronik.

Rektor UPI, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., menyampaikan bahwa penerapan SIDEKAP merupakan bagian dari transformasi digital UPI untuk meningkatkan efisiensi layanan akademik.

“Melalui aplikasi ini, proses tanda tangan dokumen kelulusan mahasiswa menjadi lebih mudah dan cepat. Ini adalah langkah konkret UPI dalam mewujudkan tata kelola akademik yang efisien dan berstandar digital,” ujar Rektor UPI.

Sementara itu, Direktur STIPD, Dr. Cepi Riyana, M.Pd., menjelaskan bahwa peluncuran SIDEKAP menjadi tonggak penting bagi modernisasi layanan administrasi akademik di UPI.

“Peluncuran Sistem Informasi Dokumen Elektronik Kelulusan Akademik dan Profesi (SIDEKAP) UPI merupakan langkah visioner menuju transformasi digital kampus. Inovasi ini memperkuat efisiensi layanan akademik, menjamin keaslian ijazah, serta menegaskan komitmen UPI sebagai pelopor perguruan tinggi berbasis teknologi dan tata kelola pendidikan modern yang terpercaya,” tegasnya.

Penerapan tanda tangan elektronik ini membawa sejumlah manfaat nyata. Pertama, efisiensi waktu dan biaya, karena seluruh proses penerbitan ijazah dan dokumen kelulusan kini dapat dilakukan secara daring tanpa tahapan manual. Kedua, peningkatan keamanan dan keaslian dokumen, melalui penggunaan tanda tangan digital dan QR code verification yang terhubung langsung dengan basis data universitas. Ketiga, mendukung kebijakan kampus hijau (green campus) dengan mengurangi penggunaan kertas dan sumber daya fisik lainnya.

Selain itu, sistem SIDEKAP memperkuat reputasi UPI sebagai universitas yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan digital nasional. Inovasi ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang sertifikasi tanda tangan digital.

Melalui peluncuran SIDEKAP, UPI menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pendidikan tinggi yang transparan, efisien, berkelanjutan, dan berstandar global. Program ini menjadi simbol transformasi dari birokrasi manual menuju ekosistem akademik digital yang unggul dan terpercaya.

Kontributor: Direktorat STIPD