BHK UPI Menggelar FGD Prosedur Operasional Baku Persuratan

Bandung, UPI

Biro Hukum dan Kesekertariatan Universitas Pendidikan Indonesia menggelar Forum Group Discussion tentang Prosedur Operasional Baku Persuratan di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia yang dilaksankan di gedung University Center Lantai 1 Kampus UPI, Jalan Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung. Kamis, (13/12/2018). Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala Subbag serta pengelola persuratan tingkat fakultas, direktorat, lembaga, UPT, dan kampus daerah di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Kesekertariatan Universitas Pendidikan Indonesia, Endang, SH.,MH bahwa kegiatan Forum Group Discussion tentang Prosedur Operasional Baku Persuratan di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia ini merupakan upaya dalam penyamaan persepsi dan pemahaman alur persuratan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia baik tentang surat masuk maupun surat keluar.

“FGD ini pada prinsipnya ialah mendiskusikan standar baku tentang alur persuratan serta mengukur standar persuratan sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada penyimpangan, dan hal ini pun menjadi tuntutan dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku”, kata Endang.

Dijelaskan Endang, bahwa prosedur operasional persuratan yang telah dirancang oleh universitas masih memiliki kelemahan, sehingga dengan adanya FGD ini terdapat kesepakatan dari seluruh peserta untuk dijadikan sebagai standar baku persuratan yang berlaku di UPI.

Sementara itu,Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum, Dr. Edi Suryadi, M.Si mengatakan saat ini regulasi yang berlaku di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia belum maksimal, masih terdapat ketidaksamaan diantara unit-unit kerja.

“Pengelolaan persuratan yang berlaku di UPI belum memiliki standar baku baik itu tentang bentuk surat, tata letak, penomoran, sehingga dengan adanya kegiatan ini terbentuk prosedur persuratan yang baku”, tegasnya.

Ia berharap, UPI sebagai lembaga yang besar perlu adanya regulasi yang baku serta SOP yang jelas sehingga ketika kita melaksanakan pelayanan kepada publik tidak menyimpang pada regulasi tersebut. (DN)