
Bandung, UPI
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem riset nasional melalui penandatanganan kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahap kedua (Batch 2). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata universitas dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja riset serta posisi UPI di pemeringkatan internasional yang dilaksanakan di Gedung Achmad Sanusi Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung, Jawa Barat. Senin (11/5/2026)
Pada tahap ini, UPI mencatatkan peningkatan alokasi dana yang cukup besar, di mana nilai penelitian yang biasanya berada di angka 40 kini meningkat ke angka 70. Peningkatan anggaran ini memungkinkan keterlibatan dosen dalam jumlah yang lebih masif. Tercatat sebanyak 1.091 proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat telah disetujui untuk didanai.
Rektor UPI, Prof. Didi Sukyadi, M.A., menegaskan bahwa penguatan riset ini adalah kunci untuk bersaing secara global. “Tentu melihat universitas lain kalau kita ingin terus konsisten naik peringkat di pemeringkatan internasional, kita harus punya proposal yang banyak,” ujarnya. Beliau menargetkan pada tahun 2026, UPI dapat menghasilkan lebih dari 2.000 riset yang terindeks di Scopus.
Pihak universitas menekankan bahwa output penelitian tidak boleh berhenti di atas kertas. Hasil riset diharapkan memberikan dampak luas, mulai dari perolehan paten, hilirisasi produk, hingga pembentukan perusahaan rintisan (startup company).
“Saya berharap Bapak Ibu dosen ini uangnya, ini uang masyarakat. Jadi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Prof. Didi Sukyadi.
Untuk menjamin akuntabilitas, UPI menerapkan sistem kontrol reguler yang ketat. Beberapa ketentuan bagi para peneliti antara lain laporan bulanan yang dimana Peneliti wajib melaporkan kegiatan secara rutin setiap bulan melalui sistem tanpa adanya kekosongan laporan (zero gap), lalu sanksi kinerja yang terjadi apabila didapati kegagalan dalam melaporkan kegiatan atau tidak tercapainya output penelitian akan berakibat pada pemberian sanksi dan yang terakhir adalah pembatasan izin bagi peneliti yang tidak memenuhi janji capaiannya terancam tidak diberikan izin untuk kembali meneliti pada tahun mendatang.
Melalui kebijakan ini, UPI berkomitmen untuk terus meningkatkan performa universitas melalui integrasi kinerja riset, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas.
Pada kesempatan yang sama Direktur DPPM Prof. Dr. Hj. Ida Hamidah, M.Si., menyampaikan “UPI saat ini menjadi perguruan tinggi dengan serapan dan dukungan tertinggi di antara PTN BH untuk program RKI, Beliau menambahkan bahwa langkah ini diambil guna memastikan peneliti-peneliti handal tetap dapat menjalankan risetnya demi kemajuan ilmu pengetahuan nasional.”

Fokus utama dari pendanaan riset ini, khususnya untuk Tingkat Kesiapan Terapan Teknologi (TKT) 1-6, adalah peningkatan publikasi ilmiah dan perluasan jejaring. UPI menetapkan target yang ambisius untuk setiap proposal RKI yang pertama target publikasi minimal tiga publikasi ilmiah per proposal, lalu yang kedua standar kualitas publikasi wajib terindeks Scopus, dengan kualifikasi minimal Q2 dan yang ketiga kolaborasi yang dimana bisa memperkuat jejaring internasional untuk meningkatkan posisi tawar peneliti Indonesia.
“Peningkatan kualitas riset ini merupakan bagian dari strategi besar UPI dalam mengejar perangkingan dunia, khususnya versi QS World University Rankings. Reputasi global dinilai krusial sebagai “prestise” yang membuka pintu kolaborasi lebih luas dengan peneliti asing dan perguruan tinggi top dunia.” ujar Prof. Ida Hamidah
Selain reputasi, keberhasilan meningkatkan peringkat di QS juga berkorelasi langsung dengan dukungan insentif dari pemerintah. Dengan kinerja riset yang semakin baik, diharapkan alokasi dana stimulan di masa mendatang dapat terus meningkat untuk mendukung inovasi berkelanjutan.(Rija/DN)

