
Bandung, UPI
Sebanyak 148 mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mempelajari peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kunjungan akademik ke Jakarta, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenali praktik hukum konstitusi secara langsung, terutama mengenai kewenangan MK, mekanisme pengujian undang-undang, dan perbedaan kewenangan antarlembaga peradilan.
Dalam kunjungan ke MK yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Gambir, Jakarta Pusat, rombongan UPI diterima oleh Analis Hukum Ahli Madya Sekretariat Jenderal MK, Syamsudin Noer. Ia menyampaikan materi bertajuk “Peran dan Kewenangan MK dalam Sistem dan Peradilan Negara”.
Pemaparan berlangsung secara interaktif. Mahasiswa diajak berdiskusi melalui pertanyaan dan jawaban seputar MK, termasuk konstitusi, asas-asas hukum, serta judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekitar delapan mahasiswa memperoleh kesempatan untuk menjawab pertanyaan dan menunjukkan pemahaman mereka mengenai materi tersebut.
Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum UPI, Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kunjungan ini berkaitan dengan materi yang telah diperoleh mahasiswa di perkuliahan, antara lain Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Melalui pengenalan langsung terhadap MK, mahasiswa diharapkan dapat menghubungkan konsep yang dipelajari di kelas dengan praktik di lembaga negara.
“Mahasiswa juga butuh pemahaman praktisnya. Nah, praktisnya itu langsung ke sana, ke pengadilan. Ya, ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Dwi saat diwawancarai di ruang kerja Program Studi S1 Ilmu Hukum UPI, Gedung Garnadi Prawiro Sudirdjo, Kampus UPI, Bandung, Kamis (29/10/2026).
Menurut Dwi, pemahaman mengenai kewenangan lembaga peradilan merupakan hal mendasar bagi mahasiswa hukum. Mereka perlu membedakan kewenangan MK dan Mahkamah Agung (MA) agar dapat mengidentifikasi lembaga yang tepat dalam menangani persoalan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MK memiliki kewenangan konstitusional, antara lain, menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Melalui materi tentang judicial review, mahasiswa diperkenalkan pada mekanisme pengujian tersebut, termasuk alasan pengujian, dalil yang diajukan, proses pemeriksaan, dan putusan yang dihasilkan.
Kunjungan ini diikuti 148 mahasiswa dari angkatan pertama dan kedua, dengan pendampingan 11 dosen serta satu tenaga kependidikan. Total peserta rombongan UPI mencapai 160 orang.
Dwi menilai keterlibatan mahasiswa dalam sesi interaktif menjadi bagian penting dari pengalaman belajar di luar kelas. Kegiatan tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sekaligus menjadi pelengkap pembelajaran hukum di Program Studi S1 Ilmu Hukum UPI. (RK)

