Informasi Seleksi

Bandung, UPI

Rektor mengundang seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon:

  1. Direktur Sekolah Pascasarjana Masa Bakti 2019-2023;
  2. Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha Masa Bakti 2019-2023;
  3. Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan Masa Bakti 2019-2023;
  4. Direktur Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Masa Bakti 2019-2023; dan
  5. Kepala Perpustakaan Masa Bakti 2019-2023

A. PERSYARATAN CALON

  1. Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia
  • Persyaratan umum:
    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • sehat jasmani dan rohani;
    • berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik;
    • berpendidikan doktor (S-3);
    • mampu melaksanakan perbuatan hukum;
    • memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan memimpin yang tinggi;
    • memiliki jiwa kewirausahaan;
    • memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi; dan
    • tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  • Persyaratan khusus:
    • tidak pernah menghianati dan/atau melakukan perbuatan yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    • memiliki komitmen, integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, prestasi, wawasan, dan minat dalam pengembangan akademik;
    • memiliki pengalaman memimpin unit pelaksana akademik;
    • memiliki pemahaman yang utuh tentang Statuta UPI dan Peraturan MWA; dan
    • menyatakan bersedia menjadi Calon Direktur Sekolah Pascasarjana.
  1. Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan Universitas Pendidikan Indonesia
  • Persyaratan umum:
    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • sehat jasmani dan rohani;
    • berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun untuk calon dari Tenaga Kependidikan pada saat dilantik;
    • berpendidikan minimal Sarjana (S-1);
    • mampu melaksanakan perbuatan hukum;
    • memiliki wawasan yang luas mengenai Pendidikan Tinggi; dan
    • tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Persyaratan khusus:
    • tidak pernah mengkhianati dan/atau melakukan perbuatan yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    • memiliki komitmen, integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, prestasi, wawasan, dan minat dalam pengembangan kelembagaan;
    • memiliki pengalaman memimpin unit organisasi setingkat Kepala Bagian atau Kepala Divisi di Perguruan Tinggi;
    • memiliki pemahaman yang utuh tentang Statuta UPI dan Peraturan MWA; dan
    • menyatakan bersedia menjadi Calon Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan.
  1. Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha Universitas Pendidikan Indonesia
  • Persyaratan umum:
    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • sehat jasmani dan rohani;
    • berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun untuk calon dari Tenaga Kependidikan atau 60 (enam puluh) tahun untuk calon dari Pendidik (Dosen), pada saat dilantik;
    • berpendidikan minimal Doktor (S-3) untuk calon dari Tenaga kependidikan atau Doktor (S-3) untuk calon dari Pendidik (Dosen);
    • mampu melaksanakan perbuatan hukum;
    • memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan memimpin yang tinggi;
    • memiliki jiwa kewirausahaan;
    • memiliki wawasan yang luas mengenai Pendidikan Tinggi; dan
    • tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Persyaratan khusus:
    • tidak pernah mengkhianati dan/atau melakukan perbuatan yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    • memiliki komitmen, integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, prestasi, wawasan, dan minat dalam pengembangan kelembagaan dan khususnya business plan;
    • memiliki pengalaman memimpin unit organisasi setingkat Kepala Bagian atau Kepala Divisi di Perguruan Tinggi untuk calon dari Tenaga Kependidikan;
    • telah mencapai jenjang jabatan Lektor untuk calon dari Pendidik (Dosen);
    • memiliki pemahaman yang utuh tentang Statuta UPI dan Peraturan MWA; dan
    • menyatakan bersedia menjadi Calon Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha.
  1. Direktur Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Persyaratan umum:
    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • sehat jasmani dan rohani;
    • berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun untuk calon dari Tenaga Kependidikan atau 60 (enam puluh) tahun untuk calon dari Pendidik (Dosen), pada saat dilantik;
    • berpendidikan minimal Doktor (S-3) untuk calon dari Tenaga kependidikan atau Doktor (S-3) untuk calon dari Pendidik (Dosen);
    • mampu melaksanakan perbuatan hukum;
    • memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan memimpin yang tinggi;
    • memiliki jiwa kewirausahaan;
    • memiliki wawasan yang luas mengenai Pendidikan Tinggi; dan
    • tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Persyaratan khusus:
    • tidak pernah mengkhianati dan/atau melakukan perbuatan yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    • memiliki komitmen, integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, prestasi, wawasan, dan minat dalam pengembangan kelembagaan;
    • memiliki pengalaman memimpin unit organisasi setingkat Kepala Divisi atau Kepala Bagian di Perguruan Tinggi untuk calon dari Tenaga Kependidikan;
    • telah mencapai jenjang jabatan Lektor untuk calon dari Pendidik (Dosen);
    • memiliki pemahaman yang utuh tentang Statuta UPI dan Peraturan MWA; dan
    • menyatakan bersedia menjadi Calon Direktur Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  1. Kepala Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia
  • Persyaratan umum:
    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • sehat jasmani dan rohani;
    • berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun untuk calon dari Tenaga Kependidikan atau 60 (enam puluh) tahun untuk calon dari Pendidik (Dosen), pada saat dilantik;
    • berpendidikan minimal Doktor (S-3) untuk calon dari Tenaga kependidikan atau Doktor (S-3) untuk calon dari Pendidik (Dosen);
    • mampu melaksanakan perbuatan hukum;
    • memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi; dan
    • tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Persyaratan khusus:
    • tidak pernah mengkhianati dan/atau melakukan perbuatan yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    • memiliki komitmen, integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, prestasi, wawasan, dan minat dalam pengembangan kelembagaan;
    • memiliki pengalaman memimpin unit organisasi setingkat Kepala Bagian atau Kepala Divisi di Perguruan Tinggi untuk calon dari Tenaga Kependidikan/Pustakawan;
    • telah mencapai jenjang jabatan Lektor untuk calon dari Pendidik (Dosen);
    • memiliki pemahaman yang utuh tentang Statuta UPI dan Peraturan MWA; dan
    • menyatakan bersedia menjadi Calon Kepala Perpustakaan.

