Rektor UPI Tegaskan Profesionalisme Guru Tidak Bersifat Binary

Bandung, UPI

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan persyaratan formal menjadi guru profesional, walaupun konsep profesionalisme guru itu bukan sesuatu yang sifatnya binary, dimana hasilnya adalah tetap atau tidak sama sekali. Artinya, walaupun sudah menjalani PPG dan mendapatkan sertifikat, tetap diperlukan upaya-upaya pengembangan yang sifatnya berkelanjutan, dengan cara menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Ini juga merupakan kritikan bagi pemerintah, walaupun PPG banyak regulasinya namun diharapkan adanya sistem yang utuh, yang memberikan pembinaan kepada guru secara berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rektor UPI Prof. Dr. H. M. Solehuddin, M.Pd., M.A., dalam kegiatan Orientasi Akademik PPG Dalam Jabatan Angkatan 2 Tahun 2023, di Hall of Light Ballroom GH Universal Hotel Jl. Dr. Setiabudi No.376, Kota Bandung, Senin (18/9/2023).

Prof. Solehuddin mengungkapkan, bahwa di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dinyatakan bahwa guru adalah jabatan profesi. Oleh karena itu guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi. “Di samping wajib berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Untuk itu, penyiapan guru profesional harus melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel,” ujarnya.

Prof. Solehuddin juga menegaskan bahwa di Pasal 8 UUGD menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara itu di Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

“Kalaupun tadi dikatakan bahwa ini bukan suatu konsep yang ini tidak profesional dan ini profesional, tapi faktanya lulus PPG itu adalah bagian dari persyaratan. Ini yang harus dilalui, dan mereka wajib lulus supaya secara formal mereka bisa dikategorikan sebagai guru profesional,” tegasnya.

Lulus PPG merupakan suatu kewajiban, karena kalau tidak pernah lulus tidak bisa diakui secara formal sebagai guru profesional, harapnya. Oleh karena itu saya tekankan pentingnya ikhtiar yang maksimal dari kedua pihak, baik mahasiswa maupun instrukturnya.

Ditegaskannya,”Kemudian, bagaimana ikhtiar yang maksimal itu dipadukan, sehingga ada chemistry kerja sama yang luar biasa diantara mereka, sehingga tidak ada diantara mereka yang tidak berbuat maksimal. Akan ada kiat-kiat khusus dari para instruktur yang diharapkan bisa membantu dan atau memfasilitasi, sebab test itu ada ilmunya. Ilmu yang dipelajari, diharapkan bisa mendukung penguasaan konten materinya, juga mendukung secara teknik.”

Seorang guru profesional sekarang itu dituntut untuk menjadi lifelong learner, speed learner, dan creative learner. Kalau tidak, katanya, tentu mereka akan ketinggalan zaman, mereka akan pensiun sebelum waktunya.  (dodiangga)