Sekretaris Universitas UPI Himbau Sivitas Akademika Kuatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, UPI

Berdasarkan catatan monev keterbukaan informasi publik tahun 2023 yang disampaikan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.sos, bahwa Informasi Publik yang disampaikan tersebut, sepenuhnya adalah sebuah upaya untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara.

Dalam temuannya dikatakan,”Kepatuhan Badan Publik masih nomatif, tidak melembaga atau menjadi virtue ethics. Masih terdapatnya inkonsistensi Badan Publik dalam memberikan layanan informasi publik. Misalnya SOP Permohonan dan Tata Cara Pengecualian Informasi yang tidak sebangun antara PPID dengan, misalnya, Biro Hukum bila terjadi sengketa informasi. Kemudian, implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik belum sepenuhnya sesuai. Kerap terjadi kerancuan antara PPID dengan Kehumasan. Berikutnya, kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik hanya berlaku pada satu kurun waktu.”

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Universitas UPI Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, SE., M.Si., M.H., Ak., CA., CPA., yang hadir mewakili Rektor UPI Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A., mengatakan bahwa kaitan dengan monev KIP, kita harus kerja keras, karena dari waktu ke waktu yang saya amati, yang saya rasakan itu, terjadi perubahan-perubahan dan kita tidak bisa tinggal diam, tapi harus melakukan perubahan-perubahan juga sesuai dengan perkembangan lingkungan.

Hal tersebut ditegaskan Prof. Memen Kustiawan, usai mengikuti kegiatan Catatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Hotel Mercure Kemayoran Jl. Benyamin Suaeb Kav B6, Jakarta, Rabu, (20/12/2023).

Sementara itu, jika mengutip pernyataan dari Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., diungkapkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Dikatakannya bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Oleh karena itu, ujar Prof. Memen Kustiawan, kita harus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Segenap pimpinan universitas akan berkoordinasi dengan unit-unit yang ada di bawah terkait dengan KIP ini, mulai dari para Dekan terkait dengan PPID Pelaksana, kemudian unit-unit terkait yang harus menyajikan informasi, diantaranya Direktorat Keuangan kemudian Barang Jasa serta unit-unit yang relevan lainnya,” ujarnya lagi.

Hingga saat ini, Humas UPI melalui ULT sudah memberikan kontribusinya yang memadai, yang capable, ungkapnya, hanya saja terkadang seringkali menghadapi kendala atas kebutuhan informasi dari unit-unit terkait bisa jadi karena keterbatasan informasi dari unit tersebut, dan saya cukup bersyukur atas hal tersebut.   (dodiangga/foto:riza)