Prof. Dadang Sunendar Tegaskan Bimtek dan Uji Kompetensi BNSP Tingkatkan Kemampuan Dosen

Bandung, UPI

Penyelenggaraan Bimbingan Teknis dan Uji Kompetensi BNSP ini menjadi penting untuk diselenggarakan, karena berkaitan dengan peningkatan kemampuan para dosen itu sendiri. dalam bimtek, kita diperkenalkan dengan berbagai macam ilmu yang baru tentang bagaimana menjadi seorang instruktur yang baik, apalagi ini di level 3. Meskipun pekerjaan para dosen setiap harinya itu membimbing para mahasiswa dan terbiasa menghadapi publik, tetapi dalam bimtek ini agak berbeda. Kita diberikan tambahan ilmu tentang bagaimana kiat-kiat menjadi seorang instruktur yang baik yang tidak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Pernyataan tersebut diungkapkan Guru Besar bidang Pendidikan Bahasa Perancis FPBS UPI Prof. Dr. H. Dadang Sunendar, M. Hum., dalam sebuah wawancara usai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Uji Kompetensi BNSP Skema Instruktur Metodologi Lv. 3 (Trainer Level 3) bagi Dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Auditorium FPBS lantai 4 Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Kota Bandung. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, mulai Kamis hingga Jumat (23 -24/11/2023).

Kembali ditegaskannya,”Bimbingan Teknis dan Uji Kompetensi BNSP Skema Instruktur Metodologi Lv. 3 yang diselenggarakan oleh UPI ini jika dikategorikan, termasuk ke dalam IKU 4 pada capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi. Saya hadir disini sebagai asesi atau peserta Bimbingan Teknis dan Uji Kompetensi BNSP Skema Instruktur Metodologi Lv. 3 atau Trainer Level 3 bagi Dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Hal ini dikarenakan seluruh dosen didorong dan diwajibkan untuk minimal memiliki 1 kompetensi lain supaya menambah kemampuan atau kapasitas serta untuk meningkatkan kinerja universitas.”

Berikutnya, ujarnya lagi, bimtek ini juga memberikan nilai tambah bagi universitas yaitu memperkuat IKU 4. Salah satu bentuknya adalah menciptakan dosen yang memiliki legitimasi kompetensi karena sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar, sehingga pekerjaan-pekerjaan para instruktur sudah sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Diharapkan, sesuai target dari para asesor, bagi mereka-mereka yang lulus dan dinyatakan layak, para dosen bisa menjadi instruktur yang baik, yang bisa mempraktikan materi-materi yang diberikan asesor untuk mentrasferkan ilmunya agar bisa memotivasi peserta didik. Melalui bimtek ini para dosen atau instruktur mendapatkan tambahan motivasi dan kemampuan di bidang pengajaran dan bisa berdampak pada kemampuannya dalam bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat,” harapnya.  (dodiangga)