
Bandung, UPI
Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjajaki kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, sebagai upaya membuka peluang pembelajaran dan pengalaman profesional bagi mahasiswa. Salah satu kemungkinan tindak lanjut yang dibahas ialah kesempatan magang, terutama bagi mahasiswa yang mendalami bidang Hukum Tata Negara.
Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum UPI, Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam wawancara di ruang kerja program studi, Gedung Garnadi Prawiro Sudirdjo, Kampus UPI, Bandung, Kamis (29/10/2026). Penjajakan itu dilakukan bertepatan dengan kunjungan akademik mahasiswa Ilmu Hukum UPI ke MK pada Rabu (28/10/2026).
Menurut Dwi, kunjungan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memperkenalkan mahasiswa pada peran dan kewenangan MK. Kegiatan itu juga menjadi kesempatan untuk membicarakan kemungkinan kerja sama yang dapat ditindaklanjuti dalam kegiatan akademik, termasuk program magang.
Mahasiswa yang mendalami Hukum Tata Negara berpotensi memperoleh pengalaman dengan mengenal langsung cara kerja lembaga negara. Dwi menjelaskan, pengalaman semacam itu relevan dengan pembelajaran di kelas karena mahasiswa perlu menghubungkan penguasaan konsep hukum dengan penerapannya dalam praktik.
Kunjungan tersebut menjadi kunjungan resmi pertama Program Studi S1 Ilmu Hukum UPI dengan membawa mahasiswa ke MK. Namun, menurut Dwi, hubungan UPI dengan MK bukan hal baru karena sebelumnya telah terjalin melalui kegiatan akademik lain, termasuk pengalaman dosen dalam kompetisi debat konstitusi.
Selain peluang magang, kegiatan kunjungan akademik itu berpotensi dikembangkan menjadi agenda berkala bagi angkatan berikutnya. Meski demikian, pelaksanaan program tersebut masih bergantung pada pembahasan dan tindak lanjut antara pihak-pihak terkait.
Memperluas Pengalaman Akademik
Sebelumnya, pada Rabu (28/10/2026), sebanyak 148 mahasiswa Ilmu Hukum UPI, didampingi 11 dosen dan satu tenaga kependidikan, mengikuti pemaparan mengenai peran dan kewenangan MK. Materi disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Madya Sekretariat Jenderal MK, Dr. Syamsudin Noer, S.H., M.H., melalui sesi interaktif yang melibatkan mahasiswa dalam diskusi mengenai konstitusi, judicial review, dan kewenangan lembaga peradilan.
Bagi program studi, pengalaman tersebut menjadi salah satu cara untuk memperkenalkan lingkungan praktik hukum di luar kampus. Mahasiswa tidak hanya mempelajari ketentuan dan konsep secara akademik, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan kewenangan lembaga negara.
Dwi menegaskan pentingnya menghubungkan kedua aspek tersebut dalam pembelajaran hukum. Kunjungan ke MK, menurutnya, memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk membandingkan teori yang dipelajari di kelas dengan praktik yang mereka kenali secara langsung.
Penjajakan kerja sama ini menjadi langkah awal bagi kemungkinan pengembangan kegiatan akademik bersama. Peluang magang maupun kunjungan berkala masih memerlukan tindak lanjut, sehingga belum dapat diposisikan sebagai program yang telah disepakati atau dipastikan pelaksanaannya. (RK)

