Kajian Subuh (Q.S. Ar-Rum ayat 21)

Kajian subuh bersama Prof. Dr. H. Sofyan Sauri, M.Pd. kali ini membahas tentang Q.S. Ar-Rum ayat 21 sebagai upaya untuk Mewujudkan Makna Sakinah dan Mawaddah War-rahmah dalam Keluarga. Menurut beliau semua hamba Allah Swt. berada di dalam kehidupan berumah tangga. Maka dari itu, penjelasan beliau berikut ini bisa dijadikan bahan rujukan oleh umat Islam dalam memahami makna dari sakinah dan mawaddah warrahmah di dalam berumah tangga.

Dilansir dari unggahan di kanal YouTube TVUPI Digital pada Minggu, 12 September 2021/5 Safar 1443 H menjelaskan tentang hal tersebut.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Q.S. Ar-Rum: 21)

Imam At-Tharaby di dalam karyanya yang berjudul Jami’ Al-Bayan An-Ta’wil Ayi Al-Qur’an menjelaskan bahwa, ayat ini turun karena adanya sebuah hubungan tali pernikahan yang didalamnya terdapat salah satu tanda kebesaran Allah Swt. yakni kasih sayang dan bisa membuat kita saling mengasihi pasangan. Pada ayat diatas juga ditegaskan bahwa istri-istri diciptakan bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis dari seorang suami, melainkan untuk menemukan ketentraman hati dan kasih sayang dari masing-masing pasangan.

Adapun kandungan dari ayat diatas yang telah disarikan dari beberapa tafsir (Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Munir, Fi Zilalil Qur’an, dan Tafsir Al-Azhar) menyatakan bahwa:

  1. Islam mensyariatkan pernikahan.
  2. Di antara tanda kekuasaan Allah Swt. adalah menjadikan laki-laki berpasangan (menikah) dengan wanita dari jenisnya sendiri, yaitu sesama manusia dan bukan makhluk lain.
  3. Di antara tujuan dari pernikahan adalah terbentuknya keluarga yang sakinah dan mawaddah war-rahmah.
  4. Tanda kekuasaan Allah Swt. ini hanya dapat diketahui dan dirasakan oleh orang-orang yang berpikir.

Menikah merupakan salah satu hal yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. yang menekankan para pemuda untuk menikah apabila mereka sudah mampu untuk menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa sebagai upaya untuk membentengi dirinya. Menikah memiliki posisi yang agung, sehingga Allah Swt. menamakan akad nikah sebagai “perjanjian yang berat”. Dalam menyongsong pernikahan juga tentunya diperlukan beberapa persiapan yakni: Persiapan Ruhiyyah (Keimanan); Persiapan Fikriyyah (Pemikiran); Persiapan Maaliyah (Harta); dan Persiapan Jasadiyyah (Fisik). Sehingga tujuan dari pernikahan yang meliputi Sakinah Mawaddah dan Rahmah dapat tercapai.

Tujuan dari pernikahan tentunya memiliki makna masing-masing dan tentunya saling melengkapi antara satu dan lainnya. Sakinah menurut Imam As-Suyuthi dalam Tafsir Jalalain memberi makna bahwa sakinah yaitu rasa nyaman dan rasa tentram. Artinya sebuah keluarga yang harmonis mendatangkan ketenangan dan kenyamanan merupakan idaman dari setiap keluarga. Sedangkan makna dari Mawaddah War-Rahmah yaitu perasaan kasih dan sayang yang dimiliki oleh kedua pasangan. Adapun makna kasih sayang yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya bahwa Mawaddah berarti rasa kasih atau cinta.

Beliau juga menambahkan beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk mewujudkan keluarga yang Sakinah dan Mawaddah War-Rahmah dengan memperhatikan beberapa poin diantaranya yakni:

  1. Memilih pasangan yang tepat.
  2. Berbuat baik pada keluarga.
  3. Berdoa.
  4. Upaya untuk memperbaiki pasangan.
  5. Menasehati dengan cara yang baik.
  6. Saling melengkapi dalam kekurangan berumah tangga.
  7. Berdzikir dan saling mengingatkan.
  8. Memperbanyak membaca Al-Qur’an dan menuntut ilmu Agama. (Cikal Aktar Muttaqin)