
Bandung, UPI
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai bagian dari proses penyusunan arah kebijakan pembaruan Sistem Pendidikan Nasional. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, serta para pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan regulasi pendidikan nasional yang dilaksanakan di Auditorium FPEB Lt. 6 Jl. Dr. Setiabudi No. 229 Bandung, Jawa Barat. Kamis (9/7/2026)
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pendidikan Indonesia yang telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, forum ini merupakan momentum penting untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, hingga satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini.
“Pertama kami menghaturkan terima kasih kepada Universitas Pendidikan Indonesia yang telah berkenan menjadi tuan rumah. Momentum ini sangat penting untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai jenjang pendidikan agar dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional,” ujarnya.
Ferdiansyah menegaskan bahwa pembaruan sistem pendidikan harus berpijak pada tiga prinsip utama, yakni menghargai keberagaman, menjamin keberlanjutan pendidikan sepanjang hayat, serta menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial maupun ekosistem kehidupan. Selain itu, perhatian terhadap peserta didik berkebutuhan khusus juga menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan ke depan.
Dalam forum tersebut, Komisi X DPR RI juga menerima berbagai masukan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), termasuk UPI, terkait kebutuhan penataan sistem penyediaan guru di Indonesia. Menurut Ferdiansyah, sinkronisasi antara kebutuhan tenaga pendidik dengan lulusan LPTK perlu diperkuat agar tidak lagi terjadi ketimpangan antara kelebihan maupun kekurangan guru di berbagai daerah.
Masukan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, termasuk kemungkinan penyusunan Rencana Induk Pendidikan yang mengatur arah pengembangan pendidikan berdasarkan jenjang, jalur, dan jenis pendidikan secara lebih komprehensif.
“Pendidikan harus mampu mencapai tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan juga merupakan hak semua warga negara dan proses yang berlangsung sepanjang hayat,” jelasnya.
Ferdiansyah juga menyoroti pentingnya penguatan kompetensi sosial dalam proses pendidikan. Menurutnya, selain penguasaan akademik, peserta didik perlu dibekali kemampuan membangun relasi sosial, mengambil keputusan, dan mengembangkan modal sosial yang akan menjadi bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menjelaskan bahwa implementasi kompetensi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik setiap jenjang pendidikan, baik melalui pendekatan pedagogi di pendidikan dasar dan menengah maupun andragogi di perguruan tinggi.
Menanggapi isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Ferdiansyah menekankan bahwa setiap kebijakan penyesuaian biaya pendidikan harus didasarkan pada argumentasi yang rasional, transparan, akuntabel, serta memiliki target yang jelas.
“Kalau memang logikanya masuk akal, argumentasinya tepat, transparan, dan akuntabel tentu dapat didiskusikan. Yang terpenting adalah ada kejelasan mengenai penggunaan anggaran dan target yang ingin dicapai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Sisdiknas juga memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru maupun dosen. Menurutnya, regulasi yang sedang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga pendidik pada berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komisi X DPR RI juga tengah menyiapkan berbagai forum diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD), termasuk pembahasan mengenai standar satuan biaya pendidikan pada setiap jenjang sebagai salah satu instrumen pendukung kebijakan.
Terkait wacana keterlibatan unsur militer dalam dunia pendidikan, Ferdiansyah menilai bahwa hal tersebut perlu dipahami secara proporsional. Menurutnya, selama bertujuan membangun karakter, kedisiplinan, serta tanggung jawab peserta didik, maka pendekatan tersebut dapat menjadi bagian dari pendidikan karakter tanpa perlu disikapi dengan prasangka negatif.
Melalui kegiatan penyerapan aspirasi ini, Komisi X DPR RI berharap berbagai masukan dari perguruan tinggi, tenaga pendidik, dan masyarakat dapat menjadi landasan dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang lebih adaptif, inklusif, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan. (Rija/DN/RK)

