Revitalisasi Kewenangan MPR dengan Asas Pancasila
|Sebanyak 500 orang civitas akademika UPI mengikuti kegiatan Diskusi Kebangsaan MPR Goes To Campus yang mengangkat tema “Penataan Kewenangan MPR” hasil kerja sama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Gedung Ahmad Sanusi Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Kamis, (26/5/2016).
Hadir sebagai narasumber, MPR RI diwakili oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan, Komisi IX Fraksi Hanura Capt. H. Djoni Rolindrawan, SE., M.MAR, MBA., dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ir. Ahmad Riza Patria, MBA., sementara itu narasumber dari UPI diwakili oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. H. Suwarma Al Muchtar, S.H., M. Pd., Dr. H. Mupid Hidayat, M.A., dan Dr. Encep Syarief Nurdin, M.Pd., M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan,”Bahwa perlu atau tidaknya kewenangan MPR direvitalisasi, semua harus dirunut kepada tujuan awalnya. Sejatinya, bangsa ini diciptakan untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Kita pernah mencoba berbagai macam pemerintahan, katanya, tapi dari berbagai model semua harus disesuaikan pada tuntutan atau perkembangan jaman. Sungguh tidak mudah membuat haluan negara, apalagi situasi seperti ini artinya tidak mudah untuk meramal kejadian di masa depan, ada harga yang harus dibayar. Dinamikanya sangat luar biasa, akselerasinya cepat, intinya sepanjang untuk kemajuan bangsa tidak masalah, yang penting tidak terjadi kegaduhan dan jangan membuat kegaduhan.
Capt. H. Djoni Rolindrawan, SE., M.MAR, MBA., berpendapat bahwa MPR harus diberikan kewenangan kembali, dan itu sangat dimungkinkan, agar mudah menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan MPR adalah untuk mendorong kehidupan bagi kemajuan bangsa.
Pandangan lainnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ir. Ahmad Riza Patria, MBA., dikatakannya,”Sejak reformasi ada perubahan dalam sistem kenegaraan. Berbicara tentang penataan kewenangan MPR tergantung pada kebutuhan, apakah baik bila kita kembali, tetap, atau mencari formula lain. Untuk itu, kita melakukan road show keliling kampus untuk mencari solusi.”
Saya sepakat bila kita ingin mengulang sesuatu yang luar biasa di masa lampau, katanya, karena MPR merupakan wadah kedaulatan rakyat, MPR mengedepankan musyawarah mufakat, MPR terdiri atas elemen bangsa, MPR terdiri dari utusan golongan, daerah, militer, akademisi, keagamaan, dan lainnya dan itu merupakan suatu kombinasi yang baik.
“Bisa dikatakan bahwa kita perlu mengedepankan asas musyawarah mufakat. Pada masa lalu, MPR memang sangat dominan, dapat mengangkat dan memberhentikan Presiden, namun di sisi lain (bila tidak memiliki kewenangan) kita tidak ingin Presiden memiliki kewenangan yang otoriter, maka perlu dibentuk lembaga tinggi untuk mengontrol hal tersebut. Lainnya, dalam proses pembangunan bangsa dan negara, kita harus mempuyai haluan bangsa atau negara. MPR tidak bermaksud mengambil kewenangan sistem berbangsa dan negara kembali, namun ada satu ideologi yang seimbang antara kewenangan MPR dan Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, seluruh pakar dari UPI tidak mempermasalahkan bila MPR diberikan kewenangan kembali, sepanjang sesuai dengan pancasila tidak masalah, revitalisasi harus kembali kepada semangat awal, namun kita jangan latah semua disesuaikan dengan kebutuhan, MPR hendaklah menjadi rumah rakyat. (dodiangga/andri)