UPI Lahirkan Pusat TELISIK (Telaah Linguistik Forensik)

Bandung, UPI

“Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Nasional Linguistik Forensik 2019” yang dilaksanakan dari hari Minggu (07/07/2019) sampai dengan Senin (08/07/2019) di Auditorium B Lantai 4 Gedung Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS) Kampus UPI Jln. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, telah menjadi momentum lahirnya Pusat TELISIK (Telaah Linguistik Forensik) UPI. Pusat TELISIK UPI merupakan institusi independen dengan homebase UPI yang menyinergikan kekuatan kepakaran civitas academica UPI lintas program studi dan disiplin ilmu untuk memberikan layanan terhadap publik ihwal penanganan persoalan penggunaan bahasa yang berdampak hukum.

Terdapat lima bidang garapan Pusat TELISIK UPI, yakni (1) pendidikan & pelatihan, (2) kajian, (3) advokasi, (4) pengabdian kepada masyarakat, serta (5) kemitraan. Di dalam bidang kajian, Pusat TELISIK UPI melingkupi tiga area telaah sebagaimana digambarkan oleh Coulthard dan Johnson (2010), yakni bahasa sebagai barang bukti, bahasa dan proses hukum, dan bahasa hukum. Ketiganya akan menjadi sumber informasi berbasis riset dalam menjalankan roda garapan institusi. Lebih spesifiknya kajian akan bermuara salah satunya pada implementasi linguistik forensik untuk pendidikan – tak terpisahkan dari jati diri UPI yang secara konsisten dan berkelanjutan menempatkan pendidikan sebagai kiprah utama.

Pusat TELISIK UPI merupakan langkah maju yang nyata dan strategis sebagai buah dari kebijakan UPI terkait pemberdayaan Kelompok Berbasis Kepakaran (KBK) dan pendirian pusat kajian di program-program studi yang akan memantapkan upaya pencapaian visi UPI Pelopor dan Unggul. Pusat TELISIK UPI didesain kekinian dan sistematis, berorientasi ke masa depan, dan keunggulan untuk menjadikan UPI sebagai pusat rujukan linguistik forensik di tingkat nasional dan bahkan ASEAN.

Setakat ini, cikal bakal Pusat TELISIK UPI berawal dari KBK linguistik forensik di Program Studi Bahasa dan Sastra Inggris, Lembaga Advokasi Bahasa (LAB) di Departemen Pendidikan Bahasa & Sastra Indonesia dan kiprah para penggiat linguistik forensik di Departemen Pendidikan Bahasa Daerah. Ketiganya berada di bawah Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS).

Adanya kompleksitas penanganan persoalan kebahasaan di ranah hukum mendorong Pusat TELISIK UPI untuk responsif menumbuhkan iklim kultur akademik interdisipliner dalam strategi implementasinya. Konkretnya, Pusat TELISIK UPI tidak hanya melibatkan pakar dari program studi yang ada di FPBS, tetapi juga merangkul pakar dari disiplin ilmu lain seperti psikologi (forensik), komunikasi, dan ilmu komputer (terkait pemrosesan bahasa alamiah) sesuai dengan jenis permasalahan. Sejatinya, ini merupakan sebuah keniscayaan karena linguistik forensik sendiri ialah studi interdisipliner. (DN)