
Bandung, UPI — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menegaskan kerangka pengukuran kinerja tahun 2026 melalui penetapan 39 Indikator Kinerja Utama (IKU) dan 80 Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai rujukan yang diturunkan hingga level unit kerja. Penegasan ini mengemuka dalam Pertemuan Pimpinan UPI yang digelar di Auditorium Gedung SPs Baru (29/1).
Forum pertemuan pimpinan ini memuat sejumlah agenda strategis, mulai dari Evaluasi Kinerja Tahun 2025, Sosialisasi Renstra UPI 2026–2030, penyampaian kebijakan anggaran 2026, hingga sosialisasi Maslahat Tambahan Berdampak (MTB). Namun, salah satu poin yang ditekankan adalah penyamaan arah dan ukuran kinerja agar target universitas dapat dipantau secara konsisten dari level institusi hingga unit.

Dalam pemaparannya Dr. Yatun Romdonah Awaliah, M.Pd., Direktur Direktorat Perencanaan dan Organisasi, menegaskan bahwa indikator unit kerja merupakan turunan dari Perjanjian Kinerja Rektor UPI dengan kementerian, sehingga indikator universitas harus tersambung dan konsisten hingga level unit. Struktur indikatornya memuat 39 Indikator Kinerja Utama (IKU) dan 80 Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai rujukan pencapaian 2026.
Lebih lanjut, IKU-UPI disebut sebagai bentuk sinkronisasi antara indikator Renstra dan indikator yang disepakati dengan kementerian, sedangkan IKK-UPI merupakan turunan IKU maupun indikator yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (SOTK) unit. Dengan kerangka tersebut, diharapkan memperjelas “siapa mengerjakan apa” sekaligus memastikan setiap unit memahami kontribusinya pada target universitas.
Pasca penandatanganan, pimpinan unit diminta segera mengisi rencana aksi dan target kinerja per tiga bulan untuk mendukung pemantauan capaian secara periodik. Sistem monitoring juga diarahkan lebih terpadu melalui integrasi e-planning, e-reporting, dan e-kinerja, sehingga progres pelaksanaan program dapat dilihat dan dievaluasi secara berkala.


Rektor UPI, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., menjelaskan bahwa penguatan tata kelola kinerja ini juga diperjelas dengan kewajiban cascading: PK unit harus diturunkan menjadi PK subunit. UPI menetapkan tenggat hingga 26 Februari untuk penurunan PK dari level universitas ke unit dan dari unit ke sub-unit. Dari PK sub-unit inilah kemudian akan menjadi dasar penyusunan SKP bagi dosen dan tenaga kependidikan, serta menjadi rujukan pelaksanaan monev triwulanan (triwulan 1–4).
Rektor menekankan bahwa penilaian kinerja 2026 diarahkan lebih berbasis substansi capaian indikator. Dalam forum disampaikan bahwa evaluasi tidak hanya bertumpu pada realisasi anggaran, melainkan pada ketercapaian IKU/IKK yang telah ditetapkan. Selain itu, capaian kinerja unit juga diposisikan berdampak langsung pada komponen MTB, khususnya unsur kinerja unit. Sehingga penguatan manajemen kinerja menjadi kepentingan bersama seluruh pimpinan.
UPI meneguhkan bahwa target universitas bukan berhenti di level dokumen, melainkan diterjemahkan menjadi rencana aksi yang terukur, dimonitor per kuartal, serta ditautkan dengan mekanisme penilaian kinerja dan penguatan kesejahteraan berbasis kinerja. Dengan demikian, setiap unit kerja memiliki mandat yang jelas untuk bergerak serempak dalam mencapai sasaran 2026 dan memperkuat daya saing institusi. (CS)

