Kahumas UPI Katakan Keterbukaan Informasi Publik Sifatnya Dinamis

Jakarta, UPI

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Drs. Suhendra, M.Ed., Ph.D., menegaskan bahwa secara prinsip keterbukaan informasi sekarang ini sudah bukan sekedar pilihan, tetapi keniscayaan yang harus kita hadapi. Tetapi tentu saja bukan kualifikasi yang kita targetkan, sebetulnya memang ini seharusnya sudah kita lakukan.

“Barangkali secara teknis tentu tidak mudah, harus kita ikhtiarkan bersama, artinya harus bergerak semua lini, sehingga ini terbuka tidak secara parsial, tetapi terbuka secara kelembagaan di sisi manapun, semua melakukan hal yang sama dengan cara yang berbeda sesuai dengan bidangnya masing-masing,” harapnya.

Hal tersebut ditegaskannya usai mengikuti kegiatan Catatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Hotel Mercure Kemayoran Jl. Benyamin Suaeb Kav B6, Jakarta, Rabu, (20/12/2023).

Terkait kinerja Humas UPI secara keseluruhan, ungkap Prof. Suhendra, Humas, ULT, dan TVUPI sampai hari ini yang saya perhatikan sudah cukup baik, tetapi mungkin karena keterbukaan informasi ini sesuatu yang sifatnya dinamis, tentu saja tidak bisa menggunakan paradigma sudut pandang yang sama.

Dikatakannya,”Mungkin tahun lalu sudah bagus, tetapi boleh jadi tahun mendatang harus berbenah, sehingga dinamika yang terjadi bukan sekedar kita hadapi saja, tetapi kita antisipasi. Artinya, yang mungkin terjadi sekarang untuk ke depan kita prediksi, kita antisipasi, sehingga kita bersiap setiap waktu selalu melakukan perubahan, perbaikan dan pada saatnya nanti kita siap untuk melakukan yang terbaik.”

Berdasarkan catatan Ketua KIP periode 2009-2013 Ahmad Alamsyah Saragih, S.E, jika berbicara perspektif hak warga negara versus kewajiban negara, maka di dalam tata kelola dan perspektif hak ada transparansi atau right to know, hak untuk mendapatkan informasi, kemudian Akuntabilitas atau right to claim, hak untuk melakukan klaim, dan Partisipasi atau right to involve, hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.

Kemudian implikasi terhadap negara, bahwa negara menyediakan Prosedur atau Mekanisme dalam pemenuhan hak tersebut, kemudian Institusi atau Forum penyelenggara dalam pemenuhan hak tersebut, dan Personil yang kompeten untuk menjamin prosedur dijalankan dalam memenuhi hak tersebut.

Sementara itu jika mengutip pernyataan dari Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., dikatakan bahwa telah tejadi pergeseran karakter, terjadi fenomena post-truth. Menurut Everett M Rogers, dengan masifnya penggunaan internet sebagai media baru, membawa konsekuesi pergeseran karakter khalayak menjadi audience, khalayak tidak lagi menjadi objek pasif, namun dapat berperan menjadi produsen informasi (prosumer), masyarakat sebagai khalayak tidak lagi pada posisi objek yang dideterminasi media arus utama, tetapi lebih jauh dapat berperan memproduksi berita dan membentuk opini via patform media sosial.

“Opini yang beredar terkadang dianggap menjadi sebuah berita benar oleh publik dengan mengesampingkan fakta dan data informasi yang objektif,” ujarnya.  (dodiangga/foto:riza)