B. PERSYARATAN PENDAFTARAN

  • Menyerahkan satu berkas persyaratan administratif :
    • Surat lamaran bermaterai;
    • Daftar Riwayat Hidup/Pekerjaan;
    • Fotokopi Ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • Bagi pelamar lulusan Luar Negeri menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dan legalisir Surat Penyetaraan Ijazah dari Depdiknas/Kemendiknas/Kemenristekdikti;
    • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
    • Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir yang dilegalisir (bagi pelamar dari Dosen);
    • Surat Izin/Rekomendasi dari atasan langsung;
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter (Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah);
    • Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    • Fotokopi SK pengangkatan pernah memimpin unit pelaksana akademik (untuk calon Direktur Sekolah Pascasarjana) di perguruan tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • Fotokopi SK pengangkatan pernah memimpin unit organisasi setingkat Kepala Bagian atau Kepala Divisi (untuk calon Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan, Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha, Direktur Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Kepala Perpustakaan dari Tenaga Kependidikan) di perguruan tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • Surat Pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
    • Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Direktur Sekolah Pascasarjana/Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan/Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha/Direktur Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi/Kepala Perpustakaan (bermeterai Rp. 6000,-);
  • Menyerahkan 1 (satu) eksemplar makalah minimal 5 (lima) halaman yang berisi antara lain tentang strategi pencapaian:
    • Visi;
    • Misi; dan
    • Program Kerja Calon Direktur Sekolah Pascasarjana/Calon Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan/Calon Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha/Calon Direktur Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi/Calon Kepala Perpustakaan.
  • Setiap Calon hanya diperbolehkan melamar untuk 1 (satu) jabatan, yaitu Direktur Sekolah Pascasarjana, Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan, Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha, Direktur Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Kepala Perpustakaan.
  • Kelengkapan persyaratan disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Pendaftaran Calon Direktur Sekolah Pascasarjana, Calon Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan, Calon Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha, Calon Direktur Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Calon Kepala Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia, Biro Kepegawaian Universitas Pendidikan Indonesia, Gedung Pusat Administrasi Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Telp/Fax (022) 2013163-2013164 Ext. 3612.

C. Jadwal Kegiatan

11 s.d. 22 Oktober 2019 Pendaftaran Bakal Calon *)
14 s.d. 22 Oktober 2019 Penyerahan Makalah dari Bakal Calon kepada Panitia *)
24 Oktober 2019 Penetapan Bakal Calon
28 dan 29 Oktober 2019 Penyajian Visi, Misi dan Program Kerja Calon

*) Setiap hari kerja (Senin – Jum’at) mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.

 

Persyaratan pendaftaran dapat dilihat di Sekretariat Panitia Pendaftaran Calon Direktur Sekolah Pascasarjana, , Calon Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan, Calon Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Usaha, Calon Direktur Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Calon Kepala Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia, Biro Kepegawaian Universitas Pendidikan Indonesia, Gedung Pusat Administrasi  Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Telp/Fax (022) 2013163-2013164 Ext. 3612 atau pada website: www.upi.edu.

 

LAMPIRAN:

PERATURAN REKTOR UPI NOMOR 9145un40hk2019

F1 Lamaran Balon Dir SPs KeBHK KeBPPU KePerpus 2019 2023

F2 Riwayat Hidup Balon Dir SPs KeBHK KeBPPU KePerpus 2019 2023

F3 Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Dir SPs KeBHK KeBPPU KePerpus 2019 2023

F4 Surat Pernyataan tidak pernah melakukan

F5 Surat Rekomendasi Atasan Langsung

 

Demikian Surat Edaran ini untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung,

Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Administrasi Umum
Selaku Penanggung Jawab
Panitia Pemilihan,
Dr. H. Edi Suryadi, M.Si.
NIP 196004121986031002