Tawarkan 11 Formasi Tenaga Kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemdikbudristek untuk Penempatan UPI Tahun 2023, Simak ketentuan dan tahapanya

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai  Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.  Serta merujuk surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan  kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi khususnya penempatan di Universitas Pendidikan Indonesia.

Pada seleksi PPPK Tahun 2023 ini, Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,  dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 5.634, dengan rincian tenaga teknis sebanyak 3.210, Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 119, Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah 415, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) sejumlah 34, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 2.642. Sedangkan untuk tenaga Kesehatann sebanhyak 2.424, dengan rincian untuk Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 13 serta untuk Perguruan Tinggi Negeri sejumlah 2.411. Khusus untuk kebutuhan formasi tenaga kesehatan yang ditawarkan untuk penempatan di Universitas Pendidikan Indonesia sebanyak 11 formasi.

Para peserta seleksi PPPK Tahun 2023 dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan computer assisted test (CAT) yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial. kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas). Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, diberikan pula seleksi kompetensi teknis  tambahan untuk dosen dalam bentuk wawancara, dan praktik mengajar/microteaching. Selain dosen berupa wawancara.

Kriteria yang ditawarkan pada seleksi PPPK Tahun 2023 yaitu pelamar kebutuhan khusus  dan pelamar umum. Untuk pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar dengan kriteria Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan  Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi saat mendaftar, atau  Tenaga Non ASN yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun  secara terus menerus (tanpa terputus) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Para peserta seleksi seleksi PPPK Tahun 2023 khususnya untuk penempatan di Universitas Pendidikan Indonesia pada Tahun 2023 dapat mengakses Informasi lengkap mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah  kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang  dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id serta melalui laman Universitas Pendidikan Indonesia pada https://www.upi.edu