UPI Selenggarakan Seminar Nasional Perlindungan Data Pribadi dan Layanan Ramah Disabilitas

Bandung, UPI

Sekretaris Universitas Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, SE., M.Si., M.H., Ak., CA., CPA., mengungkapkan bahwa internet menawarkan berbagai macam kemudahan dan kecepatan dalam penyediaan informasi. Namun dibalik itu semua, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau masyarakat agar memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka karena sudah banyak kasus mengenai pencurian data pribadi demi keuntungan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, di dalam melakukan aktivitas layanan publik, kita sebagai pemilik data harus bisa menjaga data pribadi kita agar terhindar dari pencurian data tersebut di tengah pesatnya era disrupsi digital saat ini yang sangat masif.

Ditegaskannya,”Data pribadi patut dilindungi untuk menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga terhindar dari potensi pencemaran nama baik.”

Ini terlihat sepele, ujar Prof. Memen, namun ini merupakan hak asasi manusia. Mengutip beberapa sumber, dikatakan bahwa data pribadi termasuk hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17. Data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.

Berdasarkan hal tersebut, Kegiatan Sosialisasi Layanan Ramah Disabilitas dan Seminar Perlindungan Data Pribadi Tahun 2023 ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tehadap semua pihak. Kegiatan ini diikuti oleh sivitas akademika UPI, berlangsung di Auditorium Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UPI lantai 10, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Selasa (5/9/2023).

Sudah banyak yang membahas hal ini, ujarnya. Secara umum data pribadi memiliki sifat sensitif, oleh karena itu diperlukan perlindungan khusus, karena berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Sementara itu, di dalam seminar ini juga dibahas tentang layanan ramah disabilitas, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Di dalam melakukan peningkatan pelayanan publik yang inklusif, diharuskan memiliki prinsip ketersediaan, keterjangkauan atau aksesibilitas yang tidak diskriminatif, keberterimaan atau dapat diterima sesuai budaya, juga ada penyetaraan kualitas,” ungkapnya.

Bagi UPI, sarana prasarana di setiap fakultasnya sudah menuju layanan ramah disabilitas. Guiding block bagi penyandang tuna netra di setiap gedung sudah terpasang, begitu juga dengan fasilitas lainnya seperti area parkir khusus, pegangan rambat, lift khusus, kemudian pintu masuk yang mudah diakses khususnya bagi pengguna kursi roda dengan jalur yang landai. (dodiangga/photo:riza/jatmika)