Untuk Ketertiban dan Keamanan, UPI Terbitkan Penyelengaraan Izin Masuk Kampus dan Parkir di Lingkungan UPI

Bandung, UPI

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai kampus yang terus berupaya untuk menjadi kampus yang hijau dan ramah lingkungan, dirasa perlu untuk melakukan pengelolaan parkir di lingkungan UPI. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan lahan yang semakin terbatas untuk kendaraan bermotor yang masuk ke lingkungan kampus UPI.

Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia UPI Prof. Dr. H. Adang Suherman, M.A., menegaskan bahwa pengelolaan parkir ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dalam pelaksanaan lalu lintas dan kemudahan dalam mengevaluasi keselamatan berlalu lintas. Perparkiran memang merupakan keniscayaan bagi UPI dalam rangka meningkatkan ketertiban, kepastian, dan kemanfaatan dalam pengelolaan perparkiran di lingkungan UPI.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Tim Perparkiran UPI, yang dihadiri oleh Kepala Biro Sarana dan Prasarana, Direktur Direktorat Keuangan, Kepala dan Sekretaris UPT K3, Kepala Bagian Logistik, Inventarisasi dan Kendaraan, Ruslan, S.H., M.H., Dodi Angga Nugraha, Sos., M.Si., Purno, M.Pd., Komi, dan Staf Wakil Rektor Bidang KSPSDM. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gd. PPG Lt. 1 Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Kota Bandung, Kamis (21/12/2023).

Diungkapkannya,”Sudah sejak lama UPI mempunyai regulasi dan juga peralatan perparkiran, hanya saja tinggal bagaimana regulasi dan peralatan tersebut dikembangkan dan dikelola oleh task force Kelompok Kerja Perparkiran untuk melakukan sosialisasi sekaligus juga menghimpun berbagai masukan. Atas dasar masukan-masukan tersebut, maka tindakan kami selanjutnya adalah tinggal mengecek ulang peralatan termasuk aplikasi serta mekanisme prosedur, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak, karena apapun yang kita lakukan harus tertib juga secara hukum yang secara normatif. Pengelolaan Perparkiran di lingkunan UPI dilaksanakan berdasarkan pada prinsip pelayanan, ketertiban, kepastian, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan kutipan Peraturan Rektor UPI tentang penyelengaraan izin masuk kampus  dan parkir di lingkungan UPI, dikatakan bahwa setiap kendaraan yang memasuki kawasan kampus UPI dikenakan biaya layanan parkir, kecuali kendaraan pegawai UPI, kendaraan mahasiswa UPI, kendaraan dinas/operasional UPI, kendaraan pimpinan Rektorat dan unit kerja di lingkungan UPI, kendaraan guru/karyawan sekolah laboratorium UPI, kendaraan siswa SMA Laboratorium UPI yang memiliki SIM dan menunjukkan STNK, kendaraan petugas kebersihan (cleaning seruice) yang ditugaskan di lingkungan UPI, kendaraan pegawai proyek yang sedang melaksanakan pekerjaan di lingkungan UPI dan kendaraan jasa pengiriman surat kabar dan PT. Pos Indonesia.

Ditegaskan Prof. Adang Suherman,”Setiap kendaraan yang memasuki kampus UPI sebagaimana dengan kriteria yang dimaksud harus teregistrasi di data base parkir dan akan berparkir langganan. Jika tidak teregistrasi di data base parkir, maka kendaraan tersebut dikenai biaya layanan parkir. Khusus kendaraan orang tua siswa sekolah laboratorium diberikan tanda khusus, baik berlangganan maupun harian.”

Pendaftaran kartu parkir bagi mahasiswa hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan. Persyaratannya wajib memiliki SIM dan masaberlakunya selama menjadi mahasiswa UPI. Sementara itu, untuk pendaftaran kartu parkir bagi dosen atau tenaga kependidikan paling banyak untuk 1 jenis kendaraan.  (dodiangga)