Uji Publik Rancangan Revisi Peraturan Komisi Informasi Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Revisi Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) (23/7/2020). Kegiatan diikuti oleh seluruh perguruan tinggi se Indonesia termasuk Universitas Pendidikan Indonesia. Kegiatan diawali dengan pengantar acara yang disampaikan oleh Anni Londa dari Sekretariat KIP. Berikutnya pembukaan secara resmi oleh Hendra J Kede Waka selaku Wakil Ketua KIP. Hendra menyampaikan terima kasih atas kehadiran semua peserta dalam agenda RAPAT Uji Publik Rancangan Revisi Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Hendra J Kede Waka selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat  menuturkan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 ttg Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Perubahan itu diantaranya bab V Standar Layanan Informasi Publik Pasal 27 ayat (2), ayat 3 dan ayat (4) tentang  ketentuan wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pers. Secara spesifik bahwa wartawan terkait dengan profesinya berhak memperoleh informasi publik  dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik.

KIP Pusat berharap bahwa perguruan tinggi tidak hanya sebagai badan publik yang bertugas untuk melakukan pelayanan pada masyarakat untuk pelayanan informasi saja akan tetapi membentuk dan melahirkan sumber daya manusia yang memiliki karakter etik keterbukaan terhadap informasi pubik. Juga perguruan tinggi bisa mengaplikasikan norma-norma dalam undang-undang dasar dan ketentuan informasi publik. Dampak akhir dari ketentuan hukum tentang informasi publik ini, para civitas akademik dapat menerapkan keterbukaan informasi publik yang memiliki karakter keterbukaan.

Ibnu Hamad selaku Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI menjelaskan bahwa saat ini, jumlah perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia sebanyak 4670, diantaranya 122 perguruan tinggi negeri serta 3.1771 perguruan tinggi swasta. Secara yuridis perguruan tinggi yang menerima dana dari masyarakat dalam bentuk SPP di perguruan tinggi bukan hanya peguruan tinggi negeri saja,  akan tetapi juga perguruan tinggi swasta. Sehingga berbagai peraturan dan ketentuan informasi publik juga berlaku bagi perguruan tinggi swasta. Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang bahwa perguruan tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan pendidikan tinggi dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, persembahan kasih, kolekte, dana punia, sumbarangan inidvidu dan atau perusahaan, dana abadi pendidikan tinggi, dan bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ibnu Hamad  memberikan pesan bahwa ketentuan dan peraturan informasi publik Indonesia ini bukan hanya ritual undang-undang saja, akan tetapi ruh dan semangatnya untuk membangun tata kelola organisasi perguruan tinggi yang baik, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Muhamad Nasef selaku tim perumus revisi ketentuan dan peraturan informasi publik memberikan penjelasan terkait dengan materi perubahan Rancangan Revisi Peraturan Komisi Informasi Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Perubahan dalam ketentuan ini diantaranya terkait dengan kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, uji konsekuensi, penyesuai SLIP dengan perkembangan teknologi informasi, penyesian SLIP dengan prinsip dan semangat satu data, standar prosedur operasional SLIP, bantuan kedinasan/bagi pakai informasi, akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi, akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas.

Anang Ristanto sebagai pembahas dalam uji publik ini, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sangat mendukung terhadap Revisi Peraturan Komisi Informasi Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Beberapa masukan diantaranya terkait dengan pertimbangan terkait ketentuan teknis dalam penyediaan informasi yang memerlukan waktu dalam setiap proses penyediaan bagi pemohon. Semangat revisi Peraturan Komisi Informasi Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang diselenggarakan oleh komisi informasi pusat adalah untuk mewujudkan badan publik negara dan selain negara untuk bisa transparan dan akuntabel dalam layanan informasi publik sesuai ketentuan undang-undang. Selain itu diharapkan mewujudkan tata kelola organisasi badan publik yang baik (YS)